Nilai Pagu Rp22,2 Miliar Jembatan Lamokato 1 Disorot, Pimpinan Pengguna Anggaran Bungkam, LSM Jangkar: Jangan Sampai Ada Permainan

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 11:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, Kolaka,— BahanaMerdeka.com — Proyek Pergantian Jembatan Sungai Lamokato 1, CS, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, senilai Rp22.204.733.032 yang bersumber dari APBN TA 2026 kembali menuai sorotan tajam LSM Jangkar.

Sorotan bukan hanya menyangkut progres pekerjaan yang disebut baru sekitar 35 persen, tetapi juga dugaan penggunaan material yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak.

Lebih serius lagi, upaya LSM Jangkar meminta klarifikasi kepada pimpinan/pengambil kebijakan sekaligus pengguna anggaran (PA) melalui pesan SMS dan sambungan telepon ke nomor pribadinya disebut belum mendapatkan respons.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut membuat Jangkar mempertanyakan transparansi dan fungsi pengawasan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

«“Kami sudah meminta konfirmasi melalui SMS dan telepon ke nomor pribadi pimpinan yang memiliki kewenangan dalam kebijakan anggaran. Sampai sekarang tidak ada respons. Kami tentu tidak boleh menuduh, tetapi sikap diam ketika ada pertanyaan menyangkut uang negara dan mutu pekerjaan justru menimbulkan tanda tanya. Ada apa?” tegas LSM Jangkar.»

Rp22,2 Miliar Uang Negara, Mengapa Sulit Dijelaskan?

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, dengan Nomor Kontrak HK0201-BPJN 19.6-5/2026/247.

Pekerjaan tercatat mulai 25 Maret 2026 dan ditargetkan selesai 30 Desember 2026, dengan penyedia PT Amar Jaya Pratama Group.

Jangkar menilai nilai kontrak yang mencapai Rp22,2 miliar bukan angka kecil. Karena menggunakan uang rakyat, setiap rupiah wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, mutu maupun pembayaran.

Apalagi, menurut pemantauan Jangkar, progres pekerjaan baru berada di kisaran 35 persen.

Material Dipertanyakan, Jangkar Minta Uji Laboratorium

Jangkar juga mempertanyakan material yang digunakan di lapangan yang oleh mereka disebut sebagai material “banci”, khususnya material baja/besi.

Namun Jangkar menegaskan istilah tersebut harus dibuktikan secara teknis, bukan sekadar berdasarkan pengamatan visual.

Karena itu, mereka mendesak dilakukan pencocokan antara material yang terpasang dengan spesifikasi teknis, RKS, gambar kerja, dokumen kontrak, sertifikat material serta hasil pengujian laboratorium.

«“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Justru karena itu kami minta material diuji secara independen. Kalau sesuai spesifikasi, selesai persoalannya. Tetapi kalau tidak sesuai, harus ditelusuri siapa yang menerima, memeriksa dan menyetujui material tersebut,” tegas Jangkar.»

Sorotan tersebut berkaitan dengan kewajiban memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Diamnya Pimpinan Jadi Pertanyaan Besar

Bagi Jangkar, persoalan semakin serius ketika pihak yang memiliki kewenangan kebijakan dan penggunaan anggaran tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.

Jangkar mengaku telah mencoba melakukan konfirmasi melalui SMS dan telepon ke nomor pribadi pimpinan/pengguna anggaran, namun hingga berita ini ditulis belum memperoleh tanggapan.

«“Kami hanya meminta penjelasan, bukan menghakimi. Kalau pekerjaan benar, material benar, progres benar dan seluruh proses sesuai aturan, jelaskan kepada publik. Jangan justru diam. Karena ketika pejabat yang punya kewenangan tidak merespons, publik bisa bertanya-tanya apakah ada sesuatu yang sedang ditutupi,” ujar Jangkar.»

Meski demikian, Jangkar menegaskan bahwa tidak merespons konfirmasi bukan bukti adanya pelanggaran. Dugaan permainan harus dibuktikan melalui dokumen, pemeriksaan teknis dan audit.

Jangkar Desak Audit, Bukan Sekadar Klarifikasi

LSM Jangkar meminta BPJN Sulawesi Tenggara, PPK, pengawas, serta APIP melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Pemeriksaan diminta mencakup:

– kesesuaian material dengan spesifikasi kontrak;
– sertifikat dan asal-usul material;
– pengujian laboratorium material struktur;
– volume dan mutu pekerjaan;
– progres fisik dibandingkan pembayaran;
– deviasi pekerjaan terhadap jadwal;
– dokumen tender dan evaluasi penawaran;
– pengendalian mutu serta keselamatan konstruksi;
– serta kemungkinan konflik kepentingan apabila ditemukan bukti pendukung.

Jangkar juga meminta agar progres 35 persen tersebut dibuka berdasarkan data resmi dan laporan kemajuan pekerjaan, sehingga publik dapat mengetahui apakah terdapat deviasi negatif dan bagaimana langkah koreksinya.

“Jangan Tunggu Ada Masalah Baru Bertindak”

Jangkar menilai proyek jembatan tidak boleh diperlakukan seperti pekerjaan biasa. Kesalahan mutu pada struktur jembatan berpotensi berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat.

«“Kami meminta negara hadir sebelum masalah menjadi lebih besar. Jangan tunggu jembatan selesai, lalu ditemukan masalah. Jangan tunggu terjadi kegagalan konstruksi baru semua pihak bergerak. Sekarang masih ada kesempatan untuk memeriksa dan memperbaiki,” tegas Jangkar.»

Jangkar juga menegaskan pihaknya tidak sedang menghakimi PT Amar Jaya Pratama Group maupun pejabat terkait.

Namun, jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan material tidak sesuai kontrak, pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi, atau terdapat bukti penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan, mereka meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Rp22,2 miliar adalah uang rakyat. Publik berhak tahu ke mana uang itu dibelanjakan dan apakah hasilnya benar-benar sesuai kontrak. Kalau semuanya bersih, buka dan buktikan. Kalau ada penyimpangan, jangan ada yang dilindungi,” pungkas Jangkar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Amar Jaya Pratama Group, PPK, BPJN Sulawesi Tenggara, maupun pimpinan/pengguna anggaran yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan atas persoalan tersebut.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers.

(Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kota Makassar Masuk 10 Daerah Teraktif Pendataan Perlinsos Digital,
Di Kecamatan Panakkukang, Munafri Ingin Pesta Rakyat Libatkan Warga dan UMKM Lokal
Data Kemiskinan dan IPM Bone Jadi Titik Tekan Dialog PMB-UH Latenritatta
IPMI Tegaskan Sidrap Bukan Kota Penipuan Online, Tapi Kota Berprestasi
Disdik Makassar Bantah Ada Pemaksaan Pembelian Buku “Jelajah Hijau”
Bupati Sidrap Turun Bersama Damkar Padamkan Kebakaran di Lawawoi, Imbau Warga Waspada
Fraksi Demokrat Sulsel  Serahkan Dokumen Hasil Reses Tahun Sidang 2025/2026 Dalam Rapat Paripuna DPRD Sulsel
Jaga Makassar Tetap Kondusif, Pemkot Perkuat Sinergi TNI-Polri, Ormas dan Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 11:06 WITA

Nilai Pagu Rp22,2 Miliar Jembatan Lamokato 1 Disorot, Pimpinan Pengguna Anggaran Bungkam, LSM Jangkar: Jangan Sampai Ada Permainan

Selasa, 1 September 2026 - 10:53 WITA

Kota Makassar Masuk 10 Daerah Teraktif Pendataan Perlinsos Digital,

Selasa, 1 September 2026 - 10:50 WITA

Di Kecamatan Panakkukang, Munafri Ingin Pesta Rakyat Libatkan Warga dan UMKM Lokal

Selasa, 1 September 2026 - 09:55 WITA

Data Kemiskinan dan IPM Bone Jadi Titik Tekan Dialog PMB-UH Latenritatta

Selasa, 1 September 2026 - 05:37 WITA

IPMI Tegaskan Sidrap Bukan Kota Penipuan Online, Tapi Kota Berprestasi

Berita Terbaru