Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo Sosialisasi Pengawasan Perda Minol

JEJAKNEWS.ID, Makassar,-Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di Hotel Grand Maleo Makassar, Senin, (06/05/2024).

Dalam kesempatan tersebut, politisi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, menyatakan pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) mengenai minuman beralkohol agar masyarakat dapat mengontrol peredaran minuman tersebut.

โ€œTujuan dilakukannya kegiatan sosialisasi Perda Minol ini adalah untuk memberikan informasi agar masyarakat mengetahui tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan secara terukur dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya,โ€ ujar Rudianto.

Lebih lanjut, politisi dengan tagline โ€˜Anak Rakyatโ€™ itu menjelaskan bahwa penerapan aturan serta batasan-batasan penjualan minol harus ditegakkan agar tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi mampu diterjemahkan dan diterapkan di lapangan.

โ€œJadi tidak sembarang untuk menjual minuman beralkohol. Salah satu poin yang diatur adalah tempat usaha penjualan minuman beralkohol,โ€ urainya.

Rudianto juga berharap adanya partisipasi aktif masyarakat untuk meminimalisir dampak penyalahgunaan minol.

โ€œKami berharap masyarakat dapat berperan aktif mengawasi sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan kepada masyarakat dari aspek ketertiban umum dan aspek kesehatan,โ€ pungkasnya. (*)


Diterbitkan

dalam

oleh

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *