Wakil Ketua DPRD Sulsel Sulsel Yasir Machmud Beri Tanggapan Terkait Video Yang Bereder Di Bone

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025 - 14:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Bone, – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Yasir Machmud, menanggapi kritik video berdurasi 58 detik yang muncul di akun media sosial Boneterkini terkait langkah awal Bupati Bone Andi Asman Sulaiman, yang lebih dulu fokus pada program bersih-bersih sampah ketimbang membenahi pejabat internal. Kritik ini sebelumnya juga disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Bone, Rismono Sarlim, (Boe, 17/03/2025).

Yasir Machmud menegaskan bahwa sebagai pejabat yang baru dilantik, Bupati Bone tentu memiliki tahapan kerja yang harus dijalankan secara bertahap dan sistematis. Salah satunya adalah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus selaras dengan visi-misi saat kampanye dan program pembangunan nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, bupati juga memiliki program prioritas 100 hari kerja, yang salah satunya adalah membangun budaya kebersihan di lingkungan Bone. “Bukankah kebersihan itu sebagian dari pada iman? Bekerja di lingkungan yang bersih akan membawa aura positif bagi suasana pemerintahan ke depan. Kritik itu wajar, tapi harus proporsional. Baru juga dilantik, tentu perlu perhitungan yang matang dan pelan-pelan dalam menata,” ujar Yasir Machmud.

Sebagai bagian dari program awal 100 hari kerja, pada 12 Maret 2025, Bupati Andi Asman Sulaiman turun langsung ke kanal untuk memimpin aksi bersih-bersih sampah mulai dari Jalan Jenderal Ahmad Yani hingga Jalan Sambaloge Baru. Andi Asman menegaskan bahwa kebersihan bukan sekadar untuk meraih penghargaan, tetapi harus menjadi kebiasaan. Ia juga mengungkapkan bahwa 50 persen penilaian kinerja ASN kedepannya akan berbasis pada kebersihan lingkungan kerja, termasuk kebersihan kantor, WC, dan pekarangan.

Terkait kritik mengenai belum adanya langkah konkret dalam membenahi pejabat internal Kabupaten Bone, Yasir Machmud mengingatkan bahwa ada batasan hukum yang harus dipatuhi. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 162 ayat (3), yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, atau wali kota yang ingin mengganti pejabat dalam waktu 6 bulan setelah pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menempatkan pejabat agar sesuai dengan prinsip “Right man on the right job”. Menurutnya, Bupati Andi Asman perlu mempelajari program yang telah berjalan pada tahun 2025 sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam perombakan pejabat.

Sebagai bagian dari partai pengusung, Yasir Machmud memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal pemerintahan Andi Asman Sulaiman agar berjalan sesuai visi pembangunan Kabupaten Bone.
“Sampai saat ini, sebagai Ketua Tim BERAMAL pada pilkada lalu kami banyak berdiskusi untuk pembenahan Kabupaten Bone secara bertahap. Pak Bupati akan fokus pada perencanaan pembangunan dan pelayanan publik yang tepat sasaran,” pungkas Yasir Machmud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sidrap Apresiasi Tiga Ranperda Inisiatif, DPRD Setujui Pembahasan Lanjutan Ranperda APBD
Paripurna DPRD Sulsel Terhadap LHP BPK RI Atas LKPD Pemprov Sulsel TA. 2025
Pimpinan DPRD Sulsel Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Sulsel 
Paripurna DPRD Gowa Setujui Hak Angket dan Bentuk Pansus Atas Empat Poin Penting
Wakil Ketua DPRD Sulsel  Yasir Machmud Imbau, Kedua Pihak Saling Menahan Diri Terkait Lahan di Pesantren Darul Istiqomah
Anggota DPRD Sulsel Andi Patarai Amir: MBG dan SPPG  Sulsel Sangat di  Butuhkan Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Legislator DPRD Sulsel Abdul Rahman Soroti Pengelolaan MBG, Abaikan Standar Keamanan
Komisi D DPRD Sulsel Siap Kawal Sengketa Lahan Warga Pinrang ke DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:49 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Tiga Ranperda Inisiatif, DPRD Setujui Pembahasan Lanjutan Ranperda APBD

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WITA

Paripurna DPRD Sulsel Terhadap LHP BPK RI Atas LKPD Pemprov Sulsel TA. 2025

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:59 WITA

Pimpinan DPRD Sulsel Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Sulsel 

Senin, 25 Mei 2026 - 21:43 WITA

Paripurna DPRD Gowa Setujui Hak Angket dan Bentuk Pansus Atas Empat Poin Penting

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:56 WITA

Wakil Ketua DPRD Sulsel  Yasir Machmud Imbau, Kedua Pihak Saling Menahan Diri Terkait Lahan di Pesantren Darul Istiqomah

Berita Terbaru