Ramai di Medsos, Sekwan Jabir Klarifikasi Belanja RT Pimpinan DPRD Sulsel, Berikut Penjelasannya

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 07:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait sorotan publik atas belanja rumah tangga pimpinan yang ramai diperbincangkan di media sosial dan media massa.

Sekretaris Dewan Provinsi Sulawesi Selatan, M. Jabir, menjelaskan bahwa belanja tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan merupakan konsumsi pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belanja rumah tangga pimpinan DPRD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/4/2026).

Ia menegaskan, anggaran tersebut merupakan bagian dari belanja operasional kedinasan yang melekat pada jabatan pimpinan DPRD. Selain itu, belanja tersebut juga digunakan untuk menunjang fungsi representasi, seperti penerimaan tamu pemerintah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Menurutnya, kebutuhan tersebut tidak dapat disamakan dengan konsumsi pribadi karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Lebih lanjut dijelaskan, seluruh rincian belanja telah direncanakan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), dengan mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, realisasi anggaran dilakukan berdasarkan kebutuhan riil setiap bulan. Dengan demikian, tidak seluruh anggaran yang tersedia otomatis digunakan, sehingga masih terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA).

Dari sisi mekanisme, pengadaan belanja dilakukan melalui prosedur resmi pemerintah, termasuk melalui e-katalog dan penyedia yang telah memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan.

Melalui penjelasan ini, pihak DPRD Sulsel berharap masyarakat dapat memahami bahwa pengelolaan belanja rumah tangga pimpinan telah dilakukan sesuai regulasi, transparan, dan mendukung kelancaran tugas kedinasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unjuk Rasa  Nasdem Sulsel Di Makassar, Tuntut Tempo Minta Maaf Atas Beritanya 
Perkuat Fungsi Pengawasan, DPRD Kota Makassar: Akta Kematian Jadi Kunci Akurasi Data
Sinkronisasi Tata Kelola Obat, Dinkes Sidrap Kumpulkan Pengelola Farmasi se-Kabupaten
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Dubes Finlandia Temui Wali Kota Makassar, Bahas Peluang Kerja Sama Infrastruktur Cerdas
Ifah Rasyidah : Kampus Dalam Cengkeraman Liberalisme
Audisi D’Academy 8 Bakal Digelar di Sidrap, Kesempatan Emas Jaring Bakat Seni Siswa
Langgar Kesepakatan, Komisi A DPRD Sulsel Usir BKD Dari Ruang Rapat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:48 WITA

Unjuk Rasa  Nasdem Sulsel Di Makassar, Tuntut Tempo Minta Maaf Atas Beritanya 

Jumat, 17 April 2026 - 07:41 WITA

Ramai di Medsos, Sekwan Jabir Klarifikasi Belanja RT Pimpinan DPRD Sulsel, Berikut Penjelasannya

Kamis, 16 April 2026 - 10:19 WITA

Perkuat Fungsi Pengawasan, DPRD Kota Makassar: Akta Kematian Jadi Kunci Akurasi Data

Kamis, 16 April 2026 - 10:13 WITA

Sinkronisasi Tata Kelola Obat, Dinkes Sidrap Kumpulkan Pengelola Farmasi se-Kabupaten

Kamis, 16 April 2026 - 10:10 WITA

Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023

Berita Terbaru