Hutan Lindung Gowa di Babak,  Warga Cemas Terjadi Longsor, YBH Kompak Desak APH Periksa Lokasi

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, Gowa, – Dugaan perambahan kawasan hutan lindung kembali mencuat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kawasan hutan lindung yang berada di Dusun Baliangan, Desa Ulujangan, Kecamatan Bontolempangan, dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas penebangan pohon yang diduga dilakukan secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang diterima Tim YBH Kompak, sejumlah pohon berukuran besar diduga telah ditebang di dalam kawasan hutan lindung. Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan karena dapat mengancam kelestarian lingkungan, meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor, serta merugikan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada kelestarian hutan.

Dalam temuan awal, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum warga berinisial A dan L. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan juga diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, yakni Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Polisi Kehutanan (Polhut). Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap kawasan hutan lindung sehingga aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut dapat terjadi. Jika benar terjadi kelalaian, maka hal itu perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, perambahan dan penebangan liar di kawasan hutan merupakan perbuatan yang dilarang. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi persoalan tersebut, Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kompak menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. YBH Kompak berencana menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif.

“Hutan lindung merupakan aset negara sekaligus benteng kehidupan masyarakat. Apabila benar terjadi perusakan, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku perusakan lingkungan,” tegas Tim YBH Kompak.

YBH Kompak juga meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, KPH, dan Polhut untuk segera turun ke lokasi guna melakukan verifikasi lapangan, menghentikan seluruh aktivitas yang diduga melanggar hukum, serta mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa menjaga hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan profesional diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian hutan bagi generasi yang akan datang.

Pewarta: Rudi Biro jejak

Sumber: Tim YBH Kompak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari ke-20, Program Makanan Bergizi TP PKK Makassar Tingkatkan Berat Badan Anak
Bangun Generasi Qurani, Kesra Makassar Gelar Santri Expo MULIA
Disdik Makassar Cabut PJJ, Siswa TK-SMP Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 Besok
Capacity Building Petugas Retribusi Persampahan, Bapenda Sidrap Dorong Pembayaran QRIS yang Praktis
Menuju KIPP PRO 2026, Sidrap Matangkan Inovasi Layanan Kependudukan Berbasis Digital ALAKO
Pemkab Sidrap Raih InTechSEA 2026, Apresiasi atas Inovasi Pemberdayaan Masyarakat
Respons Kelangkaan LPG 3 Kg di Makassar, Munafri Minta Pertamina Tambah Pasokan dan Perketat Pengawasan
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Buka Forum Kemitraan Penanggulangan HIV, TBC dan Malaria di Makassar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:44 WITA

Hari ke-20, Program Makanan Bergizi TP PKK Makassar Tingkatkan Berat Badan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 18:33 WITA

Bangun Generasi Qurani, Kesra Makassar Gelar Santri Expo MULIA

Selasa, 15 September 2026 - 18:28 WITA

Disdik Makassar Cabut PJJ, Siswa TK-SMP Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 Besok

Selasa, 15 September 2026 - 18:22 WITA

Capacity Building Petugas Retribusi Persampahan, Bapenda Sidrap Dorong Pembayaran QRIS yang Praktis

Selasa, 15 September 2026 - 17:52 WITA

Menuju KIPP PRO 2026, Sidrap Matangkan Inovasi Layanan Kependudukan Berbasis Digital ALAKO

Berita Terbaru