![]()
JEJAKNEWS.ID,Makasar,- Mantan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari memenuhi pemanggilan kedua oleh Kejati Sulsel pada Jumat, (24/4/2026).
Pemanggilan itu kata Andi Ina, menyoal klarifikasi terkait kasus Korupsi Bibit Nanas senilai Rp60 miliar yang sebelumnya menjerat Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Barru itu mengaku dihadirkan bersama mantan pimpinan DPRD Sulsel lainnya yakni, Syaharuddin Alrif juga Darmawangsyah Muin.
“Soal tadi memang alhamdulillah kami bertiga itu kembali ke Kejati. Itu terkait dengan saya harus mengklarifikasi juga terkait apa yang telah kami sampaikan pada saat pemeriksaan sebelumnya dan itu untuk kepentingan BPKP,” kata Andi Ina saat diwawancarai di salah satu Kafe di Jl Hertasning, kota Makassar.
Dia bilang pihaknya kooperatif mengikuti semua proses apalagi menjabat sebagai pejabat daerah itu merupakan suatu kewajiban.
Dan menurutnya itu sudah biasa.
“Hak sebagai warga negara untuk bagaimana hal ini tidak menyudutkan kami, khususnya kami yang sebagai kepala daerah,” ucapnya.
“Harus (kooperatif). Namanya pejabat daerah, apa pun itu, kewajiban, itu sudah konsekuensinya. Pejabat kita di mana pun, saya pun sebagai kepala daerah kalau ada masalah tentu yang ada di daerahku, OPD-ku, apalagi terkait anggaran, wajib dong, kita penuhi yang namanya kan seperti ini, kita hanya diminta untuk tentunya memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” tambahnya.
Ditanya soal substansi pemeriksaan, ia bilang dirinya mengklarifikasi soal apa yang diminta oleh BPKP yang mana hal itu pun akunya sudah disampaikan sebelumnya.
Seperti soal anggaran bibit nanas tersebut yang mana berulang kali dia tekankan bahwa tidak pernah dibahas di rapat-rapat DPRD Sulsel.
“Itu clear. Itu clear terkait dengan apa yang telah kami sampaikan sebelumnya dan itu ada di dalam klarifikasi saya, di dalam hak jawab saya yang untuk sebelumnya telah saya sampaikan,” ungkapnya.
Politisi Golkar ini pun mengaku sudah dua kali menandatangani berita acara atas dua kali pemanggilan Kejati Sulsel ini.

















