![]()
JEJAKNEWS.ID, Makassar,– Wacana penggunaan hak angket DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengusut persoalan aset di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) semakin menguat. Dukungan politik di parlemen disebutkan hampir bulat, setelah tujuh dari sembilan fraksi secara resmi menyatakan sikap mendukung pembentukan hak angket tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengungkapkan bahwa saat ini hanya tersisa dua fraksi yang belum menyatakan dukungan secara resmi, yaitu Fraksi PDIP dan Fraksi Demokrat. Sementara itu, Fraksi PAN yang sebelumnya belum menentukan sikap, kini telah bergabung mendukung usulan penggunaan hak angket ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah tujuh fraksi yang mendukung. Tinggal dua fraksi lagi, yaitu PDIP dan Demokrat. PAN kemarin sudah mendukung,” ujar Kadir Halid saat diwawancarai, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, proses pembentukan hak angket memang membutuhkan waktu karena harus melalui mekanisme politik yang berlaku di DPRD. Namun, ia menilai seluruh tahapan yang selama ini menjadi kendala telah teratasi sepenuhnya, sehingga pembahasan kini memasuki tahap akhir penyelesaian.
“Sekarang sudah tidak ada lagi hambatan. Tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus),” jelasnya.
Isu terkait penggunaan hak angket CPI sendiri telah bergulir dalam beberapa waktu terakhir. Mayoritas fraksi mendorong penggunaan hak konstitusional tersebut untuk menyelidiki pelaksanaan kerja sama reklamasi kawasan CPI, khususnya terkait keberadaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulsel yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan status dan lokasinya.
Kadir Halid menegaskan, langkah ini bukan semata-mata persoalan politik, melainkan upaya nyata menyelamatkan aset daerah yang nilainya sangat besar dan menjadi milik masyarakat Sulawesi Selatan.
Ia menjelaskan, sebelum kerja sama reklamasi dilakukan pada tahun 2013, Pemerintah Provinsi Sulsel telah memiliki aset seluas 12,11 hektare di kawasan tersebut yang telah bersertifikat sah. Namun, hingga saat ini keberadaan aset tersebut dinilai belum mendapatkan kejelasan yang memadai.
“Sampai sekarang 12,11 hektare itu di mana? Belum jelas. Itulah yang kita cari. Ini sangat penting karena menyangkut aset pemerintah daerah,” tegasnya.
Berdasarkan perhitungan harga pasar saat ini, Kadir memperkirakan nilai aset seluas tersebut mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sekitar Rp2,4 triliun.
“Kalau memakai harga pasaran sekarang, nilainya hampir Rp2,4 triliun,” tambahnya.
Ia pun berharap Pemerintah Provinsi Sulsel dapat memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan hak angket ini. Menurutnya, langkah yang diambil DPRD justru bertujuan mulia untuk mengamankan aset milik pemerintah dan seluruh masyarakat Sulawesi Selatan agar tidak hilang atau terabaikan.
















