Paripurna DPRD Sulsel Terhadap LHP BPK RI Atas LKPD Pemprov Sulsel TA. 2025

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, Makassar, — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulsel, Kamis (4/6/2026) Jl AP. Pettarani Kota Makassar.

Penyerahan dilakukan oleh Anggota I BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

BPK Sulsel disebutkan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah catatan penting yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di antaranya penganggaran pendapatan pajak dan denda pajak kendaraan bermotor yang dinilai belum terukur secara rasional sehingga berisiko menimbulkan ketidakseimbangan antara target dan realisasi anggaran.

Selain itu, BPK juga menemukan pengelolaan dan penyajian jaminan serta sisa uang muka pengadaan barang dan jasa yang belum memadai sehingga berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan sebesar Rp7 miliar.

Temuan lainnya yakni utang beban yang belum seluruhnya dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025, yang mengakibatkan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan belum menerima dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan sebesar Rp705 miliar.

BPK juga menyoroti kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupa bantuan keuangan umum sebesar Rp278 miliar kepada pemerintah kabupaten/kota dalam rangka sharing iuran BPJS tahun 2024 dan 2025 yang hingga kini masih dalam proses verifikasi dan validasi data.

Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi menyatakan DPRD akan menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK bukan semata-mata seremonial, tetapi memiliki makna strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Sulsel.

BPK memberikan apresiasi atas capaian opini WTP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan meminta seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Sulsel Sepakati Tak Naikkan Tarif PKB dan BBNKB, Bahas Penyesuaian Perda Pajak
Pansus DPRD Sulsel Matangkan Raperda Pemajuan Kebudayaan, Soroti Dana Abadi dan Perlindungan Masyarakat Adat
Wali Kota Appi Tinjau Penimbunan Stadion Untia, Konstruksi Awal 2027 dan Rampung Akhir Tahun
Rujab Bupati Sidrap Jadi Lokasi Awarding Festival Sains Nasional POSI, Cek Sekolah Peraih Juara
Realisasi Belanja APBD Sidrap 73,29 Persen, Peringkat Keempat Nasional
Perkuat Mesin Partai, IAS Tekankan Konsolidasi dan Kolaborasi Golkar Sulsel
Munafri-Aliyah Peringati United Nations Day Bersama Anak PAUD di Summarecon
Munafri Rangkul KAHMI, Perkuat Sinergi Cendekiawan dan Pemerintah Bangun Kota Makassar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:46 WITA

Pansus DPRD Sulsel Sepakati Tak Naikkan Tarif PKB dan BBNKB, Bahas Penyesuaian Perda Pajak

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:02 WITA

Pansus DPRD Sulsel Matangkan Raperda Pemajuan Kebudayaan, Soroti Dana Abadi dan Perlindungan Masyarakat Adat

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:09 WITA

Wali Kota Appi Tinjau Penimbunan Stadion Untia, Konstruksi Awal 2027 dan Rampung Akhir Tahun

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:34 WITA

Rujab Bupati Sidrap Jadi Lokasi Awarding Festival Sains Nasional POSI, Cek Sekolah Peraih Juara

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:38 WITA

Realisasi Belanja APBD Sidrap 73,29 Persen, Peringkat Keempat Nasional

Berita Terbaru