Menyikapi Polemik yang Terjadi di Gowa, DPP LSM Gempa Indonesia  Desak Mendagri Menonaktifkan HT Sebagai Bupati Gowa

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Gowa,-Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menonaktikan sementara Bupati Gowa guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Gowa, menyusul meningkatnya dinamika politik dan polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Amiruddin, situasi di Kabupaten Gowa perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang dapat mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat, paparnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSM Gempa Indonesia menyoroti jalannya sidang hak angket DPRD Kabupaten Gowa pada 14 Juli 2026, ketika Bupati Gowa Husniah Talenrang diundang untuk memberikan keterangan atau klarifikasi terkait tiga item dalam sidang hak angket DPRD, terkait penyalah gunaan wewenang, pengadaan seragam sekolah gratis, dan perbuatan tercela.

Berdasarkan pengamatan dan informasi yang diterima LSM Gempa Indonesia, Bupati hadir ke proses pemeriksaan namun bupati meminta agar pemeriksaan dilakukan secara kolektif dan akan dijawab secara kolektif, permintaan itu ditolak oleh pansus karena anggota pansus yang jumlahnya 44 orang masing masing mempunyai pertanyaan.

Permintaan tersebut  belum di jawab oleh anggota pansus namun  Bupati Gowa sebagai memilih tinggalkan sidang hak angket DPRD Kabupaten Gowa dengan alasan tidak berikan hak nya sebagai terperiksa.

Dijelaskan oleh Amiruddin, bahwa Bupati Gowa Husniah Talenrang tinggalkan sidang hak angket adalah suatu bentuk pengakuan dan haknya Bupati meninggalkan tempat karena apabila dicecar pertanyaan terkait kasus tiga item itu akan terungkap kebenaran apa yang diterangkan 7 orang saksi yang memberikan saksi terkait perbuatan terlarang yang menyeret nama Bupati Gowa , proyek pengadaan baju seragam sekolah tahun anggaran 2025 sebesar 16 milyar yang menyeret nama Basri Kajang dan Bupati Gowa, termasuk juga penghentian beasiswa S3.

Menurut Amiruddin, Bupati Gowa tinggalkan ruangan sidang hak angket DPRD adalah tindakan yang melelehkan wakil rakyat dan dinilai sebagai bentuk tidak menghormati proses konstitusional yang sedang dijalankan DPRD.

Sidang hak angket tersebut, menurut DPRD, membahas sejumlah persoalan, antara lain pengadaan seragam sekolah Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp16 miliar, penghentian program beasiswa S3, serta dugaan perbuatan tercela yang menjadi bagian dari materi penyelidikan hak angket itu.

LSM Gempa Indonesia juga menyoroti sekelompok body gard (diduga preman) yang mengawal kedatangan Bupati Gowa ke DPRD , dinilai bahwa Bupati Gowa diduga membentuk kekuatan untuk membenturkan rakyat dengan rakyat dan berhadap- hadapan dengan petugas keamanan yang ada di DPRD, Bupati Gowa masih menempatkan dirinya sebagai korban (Playing victim), dan semakin memicu kegaduhan, paparnya lagi.

Amiruddin berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi dengan polemik yang terjadi di Kab.Gowa.

Melalui siaran Pers ini, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengambil langkah yang dianggap perlu demi menjaga stabilitas pemerintahan, kepastian hukum, dan kondusivitas di tengah masyarakat, pinta ia.

LSM Gempa Indonesia juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk tetap menjaga ketertiban, menghormati proses hukum dan mekanisme konstitusional yang sedang berlangsung, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik atau mengganggu keamanan daerah kabupaten Gowa, selesainya.

(Mgi/ JN/ Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Sidrap Ikuti Rakor Pengusulan Calon Penerima BSPS Bersama Kemendagri
RSUD Daya Makassar Hadirkan Inovasi GELIAT, Solusi Penanganan dan Pemulangan Pasien Terlantar
Wakil Wali Kota Makassar Ikuti Rapat Paripurna DPRD Secara Daring
Dugaan PPDB Jalur Sembunyi-Sembunyi, Sejumlah Lembaga Meminta DPRD Sulsel Serius Tangani Pelanggaran yang Terjadi Setiap Tahun
Berkas Usulan  Hak Angket CPI Kembali  Diserahkan ke Ketua DPRD Sulsel di Ruang Kerjanya
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Munafri Jamu Coach Darije, Semangat Kebangkitan PSM Makassar Kembali Menggelora
Ketum LSM Jangkar Bongkar Dugaan Siswa siluman di Kuota Tambahan SMAN 21 Makassar, Minta Disdik Sulsel Buka Seluruh Data SPMB

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:19 WITA

Menyikapi Polemik yang Terjadi di Gowa, DPP LSM Gempa Indonesia  Desak Mendagri Menonaktifkan HT Sebagai Bupati Gowa

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:35 WITA

Sekda Sidrap Ikuti Rakor Pengusulan Calon Penerima BSPS Bersama Kemendagri

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:32 WITA

RSUD Daya Makassar Hadirkan Inovasi GELIAT, Solusi Penanganan dan Pemulangan Pasien Terlantar

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:29 WITA

Wakil Wali Kota Makassar Ikuti Rapat Paripurna DPRD Secara Daring

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:06 WITA

Dugaan PPDB Jalur Sembunyi-Sembunyi, Sejumlah Lembaga Meminta DPRD Sulsel Serius Tangani Pelanggaran yang Terjadi Setiap Tahun

Berita Terbaru