Anggota DPRD Kota  Makassar Andi Suhada Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar,- Legislator DPRD Kota Makassar, Ir. Andi Suhada Sappaile menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Royal Bay Hotel Makassar, Rabu (14/05/2025).

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi kali ini, yaitu Prof. Dr. Hj. Nurlina Subair, dan Hj. Amalia Malik, SH, serta di pandu Ade Irmawati selaku moderator.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Andi Suhada Sappaile mengatakan sosialisasi dilakukan bertujuan untuk membantu masyarakat mengetahui terkait Perda Penyelenggaraan Pendidikan, dan masyarakat bisa memahami lebih dalam tentang regulasi yang telah dihasilkan oleh DPRD. “Jadi regulasi yang dihasilkan oleh
DPRD yaitu berfungsi tentang pengawasan dan keuangan,” ujarnya.

Lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Makasar ini menjelaskan bahwa, pendidikan harus dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip sebagai acuan dalam penyelenggaraannya, agar pelaksanaan pada masing-masing jenjang pendidikan dapat berjalan dengan baik dan benar-benar untuk mencapai tujuan bangsa dalam bidang pendidikan.

“Penyelenggaraan pendidikan jika tanpa berdasarkan prinsip, maka akan dapat menghilangkan karakter sebuah bangsa,” jelas Andi Suhada.

Diakhir sambutannya, ia berharap selain bisa memahami lebih dalam, masyarakat juga mendapatkan pendidikan yang bermutu.

“Tentunya sebagai warga negara Indonesia, kita berharap untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu,” pungkasnya.

Sementara narasumber pertama Prof. Nurlina Subair menyampaikan bahwa, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berkembang saat ini, dimana saat ini pendidikan menuju era digitalisasi.

Menurutnya, di era digitalisasi saat ini adalah salah satu revolusi yang tidak dapat direkayasa oleh pemerintah. Contohnya saat covid-19 beberapa tahun lalu. Walaupun kegiatan belajar mengajar sempat terhambat, akan tetapi proses belajar mengajar dapat dilaksanakan dengan cara dari rumah melalui online.

“Jadi ini yang dimaksud dalam perubahan sosial yang sangat radikal dalam masyarakat yang tidak dapat direkayasa,” ungkapnya.

Sedangkan narasumber kedua, Amalia Malik memaparkan terkait juknis pendidikan sekaligus mensosialisasikan juknis terbaru di tahun ajaran baru kali ini.

Ia menyampaikan bahwa sosialisasi juknis terbaru juga mencakup perubahan-perubahan lain yang signifikan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

“Untuk SPMB tahun ini yang membedakan dengan sebelumnya adalah di hapuskannya jalur zonasi dan diganti dengan jalur domisili.
Dimana jalur domisili (yang dulunya jalur zonasi) dipangkas dari 50 persen menjadi 35 persen,” jelasnya.

Selain itu, ia pun menambahkan bahwa selain jalur domisili sebagai pengganti zonasi, jalur lainnya adalah afirmasi, prestasi dan mutasi atau perpindahan orang tua.

Tak lupa, diakhir keterangannya ia menghimbau kepada masyarakat terkait program Wali Kota Makassar tentang seragam dan atribut sekolah gratis.

Ia pun menjelaskan terkait program seragam sekolah gratis bertujuan untuk mendukung akses pendidikan bagi semua anak, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga dengan ekonomi terbatas.

“Dengan adanya seragam gratis, siswa dapat fokus pada proses belajar tanpa khawatir mengenai biaya seragam,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sidrap Apresiasi Tiga Ranperda Inisiatif, DPRD Setujui Pembahasan Lanjutan Ranperda APBD
Paripurna DPRD Sulsel Terhadap LHP BPK RI Atas LKPD Pemprov Sulsel TA. 2025
Pimpinan DPRD Sulsel Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Sulsel 
Paripurna DPRD Gowa Setujui Hak Angket dan Bentuk Pansus Atas Empat Poin Penting
Wakil Ketua DPRD Sulsel  Yasir Machmud Imbau, Kedua Pihak Saling Menahan Diri Terkait Lahan di Pesantren Darul Istiqomah
Anggota DPRD Sulsel Andi Patarai Amir: MBG dan SPPG  Sulsel Sangat di  Butuhkan Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Legislator DPRD Sulsel Abdul Rahman Soroti Pengelolaan MBG, Abaikan Standar Keamanan
Komisi D DPRD Sulsel Siap Kawal Sengketa Lahan Warga Pinrang ke DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:49 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Tiga Ranperda Inisiatif, DPRD Setujui Pembahasan Lanjutan Ranperda APBD

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WITA

Paripurna DPRD Sulsel Terhadap LHP BPK RI Atas LKPD Pemprov Sulsel TA. 2025

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:59 WITA

Pimpinan DPRD Sulsel Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Sulsel 

Senin, 25 Mei 2026 - 21:43 WITA

Paripurna DPRD Gowa Setujui Hak Angket dan Bentuk Pansus Atas Empat Poin Penting

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:56 WITA

Wakil Ketua DPRD Sulsel  Yasir Machmud Imbau, Kedua Pihak Saling Menahan Diri Terkait Lahan di Pesantren Darul Istiqomah

Berita Terbaru