![]()
JEJAKNEWS.ID, Gowa,– Citra birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa kembali berada di bawah sorotan tajam. Program bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang seharusnya menjadi angin segar bagi akselerasi produktivitas pangan, kini justru terseret dalam pusaran dugaan praktik transaksional yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).
Kronologi Dugaan Maladministrasi
Laporan yang dihimpun menyebutkan bahwa pada agenda pendistribusian alat penanam padi (transplanter) yang berlangsung sejak kemarin, terdapat Kelompok Tani (Klptani) yang batal menerima hak mereka. Kegagalan serah terima bantuan ini diduga kuat akibat adanya hambatan non-teknis berupa permintaan “upeti” atau mahar politik birokrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang oknum aparatur di Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, berinisial i M ditengarai menjadi aktor intelektual di balik dugaan pungutan liar tersebut. Oknum tersebut diduga meminta imbalan sebesar Rp14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah) kepada kelompok tani sebagai syarat administrasi atau pelicin guna memuluskan penyerahan bantuan alat tersebut.
Reaksi Keras LBH Kompak: Preseden Buruk Birokrasi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kompak menyatakan sikap tegas terhadap fenomena ini. Koordinator LBH Kompak wilayah Gowa, Ukkas Rowa, mengecam keras tindakan oknum yang memanfaatkan program bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Alsintan adalah hak petani yang dibiayai oleh negara melalui pajak, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan oleh oknum dinas. Tindakan ber inisial iM bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana murni,” ujar Ukkas Rowa dalam keterangannya hari ini.
Ukkas menegaskan bahwa praktik ini menghambat visi swasembada pangan nasional dan secara sistematis memiskinkan para petani di tingkat akar rumput.
Tinjauan Yuridis dan Ancaman Pidana
Secara hukum, tindakan meminta sejumlah uang dalam proses distribusi bantuan pemerintah dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi. LBH Kompak mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e mengenai pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya memaksakan seseorang memberikan sesuatu. Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan jika terdapat unsur ancaman atau tekanan dalam proses permintaan dana tersebut.
Tuntutan Penegakan Hukum
LBH Kompak mendesak Inspektorat Kabupaten Gowa dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh tanpa menunggu aduan formal yang berkepanjangan.
“Kami menuntut transparansi. Jika terbukti, inisial iM harus segera dicopot dari jabatannya dan diproses secara hukum guna memberikan efek jera. Jangan sampai nila setitik merusak susu sebelanga di tubuh Dinas Pertanian Gowa,” tegas Ukkas Rowa menutup pernyataan persnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Gowa belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterlibatan oknum.*
Ukkass LBH Kompak

















