Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Kasus Dugaan Suap Migor

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 23:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Senin (9/3/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyebut langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, ada penggeledahan di kantor Ombudsman RI,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Menurut Anang, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan upaya perintangan proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng. Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan vonis lepas terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara distribusi minyak goreng.

Dalam penyidikan yang sedang berjalan, Kejagung juga mendalami keterlibatan seorang mantan komisioner Ombudsman RI yang disebut berinisial YH. Meski demikian, pihak Kejaksaan belum membeberkan secara rinci identitas maupun peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Anang menjelaskan bahwa penggeledahan berkaitan dengan rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh Ombudsman RI terkait persoalan kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa tahun lalu. Rekomendasi tersebut kini menjadi bagian dari materi yang sedang ditelusuri penyidik dalam rangka mengungkap dugaan adanya perintangan proses hukum.

“Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng,” jelasnya.

Penyidik Kejagung berupaya menelusuri apakah terdapat keterkaitan antara rekomendasi lembaga tersebut dengan proses penanganan perkara minyak goreng yang sebelumnya sempat memicu polemik di masyarakat.

Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik disebut mengamankan sejumlah dokumen dan data yang dinilai relevan dengan penyidikan. Barang bukti tersebut nantinya akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kasus dugaan suap dan perintangan proses hukum dalam perkara minyak goreng menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan komoditas yang sempat mengalami kelangkaan dan lonjakan harga di pasaran beberapa waktu lalu. Situasi tersebut saat itu menimbulkan keresahan masyarakat luas serta memicu berbagai investigasi oleh aparat penegak hukum.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai keterangan apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara tersebut. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pekerja Buruh Kapal TK Bagasi Sebanyak 600 Orang Belum Memperolah Hak Keselamatan Kerja dan Pelayanan Kesehatan
Hari ke-20, Program Makanan Bergizi TP PKK Makassar Tingkatkan Berat Badan Anak
Bangun Generasi Qurani, Kesra Makassar Gelar Santri Expo MULIA
Disdik Makassar Cabut PJJ, Siswa TK-SMP Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 Besok
Capacity Building Petugas Retribusi Persampahan, Bapenda Sidrap Dorong Pembayaran QRIS yang Praktis
Menuju KIPP PRO 2026, Sidrap Matangkan Inovasi Layanan Kependudukan Berbasis Digital ALAKO
Pemkab Sidrap Raih InTechSEA 2026, Apresiasi atas Inovasi Pemberdayaan Masyarakat
Respons Kelangkaan LPG 3 Kg di Makassar, Munafri Minta Pertamina Tambah Pasokan dan Perketat Pengawasan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:46 WITA

Pekerja Buruh Kapal TK Bagasi Sebanyak 600 Orang Belum Memperolah Hak Keselamatan Kerja dan Pelayanan Kesehatan

Selasa, 15 September 2026 - 18:44 WITA

Hari ke-20, Program Makanan Bergizi TP PKK Makassar Tingkatkan Berat Badan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 18:33 WITA

Bangun Generasi Qurani, Kesra Makassar Gelar Santri Expo MULIA

Selasa, 15 September 2026 - 18:28 WITA

Disdik Makassar Cabut PJJ, Siswa TK-SMP Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 Besok

Selasa, 15 September 2026 - 18:22 WITA

Capacity Building Petugas Retribusi Persampahan, Bapenda Sidrap Dorong Pembayaran QRIS yang Praktis

Berita Terbaru