Unras Tolak Mafia Tanah Perumahan Gubernur dan Pemda

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, Makassar – Forum Warga Manggala Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar, Selasa (3/6/3035).

Aksi tersebut dalam rangka menolak praktik mafia tanah dan sengketa lahan di Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda di Kelurahan Manggala, Makassar.

Sadaruddin mewakili warga Perumahan Gubernur dalam peryataan sikapnya menyatakan bahwa, warga menentang penggunaan dokumen hukum warisan kolonial Belanda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yaitu Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838, yang diklaim sebagai bukti kepemilikan sah oleh pihak penggugat,” tegas Sadaruddin.

Dalam kesempata itu juga, warga meminta pemerintah untuk tidak berdiam diri dan meminta Gubernur Sulsel dan Wali Kota Makassar turun tangan langsung serta memastikan perlindungan terhadap hak warga yang sah.

Adapun tuntuta massa aksi dari Forum Warga Manggala Bersatu, diantaranya:

1. Menolak Hukum Kolonial: Menolak penggunaan hukum kolonial Belanda yang sudah tidak relevan di era kemerdekaan.

2. Menolak Peradilan Sesat: Menolak peradilan yang diduga dikendalikan oleh mafia tanah dan mafia hukum.

3. Membongkar Jaringan Mafia Tanah: Mendesak Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk bertindak tegas membongkar jaringan mafia tanah dan menghukum berat pelakunya.

4. Menjaga Aset Negara: Menuntut tanggung jawab Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar untuk menjaga aset negara yang kini dihuni oleh ASN dan masyarakat.

5. Menolak Premanisme dan Intimidasi: Menolak segala bentuk premanisme dan intimidasi yang mulai muncul di kawasan Manggala.

6. Perlindungan Hak Warga: Mengajak seluruh warga untuk bersatu dan solid memperjuangkan hak-haknya.

7. Pembongkaran Jaringan Mafia Hukum: Menuntut pembongkaran jaringan mafia hukum yang terlibat dalam sengketa ini.

8. Penindakan Pemalsuan Dokumen: Mendesak penindakan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk menggugat tanah yang sudah lama dihuni warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mobil Truk Langgar Jam Operasional, Kaki Pemotor di Gowa Hancur Terlindas, Langgar Perda LLAJ
Habiskan Biaya 195 Juta, Pengerjaan Irigasi di Tabuakkang Malakaji di Duga Asal Jadi!
Krisis Pasokan Elpiji 3 Kg Daerah Jeneponto dan Gowa, Harga-Nya 35rb/Tabung, Lampaui HET
Menyikapi Polemik yang Terjadi di Gowa, DPP LSM Gempa Indonesia  Desak Mendagri Menonaktifkan HT Sebagai Bupati Gowa
Dalih Klausul di Balik Surat Gadai Dipertanyakan, Benarkah Pegadaian Cabang Pongtiku Telah Memberi Pemberitahuan Sebelum Emas Nasabah Dilelang?
Hutan Lindung Gowa di Babak,  Warga Cemas Terjadi Longsor, YBH Kompak Desak APH Periksa Lokasi
Selain Ratusan  Kepsek Kompak Mundur, Ada Juga Temuan LHP BPK  Terkait Dana BOS Pada Disdik Sulsel
Nasabah Pegadaian Cab. Pongtiku Protes Emasnya 10gram  di Lelang Tanpa Pemberitahuan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:26 WITA

Mobil Truk Langgar Jam Operasional, Kaki Pemotor di Gowa Hancur Terlindas, Langgar Perda LLAJ

Jumat, 11 September 2026 - 14:26 WITA

Habiskan Biaya 195 Juta, Pengerjaan Irigasi di Tabuakkang Malakaji di Duga Asal Jadi!

Senin, 7 September 2026 - 07:39 WITA

Krisis Pasokan Elpiji 3 Kg Daerah Jeneponto dan Gowa, Harga-Nya 35rb/Tabung, Lampaui HET

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:19 WITA

Menyikapi Polemik yang Terjadi di Gowa, DPP LSM Gempa Indonesia  Desak Mendagri Menonaktifkan HT Sebagai Bupati Gowa

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:02 WITA

Dalih Klausul di Balik Surat Gadai Dipertanyakan, Benarkah Pegadaian Cabang Pongtiku Telah Memberi Pemberitahuan Sebelum Emas Nasabah Dilelang?

Berita Terbaru