YBH Kompak Desak Kejari Gowa Tuntaskan Kasus SPP PNPM Mandiri, ‘Penjarakan Oknumnya

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Gowa,Sulsel, – Hampir setahun sejak laporan resmi dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Gowa, kasus dugaan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri di 18 kecamatan Kabupaten Gowa belum menunjukkan perkembangan signifikan. Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kompak kembali angkat bicara, mendesak Kejari Gowa untuk menuntaskan proses hukum dan menyeret para pelaku ke meja hijau.

Koordinator YBH Kompak Gowa-Takalar, Muhammad Ukkas, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan yang telah mereka sampaikan sejak tahun 2024. Ia menilai Kejari Gowa belum menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah, imbuhnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan sudah kami masukkan sejak 2024, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami minta Kejaksaan Negeri Gowa jangan main-main! Segera tuntaskan dan penjarakan oknum-oknum yang terlibat,” tegas Ukkas dalam keterangannya kepada media.

YBH Kompak menilai, kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga penghianatan terhadap semangat pemberdayaan perempuan yang menjadi tujuan utama program PNPM Mandiri. Uang rakyat yang seharusnya dimanfaatkan oleh kelompok usaha perempuan justru diduga disalahgunakan oleh oknum pengelola di berbagai kecamatan.

Menurut YBH Kompak, pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung dan keterangan lapangan yang memperkuat dugaan adanya penyelewengan, namun sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau Kejaksaan lamban, jangan salahkan publik kalau mulai kehilangan kepercayaan. Kami akan terus kawal sampai ada keadilan,” tambah Ukkas.

Publik kini menanti langkah nyata dari Kejaksaan Negeri Gowa: apakah akan berpihak pada kepentingan rakyat, atau membiarkan kasus ini menguap tanpa kepastian hukum*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025, Wabup Sidrap Rakor dengan OPD
Reses Pengawasan APBD TA 2026: Yeni Rahman Serap Keluhan Siswa Yang Membutuhkan Beasiswa
Makassar Bersinar di Panggung Nasional: Satu-satunya dari Luar Jawa Raih Penghargaan di Hari Otda
Empat Inovasi Digital Diluncurkan, UKPBJ Sidrap Percepat Proses Pengadaan
Satu Dekade KTSS, Bupati Sidrap Apresiasi Kekompakan Petani Tingkatkan Produktivitas
Ribuan Peserta Audisi Dangdut Academy Indosiar Penuhi Kantor Bupati Sidrap
Bupati Sidrap Sebut Kunjungan Pemkab Malinau Pacu Sinergi Antardaerah
Sidrap Raih Penghargaan “Top Regency in Food Estate Resilience” dari Metro TV

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:51 WITA

Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025, Wabup Sidrap Rakor dengan OPD

Senin, 27 April 2026 - 17:36 WITA

Reses Pengawasan APBD TA 2026: Yeni Rahman Serap Keluhan Siswa Yang Membutuhkan Beasiswa

Senin, 27 April 2026 - 10:35 WITA

Makassar Bersinar di Panggung Nasional: Satu-satunya dari Luar Jawa Raih Penghargaan di Hari Otda

Senin, 27 April 2026 - 10:29 WITA

Empat Inovasi Digital Diluncurkan, UKPBJ Sidrap Percepat Proses Pengadaan

Minggu, 26 April 2026 - 17:46 WITA

Satu Dekade KTSS, Bupati Sidrap Apresiasi Kekompakan Petani Tingkatkan Produktivitas

Berita Terbaru