Ramai di Medsos, Sekwan Jabir Klarifikasi Belanja RT Pimpinan DPRD Sulsel, Berikut Penjelasannya

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 07:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait sorotan publik atas belanja rumah tangga pimpinan yang ramai diperbincangkan di media sosial dan media massa.

Sekretaris Dewan Provinsi Sulawesi Selatan, M. Jabir, menjelaskan bahwa belanja tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan merupakan konsumsi pribadi.

“Belanja rumah tangga pimpinan DPRD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, anggaran tersebut merupakan bagian dari belanja operasional kedinasan yang melekat pada jabatan pimpinan DPRD. Selain itu, belanja tersebut juga digunakan untuk menunjang fungsi representasi, seperti penerimaan tamu pemerintah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Menurutnya, kebutuhan tersebut tidak dapat disamakan dengan konsumsi pribadi karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Lebih lanjut dijelaskan, seluruh rincian belanja telah direncanakan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), dengan mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, realisasi anggaran dilakukan berdasarkan kebutuhan riil setiap bulan. Dengan demikian, tidak seluruh anggaran yang tersedia otomatis digunakan, sehingga masih terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA).

Dari sisi mekanisme, pengadaan belanja dilakukan melalui prosedur resmi pemerintah, termasuk melalui e-katalog dan penyedia yang telah memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan.

Melalui penjelasan ini, pihak DPRD Sulsel berharap masyarakat dapat memahami bahwa pengelolaan belanja rumah tangga pimpinan telah dilakukan sesuai regulasi, transparan, dan mendukung kelancaran tugas kedinasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar
Dari Musda IPM Sidrap, Bupati Syaharuddin Alrif Serukan Perluasan Peran
Emas Nasabah Disebut Masuk Proses Lelang, Pegadaian Pongtiku Diminta Beri Penjelasan
HKTI Lantik Pengurus 24 Kabupaten/Kota se-Sulsel, Darmawangsyah Muin Pimpin HKTI Gowa
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sumur Bor Hadir, Sawah Tadah Hujan di Bapangi Tetap Produktif
Bupati Syaharuddin Alrif Sambut Akrab Kunjungan Wabup Tanjung Jabung Timur
Sapa Warga Pulau Terluar, Munafri Serahkan Bantuan untuk 143 Nelayan di Lumu-lumu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:38 WITA

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Dari Musda IPM Sidrap, Bupati Syaharuddin Alrif Serukan Perluasan Peran

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:24 WITA

Emas Nasabah Disebut Masuk Proses Lelang, Pegadaian Pongtiku Diminta Beri Penjelasan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:57 WITA

HKTI Lantik Pengurus 24 Kabupaten/Kota se-Sulsel, Darmawangsyah Muin Pimpin HKTI Gowa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Sumur Bor Hadir, Sawah Tadah Hujan di Bapangi Tetap Produktif

Berita Terbaru