Nasabah Pegadaian Cab. Pongtiku Protes Emasnya 10gram  di Lelang Tanpa Pemberitahuan

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, – Pelaksanaan lelang barang jaminan di PT Pegadaian Cabang Pongtiku Makassar menjadi sorotan setelah seorang nasabah, Syamsuddin, mengaku kehilangan hak atas jaminan emas miliknya yang diduga dilelang tanpa pemberitahuan resmi.

Nasabah jelaskan kalung emasnya seberat 10 gram yang digadaikan telah berstatus terjual saat dilakukan pengecekan. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP), Surat Pemberitahuan Lelang (SPL), maupun pemberitahuan resmi lainnya, baik secara tertulis maupun melalui media komunikasi yang tercatat, katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Cabang Pegadaian Pongtiku, Faizal menyampaikan bahwa lelang dilakukan sesuai SOP karena barang telah melewati masa jatuh tempo. Akan tetapi, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bukti penyampaian pemberitahuan kepada nasabah sebelum lelang dilaksanakan tidak pernah ada konformasi baik melalui WhatsApp (HP) maupun secara tertulis. jelasnya.

Sedikitnya terdapat empat poin yang menjadi sorotan, yakni dugaan tidak adanya pemberitahuan lelang, minimnya pengingat jatuh tempo, tidak proaktifnya pengembalian kelebihan hasil lelang kepada nasabah, serta lemahnya pembaruan data administrasi pelanggan.

Apabila benar tidak ada pemberitahuan yang diterima nasabah, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur kewajiban pemberitahuan sebelum pelaksanaan lelang. Selain itu, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Di sisi lain tambahnya lagi, Pasal 1155 KUHPerdata mengatur bahwa eksekusi barang gadai harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Apabila terdapat kelebihan hasil lelang, perusahaan juga berkewajiban mengembalikannya kepada nasabah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini memicu desakan agar OJK Sulselbar, YLKI, dan BPSK Makassar melakukan pengawasan serta memeriksa kepatuhan prosedur lelang yang diterapkan Pegadaian Cabang Pongtiku, termasuk menelusuri bukti pengiriman pemberitahuan kepada nasabah, pekik Syam.

Masyarakat juga meminta Direksi PT Pegadaian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SOP lelang guna menjamin perlindungan hak-hak nasabah dan mencegah terulangnya persoalan serupa.

Berita ini disusun berdasarkan pengaduan nasabah dan informasi yang diperoleh tim. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PT Pegadaian Cabang Pongtiku Makassar.selesainya.

Pewarta: Syam dan TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sidrap Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026 atas Kinerja Ketahanan Pangan
Bupati Syahar Sambut Warga Kukar Studi Ketahanan Pangan di Sidrap
Wali Kota Makassar Ajak APINDO Jadi Pelopor Gerakan Ramah Lingkungan
Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Hukum Pembangunan Kota Lewat Tiga Ranperda
Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Ikuti Pelatihan PAKU Integritas 2026 yang Digelar KPK
Pete-pete Laut Siap Mengaspal di Lautan Makassar, Uji Coba Perdana di Pulau Barrang Lompo
Resmi Dibuka, Munafri: O2SN dan GSI 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Muda Makassar
Wali Kota Munafri Tinjau Progres Pembenahan TPA Antang, Target Lepas dari Sistem Open Dumping

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:09 WITA

Bupati Sidrap Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026 atas Kinerja Ketahanan Pangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WITA

Bupati Syahar Sambut Warga Kukar Studi Ketahanan Pangan di Sidrap

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WITA

Wali Kota Makassar Ajak APINDO Jadi Pelopor Gerakan Ramah Lingkungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WITA

Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Hukum Pembangunan Kota Lewat Tiga Ranperda

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:45 WITA

Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Ikuti Pelatihan PAKU Integritas 2026 yang Digelar KPK

Berita Terbaru