Wakil Ketua DPRD Sulsel Sulsel Yasir Machmud Beri Tanggapan Terkait Video Yang Bereder Di Bone

- Penulis

Senin, 17 Maret 2025 - 14:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Bone, – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Yasir Machmud, menanggapi kritik video berdurasi 58 detik yang muncul di akun media sosial Boneterkini terkait langkah awal Bupati Bone Andi Asman Sulaiman, yang lebih dulu fokus pada program bersih-bersih sampah ketimbang membenahi pejabat internal. Kritik ini sebelumnya juga disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Bone, Rismono Sarlim, (Boe, 17/03/2025).

Yasir Machmud menegaskan bahwa sebagai pejabat yang baru dilantik, Bupati Bone tentu memiliki tahapan kerja yang harus dijalankan secara bertahap dan sistematis. Salah satunya adalah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus selaras dengan visi-misi saat kampanye dan program pembangunan nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, bupati juga memiliki program prioritas 100 hari kerja, yang salah satunya adalah membangun budaya kebersihan di lingkungan Bone. “Bukankah kebersihan itu sebagian dari pada iman? Bekerja di lingkungan yang bersih akan membawa aura positif bagi suasana pemerintahan ke depan. Kritik itu wajar, tapi harus proporsional. Baru juga dilantik, tentu perlu perhitungan yang matang dan pelan-pelan dalam menata,” ujar Yasir Machmud.

Sebagai bagian dari program awal 100 hari kerja, pada 12 Maret 2025, Bupati Andi Asman Sulaiman turun langsung ke kanal untuk memimpin aksi bersih-bersih sampah mulai dari Jalan Jenderal Ahmad Yani hingga Jalan Sambaloge Baru. Andi Asman menegaskan bahwa kebersihan bukan sekadar untuk meraih penghargaan, tetapi harus menjadi kebiasaan. Ia juga mengungkapkan bahwa 50 persen penilaian kinerja ASN kedepannya akan berbasis pada kebersihan lingkungan kerja, termasuk kebersihan kantor, WC, dan pekarangan.

Terkait kritik mengenai belum adanya langkah konkret dalam membenahi pejabat internal Kabupaten Bone, Yasir Machmud mengingatkan bahwa ada batasan hukum yang harus dipatuhi. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 162 ayat (3), yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, atau wali kota yang ingin mengganti pejabat dalam waktu 6 bulan setelah pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menempatkan pejabat agar sesuai dengan prinsip “Right man on the right job”. Menurutnya, Bupati Andi Asman perlu mempelajari program yang telah berjalan pada tahun 2025 sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam perombakan pejabat.

Sebagai bagian dari partai pengusung, Yasir Machmud memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal pemerintahan Andi Asman Sulaiman agar berjalan sesuai visi pembangunan Kabupaten Bone.
“Sampai saat ini, sebagai Ketua Tim BERAMAL pada pilkada lalu kami banyak berdiskusi untuk pembenahan Kabupaten Bone secara bertahap. Pak Bupati akan fokus pada perencanaan pembangunan dan pelayanan publik yang tepat sasaran,” pungkas Yasir Machmud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina Awali Reses Nya Dengan Bersilaturahmi Bersama Media
Legislator Kota Makassar MYD Lakukan reses Kedua di Dapilya Masa Sidang 2025/2026
20 Turbin Baru PLTB Sidrap Tahap II, Mantapkan Sidrap sebagai Lumbung Energi Terbarukan
Anggota Legislatif Kota Makassar  Rezki Kembali Lakukan Reses di Dapilnya 
Reses di Tamamaung, Hj Umiyati Tampung Keluhan Soal Infrastruktur Jalan hingga KIS Nonaktif
Anggota Komisi XIII, DPR RI Meity Sepakat  Impas diberdayakan Peserta Magang Atasi Kekurangan Personel di Lapas dan Rutan
HUT Gerindra ke-18: Yasir Machmud  ke Panti Asuhan Jabal Rachmat Makassar, Bagi Sembako Untuk Anak Yatim Piatu
Ketua DPR Sulsel Cicu, Mengikuti Arahan Preseden RI Pada  Rakornas di SICC

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 07:39 WITA

Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina Awali Reses Nya Dengan Bersilaturahmi Bersama Media

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:26 WITA

Legislator Kota Makassar MYD Lakukan reses Kedua di Dapilya Masa Sidang 2025/2026

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:18 WITA

20 Turbin Baru PLTB Sidrap Tahap II, Mantapkan Sidrap sebagai Lumbung Energi Terbarukan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:08 WITA

Anggota Legislatif Kota Makassar  Rezki Kembali Lakukan Reses di Dapilnya 

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:56 WITA

Reses di Tamamaung, Hj Umiyati Tampung Keluhan Soal Infrastruktur Jalan hingga KIS Nonaktif

Berita Terbaru

Metro

Kupas Tuntas Setahun Kepemimpinan Bupati Barru  Andi Ina

Selasa, 17 Feb 2026 - 20:13 WITA