Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo Sosialisasi Pengawasan Perda Minol

- Redaksi

Senin, 6 Mei 2024 - 16:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, Makassar,-Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di Hotel Grand Maleo Makassar, Senin, (06/05/2024).

Dalam kesempatan tersebut, politisi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, menyatakan pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) mengenai minuman beralkohol agar masyarakat dapat mengontrol peredaran minuman tersebut.

“Tujuan dilakukannya kegiatan sosialisasi Perda Minol ini adalah untuk memberikan informasi agar masyarakat mengetahui tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan secara terukur dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya,” ujar Rudianto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, politisi dengan tagline ‘Anak Rakyat’ itu menjelaskan bahwa penerapan aturan serta batasan-batasan penjualan minol harus ditegakkan agar tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi mampu diterjemahkan dan diterapkan di lapangan.

“Jadi tidak sembarang untuk menjual minuman beralkohol. Salah satu poin yang diatur adalah tempat usaha penjualan minuman beralkohol,” urainya.

Rudianto juga berharap adanya partisipasi aktif masyarakat untuk meminimalisir dampak penyalahgunaan minol.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif mengawasi sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan kepada masyarakat dari aspek ketertiban umum dan aspek kesehatan,” pungkasnya. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus Ranperda DPRD Sulsel Gelar Rapat Pengembangan Pelestarian Cagar Budaya Sulsel
Berkas Usulan  Hak Angket CPI Kembali  Diserahkan ke Ketua DPRD Sulsel di Ruang Kerjanya
Ketua DPRD Sulsel Terima Kunjungan BNNP Sulsel di Ruang Kerja Nya
Komisi E DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib Siswa Yang Tidak Lulus SMPB 2026  Sebanyak 2.000 Ke Kementerian Pendidikan
Legislator DPRD Sulsel Asman, Dukung Rumah Sakit Provinsi Jadi Pusat Rujukan Regional, DPRD Sulsel Minta Pemetaan Kebutuhan Menyeluruh
Komisi A DPRD Sulsel Mencatat Silpa Pada OPD Pemprov  Sebanyak 50 Milyar TA 2025
Sorotan Tajam Komisi D DPRD Sulsel, APH di Minta Periksa Proyek Bendungan Lalengrie di Desa Ujung Lamuru Bone
Tujuh dari Sembilan Fraksi DPRD Sulsel Setuju Hak Angket Aset CPI Segera Dibawa ke Paripurna
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:23 WITA

Pansus Ranperda DPRD Sulsel Gelar Rapat Pengembangan Pelestarian Cagar Budaya Sulsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:23 WITA

Berkas Usulan  Hak Angket CPI Kembali  Diserahkan ke Ketua DPRD Sulsel di Ruang Kerjanya

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:41 WITA

Ketua DPRD Sulsel Terima Kunjungan BNNP Sulsel di Ruang Kerja Nya

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:45 WITA

Komisi E DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib Siswa Yang Tidak Lulus SMPB 2026  Sebanyak 2.000 Ke Kementerian Pendidikan

Senin, 13 Juli 2026 - 10:30 WITA

Legislator DPRD Sulsel Asman, Dukung Rumah Sakit Provinsi Jadi Pusat Rujukan Regional, DPRD Sulsel Minta Pemetaan Kebutuhan Menyeluruh

Berita Terbaru

Metro

Semarak HUT RI, Ratusan Alsintan Penuhi Jalanan Sidrap

Minggu, 23 Agu 2026 - 19:51 WITA