Unras Tolak Mafia Tanah Perumahan Gubernur dan Pemda

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar – Forum Warga Manggala Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar, Selasa (3/6/3035).

Aksi tersebut dalam rangka menolak praktik mafia tanah dan sengketa lahan di Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda di Kelurahan Manggala, Makassar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sadaruddin mewakili warga Perumahan Gubernur dalam peryataan sikapnya menyatakan bahwa, warga menentang penggunaan dokumen hukum warisan kolonial Belanda.

“Yaitu Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838, yang diklaim sebagai bukti kepemilikan sah oleh pihak penggugat,” tegas Sadaruddin.

Dalam kesempata itu juga, warga meminta pemerintah untuk tidak berdiam diri dan meminta Gubernur Sulsel dan Wali Kota Makassar turun tangan langsung serta memastikan perlindungan terhadap hak warga yang sah.

Adapun tuntuta massa aksi dari Forum Warga Manggala Bersatu, diantaranya:

1. Menolak Hukum Kolonial: Menolak penggunaan hukum kolonial Belanda yang sudah tidak relevan di era kemerdekaan.

2. Menolak Peradilan Sesat: Menolak peradilan yang diduga dikendalikan oleh mafia tanah dan mafia hukum.

3. Membongkar Jaringan Mafia Tanah: Mendesak Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk bertindak tegas membongkar jaringan mafia tanah dan menghukum berat pelakunya.

4. Menjaga Aset Negara: Menuntut tanggung jawab Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar untuk menjaga aset negara yang kini dihuni oleh ASN dan masyarakat.

5. Menolak Premanisme dan Intimidasi: Menolak segala bentuk premanisme dan intimidasi yang mulai muncul di kawasan Manggala.

6. Perlindungan Hak Warga: Mengajak seluruh warga untuk bersatu dan solid memperjuangkan hak-haknya.

7. Pembongkaran Jaringan Mafia Hukum: Menuntut pembongkaran jaringan mafia hukum yang terlibat dalam sengketa ini.

8. Penindakan Pemalsuan Dokumen: Mendesak penindakan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk menggugat tanah yang sudah lama dihuni warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan Praperadilan Diterima, KAJ Sulsel Sebut Jadi Yurisprudensi
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Kasus Dugaan Suap Migor
Satu Keluarga di Pelosok Banggai Masuk Islam, Isak Tangis Haru Pecah Saat Syahadat Diikrarkan
Ketua DPW Nasdem Sulsle, Syaharuddin Alrif Bocorkan Sosok Pengganti RMS di Senayan
Dekker Jalan Poros Desa Taring Rusak Parah, Kades Sebut Laporan ke PUPR Tak Kunjung Ditanggapi
Pembentukan Ormas GPPM di Bantaeng Menuia Kritikan, Yudha Jaya SH: Tugas APH Diambil Alih
Serobot Lahan Serta Tanaman Dirusak  Warga Laporkan Kontraktor PT YIP Ke Polda Sulsel
Menyayat Hati, Seorang Pengusaha  Mesin Laser Cutting, Dari Perjanjian Lisan Berujung Pidana

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:06 WITA

Putusan Praperadilan Diterima, KAJ Sulsel Sebut Jadi Yurisprudensi

Senin, 9 Maret 2026 - 23:14 WITA

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Kasus Dugaan Suap Migor

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:04 WITA

Satu Keluarga di Pelosok Banggai Masuk Islam, Isak Tangis Haru Pecah Saat Syahadat Diikrarkan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:50 WITA

Ketua DPW Nasdem Sulsle, Syaharuddin Alrif Bocorkan Sosok Pengganti RMS di Senayan

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:54 WITA

Dekker Jalan Poros Desa Taring Rusak Parah, Kades Sebut Laporan ke PUPR Tak Kunjung Ditanggapi

Berita Terbaru