JEJAKNEWS.ID, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mendalami Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada PT Sulsel Andalan Energi (SAE), khususnya terkait upaya memperoleh Participating Interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan Blok Sengkang. Selasa (1/9/2026).
Pendalaman tersebut dilakukan Tim II Bapemperda DPRD Sulsel melalui rangkaian kunjungan kerja dari Jakarta hingga Kabupaten Wajo. Agenda ini menjadi bagian dari upaya memastikan penyertaan modal daerah pada PT SAE memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi Sulawesi Selatan.
Sebelum melanjutkan kunjungan ke Kabupaten Wajo, Tim II Bapemperda DPRD Sulsel terlebih dahulu melakukan pertemuan dan pendalaman informasi di Kantor PT Energy Equity Epic Sengkang di Jakarta. Dari Jakarta, tim kemudian melanjutkan agenda ke Wajo untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif dari pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Kabupaten Wajo, Tim II Bapemperda dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, H. Syahrir, bersama anggota Bapemperda Andi Muhammad Ikram, H. Sofyan Syam, Dr. H. Alimuddin, dan H. Bahtiar.
Rombongan diterima jajaran Pemerintah Kabupaten Wajo, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo Ir. Armayani, M.Si., Asisten II Andi Muhammad Baso Iqbal, Kepala BPKPD Andi Palawarukka, S.IP., M.AP., Sekretaris BPKPD Hj. Ernawati Aras, S.Sos., serta Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Wajo Syahmadia, S.E.
Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda mendalami berbagai aspek terkait rencana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui PT SAE untuk mendapatkan PI 10 persen pada Blok Sengkang yang dikelola PT Energy Equity Epic Sengkang.
Pembahasan tidak hanya menyangkut besaran penyertaan modal, tetapi juga kepastian hak dan kewajiban daerah, mekanisme pengelolaan PI, proyeksi penerimaan, tata kelola perusahaan, hingga potensi manfaat ekonomi yang diharapkan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh daerah dan masyarakat.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, H. Syahrir, menegaskan bahwa penyertaan modal tersebut harus dikaji secara komprehensif agar investasi pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat bagi Sulawesi Selatan.
“Yang kita kejar bukan sekadar penyertaan modal, tetapi bagaimana penyertaan modal ini dapat memberikan kepastian bagi daerah untuk mendapatkan Participating Interest 10 persen di Blok Sengkang. Potensi gas alam ini harus mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi Sulawesi Selatan,” tegas Syahrir.
Menurutnya, proses pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak agar DPRD memiliki gambaran utuh sebelum memberikan persetujuan terhadap Ranperda Penyertaan Modal PT SAE.
“Karena ini menyangkut investasi dan kepentingan daerah dalam jangka panjang, semua aspek harus kita kaji, baik dari sisi hukum, keuangan, tata kelola maupun proyeksi manfaatnya. Jangan sampai kita hanya melihat potensi pendapatannya tanpa menghitung seluruh konsekuensi dan risikonya,” ujarnya.
Rangkaian kunjungan dari Jakarta hingga Wajo menjadi bagian dari upaya Bapemperda memperkuat substansi Ranperda sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara bersamaan, Tim I Bapemperda DPRD Sulsel juga melakukan pendalaman Ranperda strategis di PT Vale Indonesia, Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, terkait upaya mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan.
Dua agenda tersebut menunjukkan komitmen DPRD Sulsel dalam mendorong lahirnya regulasi yang mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi sumber daya alam dan investasi daerah.

Dari Blok Sengkang hingga pertambangan di Sorowako, DPRD Sulsel memastikan setiap potensi ekonomi daerah dapat dikelola dengan landasan hukum yang kuat, tata kelola yang transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.*
![]()
















