YBH Kompak Desak Kejari Gowa Tuntaskan Kasus SPP PNPM Mandiri, ‘Penjarakan Oknumnya

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, Gowa,Sulsel, – Hampir setahun sejak laporan resmi dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Gowa, kasus dugaan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri di 18 kecamatan Kabupaten Gowa belum menunjukkan perkembangan signifikan. Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kompak kembali angkat bicara, mendesak Kejari Gowa untuk menuntaskan proses hukum dan menyeret para pelaku ke meja hijau.

Koordinator YBH Kompak Gowa-Takalar, Muhammad Ukkas, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan yang telah mereka sampaikan sejak tahun 2024. Ia menilai Kejari Gowa belum menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah, imbuhnya.

“Laporan sudah kami masukkan sejak 2024, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami minta Kejaksaan Negeri Gowa jangan main-main! Segera tuntaskan dan penjarakan oknum-oknum yang terlibat,” tegas Ukkas dalam keterangannya kepada media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

YBH Kompak menilai, kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga penghianatan terhadap semangat pemberdayaan perempuan yang menjadi tujuan utama program PNPM Mandiri. Uang rakyat yang seharusnya dimanfaatkan oleh kelompok usaha perempuan justru diduga disalahgunakan oleh oknum pengelola di berbagai kecamatan.

Menurut YBH Kompak, pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung dan keterangan lapangan yang memperkuat dugaan adanya penyelewengan, namun sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau Kejaksaan lamban, jangan salahkan publik kalau mulai kehilangan kepercayaan. Kami akan terus kawal sampai ada keadilan,” tambah Ukkas.

Publik kini menanti langkah nyata dari Kejaksaan Negeri Gowa: apakah akan berpihak pada kepentingan rakyat, atau membiarkan kasus ini menguap tanpa kepastian hukum*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bertemu Kepala BPS RI, Wali Kota Makassar Bahas Peluang Pendidikan Afirmasi Penguatan Statistik
464 Kepala Sekolah Ikuti Asesmen, Appi Tekankan Pendidikan Karakter dan Budaya Lokal
Sidrap United Pastikan Tempat di Final Piala Gubernur Sulsel
Hadir Sebagai Narasumber Utama Expo KKN Unhas, Bupati Syaharuddin Puji Dampak Positif Pengabdian Mahasiswa
Sidrap Kembali Torehkan Prestasi, Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan
Pesan Munafri ke Wisudawan STIM-LPI Makassar: Ini Bukan Akhir Perjalanan, Tapi Awal untuk Memberi Manfaat
Wali Kota Makassar Terima Dua Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 dari Kemendagri
Mobil Truk Langgar Jam Operasional, Kaki Pemotor di Gowa Hancur Terlindas, Langgar Perda LLAJ
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:08 WITA

Bertemu Kepala BPS RI, Wali Kota Makassar Bahas Peluang Pendidikan Afirmasi Penguatan Statistik

Senin, 21 September 2026 - 15:48 WITA

464 Kepala Sekolah Ikuti Asesmen, Appi Tekankan Pendidikan Karakter dan Budaya Lokal

Senin, 21 September 2026 - 08:14 WITA

Sidrap United Pastikan Tempat di Final Piala Gubernur Sulsel

Sabtu, 19 September 2026 - 15:03 WITA

Hadir Sebagai Narasumber Utama Expo KKN Unhas, Bupati Syaharuddin Puji Dampak Positif Pengabdian Mahasiswa

Sabtu, 19 September 2026 - 14:56 WITA

Sidrap Kembali Torehkan Prestasi, Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan

Berita Terbaru