Paripurna DPRD Sulsel Terhadap LHP BPK RI Atas LKPD Pemprov Sulsel TA. 2025

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar, — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulsel, Kamis (4/6/2026) Jl AP. Pettarani Kota Makassar.

Penyerahan dilakukan oleh Anggota I BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPK Sulsel disebutkan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah catatan penting yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di antaranya penganggaran pendapatan pajak dan denda pajak kendaraan bermotor yang dinilai belum terukur secara rasional sehingga berisiko menimbulkan ketidakseimbangan antara target dan realisasi anggaran.

Selain itu, BPK juga menemukan pengelolaan dan penyajian jaminan serta sisa uang muka pengadaan barang dan jasa yang belum memadai sehingga berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan sebesar Rp7 miliar.

Temuan lainnya yakni utang beban yang belum seluruhnya dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025, yang mengakibatkan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan belum menerima dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan sebesar Rp705 miliar.

BPK juga menyoroti kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupa bantuan keuangan umum sebesar Rp278 miliar kepada pemerintah kabupaten/kota dalam rangka sharing iuran BPJS tahun 2024 dan 2025 yang hingga kini masih dalam proses verifikasi dan validasi data.

Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi menyatakan DPRD akan menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK bukan semata-mata seremonial, tetapi memiliki makna strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Sulsel.

BPK memberikan apresiasi atas capaian opini WTP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan meminta seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Lantik 167 PNS, Appi Minta ASN Baru Siap Kerja, Bukan Sekadar Cari Aman
Nasabah Pegadaian Cab. Pongtiku Protes Emasnya 10gram  di Lelang Tanpa Pemberitahuan
Selamat, Sidrap Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut
PGIW Sulselra Nyatakan Dukungan Penuh terhadap Program Pembangunan Pemkot Makassar
Terima Silaturahmi Delegasi Paskibraka, Appi: Kalian Menjadi Kebanggaan Kota Makassar
Gubernur Sulsel Apresiasi Ditreskrimsus Polda Sulsel Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:15 WITA

Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WITA

Paripurna DPRD Sulsel Terhadap LHP BPK RI Atas LKPD Pemprov Sulsel TA. 2025

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:10 WITA

Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WITA

Lantik 167 PNS, Appi Minta ASN Baru Siap Kerja, Bukan Sekadar Cari Aman

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:11 WITA

Nasabah Pegadaian Cab. Pongtiku Protes Emasnya 10gram  di Lelang Tanpa Pemberitahuan

Berita Terbaru