Komisi DPRD Sulsel Soroti Lahan Di CPI yang Direklamasi

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 06:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar,-DPRD Sulawesi Selatan berencana menggulirkan Hak Angkat atas pengembalian lahan Pemerintah Provinsi di Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar.

Pasalnya, PT Yasmin Bumi Asri selaku pengembang kawasan CPI Makassar tidak memiliki komitmen atas pengembalian lahan 12,11 hektare ke Pemprov Sulsel yang telah direklamasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Golkar, Kadir Halid membenarkan rencana Hak Angket tersebut.
Alasannya, PT Yasmin dianggap tidak merealisasikan kewajibannya hingga saat ini. Padahal, sudah addendum ke IV perjanjian kerjasama (PKS) antara PT Yasmin dan Pemprov Sulsel.

“Selain itu sudah melanggar memo perjanjian (MoU), sudah berapa kali adendum, sudah dikasih waktu perpanjang sampai batas hari ini, belum selesai daripada apa yang menjadi kewajibannya,” kata Ketua Komisi D DPRD Sulsel itu, Kamis, 22 Mei 2025. Jl Urip Sumoharjo Kota Makassar.

Kadir Halid mengungkapkan, sesuai PKS awal, PT Yasmin diberi kewenangan oleh Pemprov melakukan reklamasi seluas 157 hektare. Namun yang baru direklamasi 106 hektare.

“Jadi 12 hektare (bagian Pemprov) itu di luar 157 hektare. Jadi ini yang sekarang dikerjakan 106 hektare. Itu saja sudah melanggar dari kesepakatan,” ungkap Kadir.

Menurut Kadir, dari kesepakatan, PT Yasmin yang diberi kewenangan melakukan reklamasi 157 hektare, dengan catatan menyerahkan ke Pemprov Sulsel seluas 50 hektare, belum terealisasi.

” Yang sudah dikembalikan ke Pemprov baru 38 hektare dari 50 hektare (perjanjian kerjasama),” sambung inisiator Hak Angket DPRD Sulsel 2019 silam itu.

Dasar itulah yang mendorong DPRD Sulsel akan menggulirkan Hak Angket.

“Syarat hak angket itu kan minimal dua fraksi dan 15 anggota,” jelas Kadir. Hanya saja ia tidak menyebutkan kapan Hak Angket mulai bergulir.

Informasi yang dihimpun, syarat pengajuan Hak Angket di DPRD Sulsel sudah terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berkas Usulan  Hak Angket CPI Kembali  Diserahkan ke Ketua DPRD Sulsel di Ruang Kerjanya
Ketua DPRD Sulsel Terima Kunjungan BNNP Sulsel di Ruang Kerja Nya
Komisi E DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib Siswa Yang Tidak Lulus SMPB 2026  Sebanyak 2.000 Ke Kementerian Pendidikan
Legislator DPRD Sulsel Asman, Dukung Rumah Sakit Provinsi Jadi Pusat Rujukan Regional, DPRD Sulsel Minta Pemetaan Kebutuhan Menyeluruh
Komisi A DPRD Sulsel Mencatat Silpa Pada OPD Pemprov  Sebanyak 50 Milyar TA 2025
Sorotan Tajam Komisi D DPRD Sulsel, APH di Minta Periksa Proyek Bendungan Lalengrie di Desa Ujung Lamuru Bone
Tujuh dari Sembilan Fraksi DPRD Sulsel Setuju Hak Angket Aset CPI Segera Dibawa ke Paripurna
Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina Apresiasi Keberhasilan Bea Cukai Ungkap Jaringan Narkotika Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:23 WITA

Berkas Usulan  Hak Angket CPI Kembali  Diserahkan ke Ketua DPRD Sulsel di Ruang Kerjanya

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:41 WITA

Ketua DPRD Sulsel Terima Kunjungan BNNP Sulsel di Ruang Kerja Nya

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:45 WITA

Komisi E DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib Siswa Yang Tidak Lulus SMPB 2026  Sebanyak 2.000 Ke Kementerian Pendidikan

Senin, 13 Juli 2026 - 10:30 WITA

Legislator DPRD Sulsel Asman, Dukung Rumah Sakit Provinsi Jadi Pusat Rujukan Regional, DPRD Sulsel Minta Pemetaan Kebutuhan Menyeluruh

Senin, 13 Juli 2026 - 09:37 WITA

Komisi A DPRD Sulsel Mencatat Silpa Pada OPD Pemprov  Sebanyak 50 Milyar TA 2025

Berita Terbaru