![]()
JEJAKNEWS.ID, Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Senin (9/3/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyebut langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Iya benar, ada penggeledahan di kantor Ombudsman RI,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Menurut Anang, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan upaya perintangan proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng. Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan vonis lepas terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara distribusi minyak goreng.
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, Kejagung juga mendalami keterlibatan seorang mantan komisioner Ombudsman RI yang disebut berinisial YH. Meski demikian, pihak Kejaksaan belum membeberkan secara rinci identitas maupun peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Anang menjelaskan bahwa penggeledahan berkaitan dengan rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh Ombudsman RI terkait persoalan kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa tahun lalu. Rekomendasi tersebut kini menjadi bagian dari materi yang sedang ditelusuri penyidik dalam rangka mengungkap dugaan adanya perintangan proses hukum.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng,” jelasnya.
Penyidik Kejagung berupaya menelusuri apakah terdapat keterkaitan antara rekomendasi lembaga tersebut dengan proses penanganan perkara minyak goreng yang sebelumnya sempat memicu polemik di masyarakat.
Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik disebut mengamankan sejumlah dokumen dan data yang dinilai relevan dengan penyidikan. Barang bukti tersebut nantinya akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kasus dugaan suap dan perintangan proses hukum dalam perkara minyak goreng menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan komoditas yang sempat mengalami kelangkaan dan lonjakan harga di pasaran beberapa waktu lalu. Situasi tersebut saat itu menimbulkan keresahan masyarakat luas serta memicu berbagai investigasi oleh aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai keterangan apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara tersebut. (red).










