![]()
JEJAKNEWS.ID, Makassar,— DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana aktivitas pertambangan emas oleh CV. Hadaf Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang, Rabu (6/5/2026).
Rapat tersebut membahas rencana operasi tambang di wilayah Desa Pinang, Desa Pundi Lemo, dan Desa Cendana, Kecamatan Cendana, serta Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang, yang dinilai berpotensi mengancam kehidupan masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menegaskan bahwa pihaknya serius menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang terdampak.
“Kami meminta agar izin perusahaan ini dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM dan KLHK, untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Komisi D DPRD Sulsel menyerap berbagai aspirasi dan kekhawatiran warga, terutama terkait persoalan lahan serta potensi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.
Sebagai hasil rapat, DPRD Sulsel meminta Gubernur Sulawesi Selatan untuk merekomendasikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar melakukan evaluasi terhadap izin CV. Hadaf Karya Mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Komisi D juga merekomendasikan kepada pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi tambang sebelum seluruh permasalahan lahan masyarakat terselesaikan secara tuntas.
“Kami juga menegaskan agar tidak ada aktivitas di lapangan selama persoalan lahan belum selesai. Ini penting untuk mencegah konflik dan menjaga ketertiban di masyarakat,” tegas Kadir.
DPRD Sulsel turut mendesak agar perusahaan segera menyelesaikan persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan secara transparan, adil, dan sesuai hukum, guna menghindari konflik berkepanjangan.
Di sisi lain, pemerintah daerah bersama instansi terkait diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan guna mencegah potensi kerusakan lingkungan serta dampak sosial yang lebih luas.

Komisi D DPRD Sulsel juga mendorong dilakukannya dialog lanjutan yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat terdampak, pemerintah daerah, dan perusahaan, untuk mencari solusi yang komprehensif dan berkeadilan.

















