Dewan Hamzah Hamid  Suarakan Hak Masyaarkat Terkait Rencana Penggusuran Lahan Perumahan  di Manggala 

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 05:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Hamzah Hamid, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera mengambil langkah tegas terkait sengketa lahan seluas 52 hektar di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Sulsel pada Jumat (16/5/2025), Jl Urip Sumoharjo Kota Makassar.

Hamzah menyoroti keresahan warga yang menghadapi ancaman penggusuran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak warga yang datang menyampaikan rasa takut dan bingung terhadap status rumah mereka, padahal sudah ditempati selama puluhan tahun, bahkan beberapa sudah memiliki sertifikat dari BTN,” ujar Hamzah, anggota DPRD dari daerah pemilihan Sulsel II yang meliputi Kecamatan Manggala, Panakkukang, Biringkanaya, dan Tamalanrea.

Hamzah mengungkapkan bahwa permasalahan ini berawal dari putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 57/PDT/2025/PT.MKS yang memenangkan penggugat Magdalena De Munnik.

Magdalena mengklaim sebagai ahli waris atas lahan yang sebelumnya dikuasai negara berdasarkan SK Gubernur Sulsel No. 575/V/1992 dan telah digunakan untuk perumahan dinas serta masyarakat umum.

“Warga telah menjalankan kewajiban mereka dengan mencicil rumah sesuai prosedur. Kini mereka terancam digusur. Bahkan, siswa SMA Negeri 18 yang sekolahnya berada di kawasan ini juga terancam,” tegas Hamzah.

Dalam rapat tersebut, Hamzah meminta Pemprov Sulsel, yang diwakili Sekretaris Daerah Jufri Rahman, untuk memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini.

Ia menekankan bahwa masyarakat yang telah memenuhi kewajiban tidak boleh menjadi korban dari keputusan hukum tersebut.

Menanggapi desakan itu, Jufri Rahman menyampaikan bahwa Pemprov bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar dan BPN Sulsel telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami sedang memproses kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi. Jadi, ada proses hukum yang berjalan, dan lahan tersebut tidak langsung diambil,” jelas Jufri.

Warga berharap pemerintah segera menemukan solusi yang adil agar hak mereka sebagai penghuni tetap terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antrian Panjang Selama Sepekan di Semua SPBU di Makassar, Ketua Komisi DPRD Sulsel Kadir Halid Tinjau Langsung Titiknya
Andi Rachmatika Dewi,  Pimpin Rombongan DPRD Sulsel Kunjungi Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi 
Pasokan BBM dan LPG 3 Kg Bermasalah, Ketua DPRD Sulsel Minta Pertamina Bertindak
Perkuat Kapasitas Fiskal Ekonomi, Bapemperda DPRD Sulsel Melakukan Kunjangan Ke Daerah
Fraksi Demokrat Sulsel  Serahkan Dokumen Hasil Reses Tahun Sidang 2025/2026 Dalam Rapat Paripuna DPRD Sulsel
DPRD Sulsel-Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Keberlanjutan MYP Tahap II
Pesan Ketua DPRD Sulsel Saat Hadiri Apel Gelar Pesukan Polda Sulsel
Legislator DPRD Sulsel H.Muh Sadar Lakukan Kegiatan Pengawasan APBD di Pangkep
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:27 WITA

Antrian Panjang Selama Sepekan di Semua SPBU di Makassar, Ketua Komisi DPRD Sulsel Kadir Halid Tinjau Langsung Titiknya

Senin, 7 September 2026 - 16:06 WITA

Pasokan BBM dan LPG 3 Kg Bermasalah, Ketua DPRD Sulsel Minta Pertamina Bertindak

Rabu, 2 September 2026 - 05:23 WITA

Perkuat Kapasitas Fiskal Ekonomi, Bapemperda DPRD Sulsel Melakukan Kunjangan Ke Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Fraksi Demokrat Sulsel  Serahkan Dokumen Hasil Reses Tahun Sidang 2025/2026 Dalam Rapat Paripuna DPRD Sulsel

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:46 WITA

DPRD Sulsel-Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Keberlanjutan MYP Tahap II

Berita Terbaru