YBH Kompak Desak Kejari Gowa Tuntaskan Kasus SPP PNPM Mandiri, ‘Penjarakan Oknumnya

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Gowa,Sulsel, – Hampir setahun sejak laporan resmi dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Gowa, kasus dugaan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri di 18 kecamatan Kabupaten Gowa belum menunjukkan perkembangan signifikan. Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kompak kembali angkat bicara, mendesak Kejari Gowa untuk menuntaskan proses hukum dan menyeret para pelaku ke meja hijau.

Koordinator YBH Kompak Gowa-Takalar, Muhammad Ukkas, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan yang telah mereka sampaikan sejak tahun 2024. Ia menilai Kejari Gowa belum menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah, imbuhnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan sudah kami masukkan sejak 2024, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami minta Kejaksaan Negeri Gowa jangan main-main! Segera tuntaskan dan penjarakan oknum-oknum yang terlibat,” tegas Ukkas dalam keterangannya kepada media.

YBH Kompak menilai, kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga penghianatan terhadap semangat pemberdayaan perempuan yang menjadi tujuan utama program PNPM Mandiri. Uang rakyat yang seharusnya dimanfaatkan oleh kelompok usaha perempuan justru diduga disalahgunakan oleh oknum pengelola di berbagai kecamatan.

Menurut YBH Kompak, pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung dan keterangan lapangan yang memperkuat dugaan adanya penyelewengan, namun sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau Kejaksaan lamban, jangan salahkan publik kalau mulai kehilangan kepercayaan. Kami akan terus kawal sampai ada keadilan,” tambah Ukkas.

Publik kini menanti langkah nyata dari Kejaksaan Negeri Gowa: apakah akan berpihak pada kepentingan rakyat, atau membiarkan kasus ini menguap tanpa kepastian hukum*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Kasus Dugaan Suap Migor
H. Sairing Terpilih Ketua FKUB Sidrap 2025–2030, Wabup Tekankan Sinergi Program Unggulan
Munafri Teken MoU Terapkan KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Siap Dijalankan di Makassar
Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa
Berjumlah 480 Pengurus KNPI Sulsel Resmi Dilantik, Ketum Ryano Dorong Fadel Bangun Gerakan  Activistpreneur 
Wabup Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Idulfitri 1447 Hijriah
Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Soroti Potensi Kenaikan Harga Pangan Jelang Idul Fitri
Semangat Basamo Bajaso,Basamo Basuo Bukber Alumni Farmasi Unand Himpun Puluhan Juta Rupiah untuk Korban Banjir Padang

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:14 WITA

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Kasus Dugaan Suap Migor

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WITA

H. Sairing Terpilih Ketua FKUB Sidrap 2025–2030, Wabup Tekankan Sinergi Program Unggulan

Senin, 9 Maret 2026 - 22:56 WITA

Munafri Teken MoU Terapkan KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Siap Dijalankan di Makassar

Senin, 9 Maret 2026 - 22:51 WITA

Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa

Senin, 9 Maret 2026 - 22:45 WITA

Berjumlah 480 Pengurus KNPI Sulsel Resmi Dilantik, Ketum Ryano Dorong Fadel Bangun Gerakan  Activistpreneur 

Berita Terbaru