![]()
JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026 di Sulawesi Selatan kembali menuai sorotan. Keluhan masyarakat yang hampir setiap tahun muncul dinilai menjadi alasan kuat bagi DPRD Sulsel untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan adanya kebijakan penerimaan siswa di luar mekanisme resmi, dengan istilah jendela kouta.
Tim investigasi dari LSM Jangkar dan Bahana Merdeka mengaku menemukan sejumlah indikasi yang patut ditelusuri lebih lanjut. Menurut mereka, ketika menanyakan ketersediaan kursi kepada sejumlah kepala SMA Negeri dan SMK Negeri di Sulsel, jawaban yang diberikan hampir seragam, yakni seluruh kuota telah penuh sesuai data aplikasi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang telah diumumkan secara resmi, jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, berdasarkan pengaduan yang diterima dari sejumlah calon siswa (CASIS) dan orang tua, masih terdapat dugaan adanya peserta didik yang diterima melalui jalur yang tidak diumumkan secara terbuka. Dugaan tersebut memunculkan kecurigaan adanya kebijakan terselubung atau mekanisme di luar sistem resmi yang perlu mendapat perhatian aparat pengawas maupun DPRD Sulsel.
Ketua Umum LSM Jangkar menyatakan pihaknya menerima informasi adanya dugaan penerimaan siswa melalui jalur rekomendasi maupun dugaan titipan. Selain itu, terdapat pula dugaan kebijakan tertentu di tingkat sekolah yang dinilai membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu memperoleh kursi setelah proses seleksi resmi dinyatakan selesai, ungkapnya lagi.
Salah satu informasi yang diterima tim investigasi berkaitan dengan SMAN 16 Makassar. dengan berdasarkan pengakuan salah seorang orang tua CASIS yang anaknya tidak lulus seleksi, terdapat informasi mengenai dua calon siswa yang telah memperoleh kwitansi pembelian seragam, termasuk batik sekolah. Salah satunya disebut berdomisili di Jalan Kalumpang, Kelurahan Malimongan Baru, Kecamatan Bontoala. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan, tambanya lagi.
Tim investigasi juga menyebut meyakini praktik serupa diduga tidak hanya terjadi di satu sekolah, tetapi berpotensi terjadi di sekolah negeri lainnya di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala SMAN 21 Makassar berinisial SB saat dikonfirmasi langsung oleh Ketua Umum LSM Jangkar disebut menyampaikan bahwa dirinya dapat menerima peserta didik untuk pemenuhan kuota apabila terdapat rekomendasi dari Panitia PPDB Sulsel. Pernyataan tersebut menurut LSM perlu mendapat penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan persepsi adanya mekanisme penerimaan di luar jalur resmi, bebernya.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Ketua Panitia PPDB Sulsel yang dijabat Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan disebut mengalami kendala karena akses komunikasi, khususnya melalui WhatsApp, tidak dapat dilakukan. Sementara petugas lainnya disebut hanya mengarahkan agar pertanyaan disampaikan kepada Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas.
Ketua Umum LSM Jangkar menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB. Bahkan, menurutnya lagi, apabila dugaan tersebut benar, maka perlu ditelusuri apakah terdapat praktik yang sengaja dibiarkan sehingga membuka peluang adanya keuntungan bagi pihak tertentu.
Selain itu, tim investigasi juga menyoroti adanya kegiatan verifikasi berkas calon siswa di SMAN 1 Makassar yang dilakukan di ruang guru dengan lokasi yang disiapkan secara terbuka. Meski demikian, LSM mengaku masih mendalami apakah proses tersebut sepenuhnya sesuai prosedur atau terdapat mekanisme lain yang berlangsung di luar pengawasan publik.
Secara hukum, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB wajib mengacu pada ketentuan yang berlaku, antara lain Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) beserta petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah daerah. Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta ketentuan pidana apabila terbukti terdapat penyalahgunaan wewenang atau praktik gratifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas berbagai dugaan tersebut, DPRD Sulawesi Selatan diharapkan menggunakan fungsi pengawasan dengan memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, panitia SPMB/PPDB, kepala sekolah yang menjadi sorotan, serta pihak-pihak terkait lainnya. Investigasi terbuka dinilai penting untuk memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berlangsung secara transparan, adil, akuntabel, dan bebas dari praktik titipan maupun jalur yang tidak sesuai ketentuan.
Diketahui pula bahwa ada 2.000 Siswa-Siswi pada SPMB 2026 tingkat SMK/SMAN nasibnya belum pasti bisa sekolah atau dengan kata lain berpotensi menganggur lantaran gagal lolos seleksi penerimaan ajaran baru pada TA 2026.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini berasal dari hasil investigasi dan keterangan LSM serta pengaduan masyarakat. Dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap. Pihak-pihak yang disebutkan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan yang sifatnya selektif dan objektif.
(Tim)















