Dewan Hamzah Hamid  Suarakan Hak Masyaarkat Terkait Rencana Penggusuran Lahan Perumahan  di Manggala 

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 05:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Hamzah Hamid, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera mengambil langkah tegas terkait sengketa lahan seluas 52 hektar di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Sulsel pada Jumat (16/5/2025), Jl Urip Sumoharjo Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hamzah menyoroti keresahan warga yang menghadapi ancaman penggusuran.

“Banyak warga yang datang menyampaikan rasa takut dan bingung terhadap status rumah mereka, padahal sudah ditempati selama puluhan tahun, bahkan beberapa sudah memiliki sertifikat dari BTN,” ujar Hamzah, anggota DPRD dari daerah pemilihan Sulsel II yang meliputi Kecamatan Manggala, Panakkukang, Biringkanaya, dan Tamalanrea.

Hamzah mengungkapkan bahwa permasalahan ini berawal dari putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 57/PDT/2025/PT.MKS yang memenangkan penggugat Magdalena De Munnik.

Magdalena mengklaim sebagai ahli waris atas lahan yang sebelumnya dikuasai negara berdasarkan SK Gubernur Sulsel No. 575/V/1992 dan telah digunakan untuk perumahan dinas serta masyarakat umum.

“Warga telah menjalankan kewajiban mereka dengan mencicil rumah sesuai prosedur. Kini mereka terancam digusur. Bahkan, siswa SMA Negeri 18 yang sekolahnya berada di kawasan ini juga terancam,” tegas Hamzah.

Dalam rapat tersebut, Hamzah meminta Pemprov Sulsel, yang diwakili Sekretaris Daerah Jufri Rahman, untuk memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini.

Ia menekankan bahwa masyarakat yang telah memenuhi kewajiban tidak boleh menjadi korban dari keputusan hukum tersebut.

Menanggapi desakan itu, Jufri Rahman menyampaikan bahwa Pemprov bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar dan BPN Sulsel telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami sedang memproses kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi. Jadi, ada proses hukum yang berjalan, dan lahan tersebut tidak langsung diambil,” jelas Jufri.

Warga berharap pemerintah segera menemukan solusi yang adil agar hak mereka sebagai penghuni tetap terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berkas Usulan  Hak Angket CPI Kembali  Diserahkan ke Ketua DPRD Sulsel di Ruang Kerjanya
Ketua DPRD Sulsel Terima Kunjungan BNNP Sulsel di Ruang Kerja Nya
Komisi E DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib Siswa Yang Tidak Lulus SMPB 2026  Sebanyak 2.000 Ke Kementerian Pendidikan
Legislator DPRD Sulsel Asman, Dukung Rumah Sakit Provinsi Jadi Pusat Rujukan Regional, DPRD Sulsel Minta Pemetaan Kebutuhan Menyeluruh
Komisi A DPRD Sulsel Mencatat Silpa Pada OPD Pemprov  Sebanyak 50 Milyar TA 2025
Sorotan Tajam Komisi D DPRD Sulsel, APH di Minta Periksa Proyek Bendungan Lalengrie di Desa Ujung Lamuru Bone
Tujuh dari Sembilan Fraksi DPRD Sulsel Setuju Hak Angket Aset CPI Segera Dibawa ke Paripurna
Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina Apresiasi Keberhasilan Bea Cukai Ungkap Jaringan Narkotika Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:23 WITA

Berkas Usulan  Hak Angket CPI Kembali  Diserahkan ke Ketua DPRD Sulsel di Ruang Kerjanya

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:41 WITA

Ketua DPRD Sulsel Terima Kunjungan BNNP Sulsel di Ruang Kerja Nya

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:45 WITA

Komisi E DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib Siswa Yang Tidak Lulus SMPB 2026  Sebanyak 2.000 Ke Kementerian Pendidikan

Senin, 13 Juli 2026 - 10:30 WITA

Legislator DPRD Sulsel Asman, Dukung Rumah Sakit Provinsi Jadi Pusat Rujukan Regional, DPRD Sulsel Minta Pemetaan Kebutuhan Menyeluruh

Senin, 13 Juli 2026 - 09:37 WITA

Komisi A DPRD Sulsel Mencatat Silpa Pada OPD Pemprov  Sebanyak 50 Milyar TA 2025

Berita Terbaru