Dewan Hamzah Hamid  Suarakan Hak Masyaarkat Terkait Rencana Penggusuran Lahan Perumahan  di Manggala 

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 05:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Hamzah Hamid, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera mengambil langkah tegas terkait sengketa lahan seluas 52 hektar di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Sulsel pada Jumat (16/5/2025), Jl Urip Sumoharjo Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hamzah menyoroti keresahan warga yang menghadapi ancaman penggusuran.

“Banyak warga yang datang menyampaikan rasa takut dan bingung terhadap status rumah mereka, padahal sudah ditempati selama puluhan tahun, bahkan beberapa sudah memiliki sertifikat dari BTN,” ujar Hamzah, anggota DPRD dari daerah pemilihan Sulsel II yang meliputi Kecamatan Manggala, Panakkukang, Biringkanaya, dan Tamalanrea.

Hamzah mengungkapkan bahwa permasalahan ini berawal dari putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 57/PDT/2025/PT.MKS yang memenangkan penggugat Magdalena De Munnik.

Magdalena mengklaim sebagai ahli waris atas lahan yang sebelumnya dikuasai negara berdasarkan SK Gubernur Sulsel No. 575/V/1992 dan telah digunakan untuk perumahan dinas serta masyarakat umum.

“Warga telah menjalankan kewajiban mereka dengan mencicil rumah sesuai prosedur. Kini mereka terancam digusur. Bahkan, siswa SMA Negeri 18 yang sekolahnya berada di kawasan ini juga terancam,” tegas Hamzah.

Dalam rapat tersebut, Hamzah meminta Pemprov Sulsel, yang diwakili Sekretaris Daerah Jufri Rahman, untuk memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini.

Ia menekankan bahwa masyarakat yang telah memenuhi kewajiban tidak boleh menjadi korban dari keputusan hukum tersebut.

Menanggapi desakan itu, Jufri Rahman menyampaikan bahwa Pemprov bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar dan BPN Sulsel telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami sedang memproses kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi. Jadi, ada proses hukum yang berjalan, dan lahan tersebut tidak langsung diambil,” jelas Jufri.

Warga berharap pemerintah segera menemukan solusi yang adil agar hak mereka sebagai penghuni tetap terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi B DPRD Kota Makassar Soroti PAD,  Umiyati Desak Bapenda Intensifkan Pengawasan
Komis A DPRD Sulsel Gelar Raker Terkait Nasib PPPK Yang Akan di Rumahkan
Politisi Gerindra Makassar Kasrudi Soroti DLH Kota Makassar Belum Ada Langkah Konkret Atasi  Sampah
Paripurna DPRD Sulsel Atas Laporan LKPJ Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2025
Wakili Ketum IKA Unhas, Cicu Kembali Turun Bagi Beras
Jelang Arus Mudik Lebaran, Ketua DPRD Sulsel Dan Banggar Cek Langsung Kondisi Ruas Jalan Yang Padat Kendaraan
Komisi B DPRD Makassar Sidak Pasar Terong, Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri
Ketua DPRD Sulsel dan Empat Wakil Ketua Diskusi Bersama Komunitas Jurnalis Komis F 

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 20:15 WITA

Komisi B DPRD Kota Makassar Soroti PAD,  Umiyati Desak Bapenda Intensifkan Pengawasan

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:08 WITA

Komis A DPRD Sulsel Gelar Raker Terkait Nasib PPPK Yang Akan di Rumahkan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:33 WITA

Politisi Gerindra Makassar Kasrudi Soroti DLH Kota Makassar Belum Ada Langkah Konkret Atasi  Sampah

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:44 WITA

Paripurna DPRD Sulsel Atas Laporan LKPJ Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2025

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:28 WITA

Wakili Ketum IKA Unhas, Cicu Kembali Turun Bagi Beras

Berita Terbaru

Nasional

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari Dalam Sepekan

Sabtu, 4 Apr 2026 - 13:32 WITA