Komisi DPRD Sulsel Soroti Lahan Di CPI yang Direklamasi

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 06:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar,-DPRD Sulawesi Selatan berencana menggulirkan Hak Angkat atas pengembalian lahan Pemerintah Provinsi di Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar.

Pasalnya, PT Yasmin Bumi Asri selaku pengembang kawasan CPI Makassar tidak memiliki komitmen atas pengembalian lahan 12,11 hektare ke Pemprov Sulsel yang telah direklamasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Golkar, Kadir Halid membenarkan rencana Hak Angket tersebut.
Alasannya, PT Yasmin dianggap tidak merealisasikan kewajibannya hingga saat ini. Padahal, sudah addendum ke IV perjanjian kerjasama (PKS) antara PT Yasmin dan Pemprov Sulsel.

“Selain itu sudah melanggar memo perjanjian (MoU), sudah berapa kali adendum, sudah dikasih waktu perpanjang sampai batas hari ini, belum selesai daripada apa yang menjadi kewajibannya,” kata Ketua Komisi D DPRD Sulsel itu, Kamis, 22 Mei 2025. Jl Urip Sumoharjo Kota Makassar.

Kadir Halid mengungkapkan, sesuai PKS awal, PT Yasmin diberi kewenangan oleh Pemprov melakukan reklamasi seluas 157 hektare. Namun yang baru direklamasi 106 hektare.

“Jadi 12 hektare (bagian Pemprov) itu di luar 157 hektare. Jadi ini yang sekarang dikerjakan 106 hektare. Itu saja sudah melanggar dari kesepakatan,” ungkap Kadir.

Menurut Kadir, dari kesepakatan, PT Yasmin yang diberi kewenangan melakukan reklamasi 157 hektare, dengan catatan menyerahkan ke Pemprov Sulsel seluas 50 hektare, belum terealisasi.

” Yang sudah dikembalikan ke Pemprov baru 38 hektare dari 50 hektare (perjanjian kerjasama),” sambung inisiator Hak Angket DPRD Sulsel 2019 silam itu.

Dasar itulah yang mendorong DPRD Sulsel akan menggulirkan Hak Angket.

“Syarat hak angket itu kan minimal dua fraksi dan 15 anggota,” jelas Kadir. Hanya saja ia tidak menyebutkan kapan Hak Angket mulai bergulir.

Informasi yang dihimpun, syarat pengajuan Hak Angket di DPRD Sulsel sudah terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sidrap Apresiasi Tiga Ranperda Inisiatif, DPRD Setujui Pembahasan Lanjutan Ranperda APBD
Paripurna DPRD Sulsel Terhadap LHP BPK RI Atas LKPD Pemprov Sulsel TA. 2025
Pimpinan DPRD Sulsel Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Sulsel 
Paripurna DPRD Gowa Setujui Hak Angket dan Bentuk Pansus Atas Empat Poin Penting
Wakil Ketua DPRD Sulsel  Yasir Machmud Imbau, Kedua Pihak Saling Menahan Diri Terkait Lahan di Pesantren Darul Istiqomah
Anggota DPRD Sulsel Andi Patarai Amir: MBG dan SPPG  Sulsel Sangat di  Butuhkan Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Legislator DPRD Sulsel Abdul Rahman Soroti Pengelolaan MBG, Abaikan Standar Keamanan
Komisi D DPRD Sulsel Siap Kawal Sengketa Lahan Warga Pinrang ke DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:49 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Tiga Ranperda Inisiatif, DPRD Setujui Pembahasan Lanjutan Ranperda APBD

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WITA

Paripurna DPRD Sulsel Terhadap LHP BPK RI Atas LKPD Pemprov Sulsel TA. 2025

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:59 WITA

Pimpinan DPRD Sulsel Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Sulsel 

Senin, 25 Mei 2026 - 21:43 WITA

Paripurna DPRD Gowa Setujui Hak Angket dan Bentuk Pansus Atas Empat Poin Penting

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:56 WITA

Wakil Ketua DPRD Sulsel  Yasir Machmud Imbau, Kedua Pihak Saling Menahan Diri Terkait Lahan di Pesantren Darul Istiqomah

Berita Terbaru