Hutan Lindung Gowa di Babak,  Warga Cemas Terjadi Longsor, YBH Kompak Desak APH Periksa Lokasi

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Gowa, – Dugaan perambahan kawasan hutan lindung kembali mencuat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kawasan hutan lindung yang berada di Dusun Baliangan, Desa Ulujangan, Kecamatan Bontolempangan, dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas penebangan pohon yang diduga dilakukan secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang diterima Tim YBH Kompak, sejumlah pohon berukuran besar diduga telah ditebang di dalam kawasan hutan lindung. Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan karena dapat mengancam kelestarian lingkungan, meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor, serta merugikan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada kelestarian hutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam temuan awal, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum warga berinisial A dan L. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan juga diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, yakni Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Polisi Kehutanan (Polhut). Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap kawasan hutan lindung sehingga aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut dapat terjadi. Jika benar terjadi kelalaian, maka hal itu perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.

Secara hukum, perambahan dan penebangan liar di kawasan hutan merupakan perbuatan yang dilarang. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi persoalan tersebut, Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kompak menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. YBH Kompak berencana menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif.

“Hutan lindung merupakan aset negara sekaligus benteng kehidupan masyarakat. Apabila benar terjadi perusakan, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku perusakan lingkungan,” tegas Tim YBH Kompak.

YBH Kompak juga meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, KPH, dan Polhut untuk segera turun ke lokasi guna melakukan verifikasi lapangan, menghentikan seluruh aktivitas yang diduga melanggar hukum, serta mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa menjaga hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan profesional diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian hutan bagi generasi yang akan datang.

Pewarta: Rudi Biro jejak

Sumber: Tim YBH Kompak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Sidrap Hadiri Finalisasi Penetapan LP2B, Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian
Wali Kota Munafri Dampingi Menag RI Canangkan Gerbang Moderasi Indonesia Pertama di Makassar
Undang Bupati Hadiri Wisuda, Unisan Sidrap Sekaligus Kupas Sinergi Bangun Daerah
Wali Kota Makassar Instruksikan Camat Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Libatkan UMKM
Transaksi UMKM Porsenijar Sidrap Tembus Rp4,2 Miliar
Sambut Ribuan Mahasiswa Unhas, Bupati Syaharuddin: Welcome, Ahlan wa Sahlan
Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Sidrap Pererat Kolaborasi dengan DJPb, OJK, dan LPS
Wali Kota Makassar Sambut 248 Mahasiswa KKN Unhas, Dorong Penguatan Program Urban Farming dan Zero Waste

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:51 WITA

Hutan Lindung Gowa di Babak,  Warga Cemas Terjadi Longsor, YBH Kompak Desak APH Periksa Lokasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:21 WITA

Wabup Sidrap Hadiri Finalisasi Penetapan LP2B, Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:08 WITA

Wali Kota Munafri Dampingi Menag RI Canangkan Gerbang Moderasi Indonesia Pertama di Makassar

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:04 WITA

Undang Bupati Hadiri Wisuda, Unisan Sidrap Sekaligus Kupas Sinergi Bangun Daerah

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:53 WITA

Wali Kota Makassar Instruksikan Camat Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Libatkan UMKM

Berita Terbaru