JEJAKNEWS.ID, Makassar, — Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (BPN) dan Perum Bulog menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram (kg) dari cadangan beras pemerintah (CBP) kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Basis data penerima bantuan pangan beras yang digunakan di 2024 adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Bantuan ini diberikan kepada KPM untuk 6 bulan sejak Januari hingga Juni 2024 yang disalurkan sebanyak dua tahap. Sehingga setiap KPM berhak menerima total 60kg beras dari bantuan pangan ini.
Hanya saja, penyaluran bantuan pangan beras di Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Talamate, Kota Makassar diduga ada masalah. Sejumlah KPM tidak menerima secara penuh bantuan tersebut.
Sebanyak 782 KPM di Kelurahan Balang Baru yang berhak menerima bantuan pangan beras ini. Sehingga ada 782 paket atau 7.820 Kg beras yang mestinya disalurkan.
Warga Balang Baru, Nurlia yang keluarganya masuk dalam KPM mengaku, baru menerima bantuan pangan beras itu untuk bulan April dan Mei 2024. Sementara untuk bulan Januari, Februari dan Maret belum ia terima.
“Baru dua karung pak (saya terima), bulan 4 (April) dan bulan 5 (Mei). Satu karung 10kg, jadi 20kg (yang baru saya terima),” kata Nurlia pada Selasa (09/07/2024).
Dia menuturkan bantuan beras 10kg untuk bulan Januari, Februari dan Maret belum ia terima. Padahal menurutnya, ia harusnya juga menerima bantuan beras untuk tiga bulan itu, karena pihaknya masuk dalam KPM.
Nurlia bercerita ia awalnya tidak tahu bahwa keluarganya masuk dalam KPM bantuan beras ini. Ia mengaku tidak ada penyampaian dari kelurahan dan RT/RW bahwa pihaknya masuk dalam KPM.
Ia justru tahu dari warga lain yang memberitahu dirinya bahwa keluarganya masuk dalam KPM. Makanya Nurlia berinisiatif ke kantor kelurahan untuk mengecek haknya.
“Tidak pernah saya disampaikan. Bantuan 4 (April) 5 (Mei) ji saya dapat, saya ke kantor lurah, bawa KTP sama KK, baru dikasih (berasnya),” ujarnya.
Nurlia lalu menanyakan haknya untuk bantuan beras bulan Januari, Februari dan Maret 2024 kepada staf kelurahan yang ada waktu itu, namun tidak dikasih. “Bantuan 123 saya minta, tapi dia jawab masih diupayakan,” bebernya.
Ia menyayangkan tidak ada pengumuman secara transparan bagi warga Balang Baru yang masuk dalam KPM. Padahal baginya, bantuan pangan beras tersebut bisa menutupi dan membantu perekonimian keluarganya.
“Mudah-mudahan bisa dikasih kembali itu hakku. Dan besar mami harapan ta (diberikan beras bantuannya),” jelasnya.
Warga Balang Baru lainnya, Kasmawati juga mengalami nasib yang sama. Ia turut hanya menerima bantuan untuk bulan April dan Mei saja. Sementara bulan Januari, Februari dan Maret belum diterimanya.
Kasmawati juga tidak mendapat informasi dari kelurahan dan RT/RW bahwa pihaknya masuk dalam KPM. Informasi ini justru ia terima dari keluarganya yang juga menerima bantuan pangan beras tersebut.
“Tidak ada (penyampaian). (Saya dapat) informasi dari saudara bilang ada keluar (bantuan), cobami cek di kantor lurah. Jadi saya cek ke kantor lurah, ternyata ada keluar (bantuan) bulan 4 5 (April dan Mei),” ungkapnya pada Selasa (09/07/2024).
Dia bercerita, ia pernah mempertanyakan bantuan ini di Kontainer Makassar Recover, Jalan Dangko pada Januari 2024. Namun ia mengaku justru dimaki-maki, dan dituduh telah mengambil surat pindah dari Kelurah Balang Baru.
“Waktu bulan satu (Januari), datangka ke kontainer. Na bilang itu ibu RW, tidak ada namamu. Dia bilang tidak ada namaku,” ceritanya.
Kasmawati kemudian disuruh pulang dari kontainer itu. “Pulangmi, sudah maki ambil surat pindah, (padahal) saya tidak pernah ambil surat pindah,” lanjutnya.
Dari kontainer, Kasmawati kemudian pergi ke kantor kelurahan untuk menanyakan bantuan itu. Tapi ia justru diminta kembali ke container untuk bertanya di sana.
“Waktu saya diusir di kontainer, saya ke kantor lurah. Begitu mi juga caraku bicara, kenapa saya tidak keluar namaku?. Dia bilang ji, siapa tahu ada nama ta, di kontainer,” tuturnya meniru jawaban staf di kelurahan.
Makanya saat ini Kasmawati bingung. Sebab bantuan untuk bulan Januari, Februari dan Maret tidak ia terima. Namun bantuan bulan April dan Mei telah ia terima, padahal RWnya bilang, namanya tidak masuk KPM. “Itumi saya heran,” singkatnya.
Dikonfirmasi terpisah, Lurah Balang Baru, Dian Fatahillah Fathurrahman bilang, pihaknya memang menugaskan RT/RW untuk menyampaikan ke warganya masing-masing bagi yang masuk dalam KPM bantuan pangan beras.
Namun ada KPM yang tidak datang, sehingga berasnya tersimpan di kantor kelurahan selama satu minggu. Dia bilang dalam kasus ini, bisa dilakukan pergantian KPM jika dalam satu Minggu, bantuan beras tersebut tidak diambil pemiliknya.
“(Bantuan) bulan 123 (Januari, Februari, Maret) itu lama tersimpan di kantor, dan kami sampaikan ke RT/RW untuk menyampaikan ke warga, bahwa ada ini bantuan beras,” ungkap Dede sapaannya lewat sambungan telepon pada Rabu (10/07/2024).
“Dan menurut data dari pihak Bulog, kalau satu minggu orangnya ini tidak datang, maka dilakukan pergantian,” sambungnya.
Dede menerangkan, ada lima indikator dalam juknis untuk melakukan pergantian KPM. Pergantian KPM itu pun ia serahkan kepada RT/RW, siapa yang dinilai layak menerima bantuan pangan beras ini.
“Tidak mungkin saya monitor semua ini, tidak mungkin saya turun toh. Karena banyak ini, 700-an orang. Jadi saya serahkan ke RT/RW, kenapa atas nama ini tidak datang,” terangnya.
“RT/RW bilang, saya tidak temukan ini orangnya pak. Jadi saya bilang, bikinkan berita acara untuk pergantian dulu, tapi namanya tidak dihapus,” lanjutnya.
Belakangan, warga yang harusnya masuk dalam KPM datang ke kantor lurah untuk mengambil bantuan pangan beras bulan April dan Mei 2024. Seperti yang dilakukan Nurlia dan Kasmawati yang baru tahu keluarganya ternyata masuk dalam KPM.
“Memang kemarin ada yang datang di kantor. Kenapa tidak dikasih beras 123? (Januari, Februari, Maret), 45 (April dan Mei) adaji juga namaku,” ucap Dede yang menirukan pertanyaan warganya.
“Pak, bagaimana ini saya kasihki, sementara laporan RT/RW ta kita tidak domisili mi di sini. Kita pindah mi ke Barombong, tidak mungkin mi saya kasih ki. Mending wargaku yang membutuhkan saya kasih,” sambung Dede saat memberikan jawaban ke warganya waktu itu.
Menurut Dede, tak sedikit juga warga yang sudah pindah dari Balang Baru, namun masuk dalam KPM, masih berharap menerima bantuan pangan beras ini. Padahal dalam Juknis mereka sudah tidak bisa menerima, sebab tidak berdomisilimi di Balang Baru.
Ia pun menegaskan, tidak ada penyelewengan bantuan pangan beras di Balang Baru. Soal warga yang tidak menerima bantuan bulan Januari, Februari dan Maret, semata-mata dilakukan pergantian penerima manfaat.
“Jadi memang tidak ada penyelewengan ini, cuma pergantian ke warga yang membutuhkan juga. Sama-samaji warga, bukanji kita selewengkan atau apa, tidak ada (penyelewengan) pak,” sebutnya.
Soal tidak ada panyampaian langsung secara transparan ke warga, Dede mengaku awalnya mempercayakan dua stafnya yakni Fandi dan Ayu. Dua orang ini kemudian yang meminta RT/RW untuk menyampaikan ke warganya masing-masing.
“Kalau penyampaian, memang saya sampaikan ke stafku ini yang bertugas membagi. Bilang, sampaikan ke RT/RW, dan RT/RW lah yang sampaikan ke warga. Memang metodenya seperti itu,” bebernya.
Mantan Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Bangkala Kecamatan Manggala ini menjelaskan, sejatinya dalam Juknis pembagian pangan beras, tidak melibatkan pemerintah setempat. Malahan pihak Bulog yang bagi.
“Cuma pihak bulog apa na tahu kan ki pak, ini warganya siapa, ini warganya siapa, makanya dia libatkan (kelurahan). Dan kami ini membantu dengan cara RT/RW kami kasih tahu, dengan cara ini (warga) suruh ke sini,” paparnya.
“Pokoknya selama pembagian, kami tidak pernah sendiri. Pasti hadir RT/RWnya, dan RT/RW yang menyampaikan bahwa ini wargaku ji, adaji namanya juga. Tidak pernah itu kami membagi sendiri asal-asalan, tidak ada pak. Karena RT/RW lebih tahu warganya dari pada kita toh,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Bulog Makassar, Karmila Hasmin Marinta menegaskan regulasi pergantian KPM sudah diatur dalam juklak dan juknis. Namun tak ada aturan bahwa jika satu minggu orangnya ini tidak datang, maka bisa dilakukan pergantian.
“Di dalam juknis tidak diatur seperti itu. Secara juklak dan juknis, itu sudah diserahkan ke pemerintah daerah lini paling terkecil, kelurahan, RT/RW untuk melakukan perubahan data,” jelas Mila sapaannya pada Rabu (17/07/2024).
“Tapi perubahan data dalam juknis hanya bisa dilakukan jika penerima bantuan pangan (telah) meninggal, pindah domisili, atau dia merasa tidak layak menerima bantuan itu. Tapi kalau untuk tenggang waktu, tidak diatur dalam juklak dan juknis,” kuncinya.