Komisi DPRD Sulsel Soroti Lahan Di CPI yang Direklamasi

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 06:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, Makassar,-DPRD Sulawesi Selatan berencana menggulirkan Hak Angkat atas pengembalian lahan Pemerintah Provinsi di Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar.

Pasalnya, PT Yasmin Bumi Asri selaku pengembang kawasan CPI Makassar tidak memiliki komitmen atas pengembalian lahan 12,11 hektare ke Pemprov Sulsel yang telah direklamasi.

Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Golkar, Kadir Halid membenarkan rencana Hak Angket tersebut.
Alasannya, PT Yasmin dianggap tidak merealisasikan kewajibannya hingga saat ini. Padahal, sudah addendum ke IV perjanjian kerjasama (PKS) antara PT Yasmin dan Pemprov Sulsel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu sudah melanggar memo perjanjian (MoU), sudah berapa kali adendum, sudah dikasih waktu perpanjang sampai batas hari ini, belum selesai daripada apa yang menjadi kewajibannya,” kata Ketua Komisi D DPRD Sulsel itu, Kamis, 22 Mei 2025. Jl Urip Sumoharjo Kota Makassar.

Kadir Halid mengungkapkan, sesuai PKS awal, PT Yasmin diberi kewenangan oleh Pemprov melakukan reklamasi seluas 157 hektare. Namun yang baru direklamasi 106 hektare.

“Jadi 12 hektare (bagian Pemprov) itu di luar 157 hektare. Jadi ini yang sekarang dikerjakan 106 hektare. Itu saja sudah melanggar dari kesepakatan,” ungkap Kadir.

Menurut Kadir, dari kesepakatan, PT Yasmin yang diberi kewenangan melakukan reklamasi 157 hektare, dengan catatan menyerahkan ke Pemprov Sulsel seluas 50 hektare, belum terealisasi.

” Yang sudah dikembalikan ke Pemprov baru 38 hektare dari 50 hektare (perjanjian kerjasama),” sambung inisiator Hak Angket DPRD Sulsel 2019 silam itu.

Dasar itulah yang mendorong DPRD Sulsel akan menggulirkan Hak Angket.

“Syarat hak angket itu kan minimal dua fraksi dan 15 anggota,” jelas Kadir. Hanya saja ia tidak menyebutkan kapan Hak Angket mulai bergulir.

Informasi yang dihimpun, syarat pengajuan Hak Angket di DPRD Sulsel sudah terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antrian Panjang Selama Sepekan di Semua SPBU di Makassar, Ketua Komisi DPRD Sulsel Kadir Halid Tinjau Langsung Titiknya
Andi Rachmatika Dewi,  Pimpin Rombongan DPRD Sulsel Kunjungi Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi 
Pasokan BBM dan LPG 3 Kg Bermasalah, Ketua DPRD Sulsel Minta Pertamina Bertindak
Perkuat Kapasitas Fiskal Ekonomi, Bapemperda DPRD Sulsel Melakukan Kunjangan Ke Daerah
Fraksi Demokrat Sulsel  Serahkan Dokumen Hasil Reses Tahun Sidang 2025/2026 Dalam Rapat Paripuna DPRD Sulsel
DPRD Sulsel-Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Keberlanjutan MYP Tahap II
Pesan Ketua DPRD Sulsel Saat Hadiri Apel Gelar Pesukan Polda Sulsel
Legislator DPRD Sulsel H.Muh Sadar Lakukan Kegiatan Pengawasan APBD di Pangkep
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:27 WITA

Antrian Panjang Selama Sepekan di Semua SPBU di Makassar, Ketua Komisi DPRD Sulsel Kadir Halid Tinjau Langsung Titiknya

Senin, 7 September 2026 - 16:06 WITA

Pasokan BBM dan LPG 3 Kg Bermasalah, Ketua DPRD Sulsel Minta Pertamina Bertindak

Rabu, 2 September 2026 - 05:23 WITA

Perkuat Kapasitas Fiskal Ekonomi, Bapemperda DPRD Sulsel Melakukan Kunjangan Ke Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Fraksi Demokrat Sulsel  Serahkan Dokumen Hasil Reses Tahun Sidang 2025/2026 Dalam Rapat Paripuna DPRD Sulsel

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:46 WITA

DPRD Sulsel-Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Keberlanjutan MYP Tahap II

Berita Terbaru