Legislator  DPRD Sulsel Dorong Penguatan Pengawasan Pajak Alat Berat Sektor Pertambangan

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 14:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, H. Andi Syaifuddin Patahuddin, S.T., menyoroti rendahnya realisasi penerimaan pajak dari penggunaan alat berat, khususnya di sektor pertambangan.

Ia menilai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut belum tergarap maksimal karena lemahnya pengawasan dan keterbatasan kewenangan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk menarik pajak alat berat. Namun, implementasi di lapangan belum berjalan optimal.

“Pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan kepada kita untuk menarik pajak dari penggunaan alat berat. Namun belum maksimal karena PTSP belum diberi kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin tersebut,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kondisi di lapangan semakin rumit karena banyak alat berat yang digunakan oleh perusahaan tambang merupakan hasil sewa dari luar daerah. Hal ini menyulitkan petugas dalam melakukan pengawasan serta memastikan kewajiban pajak.

“Di lapangan, banyak alat berat itu hanya disewa. Bahkan berasal dari luar daerah. Ketika petugas datang, mereka mengaku hanya menyewa, sehingga sulit untuk memastikan kewajiban pajaknya,” jelasnya.

Situasi tersebut berdampak pada belum optimalnya pemasukan daerah dari sektor alat berat yang seharusnya bisa menjadi sumber PAD yang signifikan.

Untuk mengatasi hal itu, Andi Syaifuddin mendorong agar PTSP diberikan kewenangan lebih dalam proses perizinan, termasuk melakukan evaluasi dan verifikasi sebelum izin diterbitkan.

Ia juga mengusulkan agar setiap pengajuan izin yang menggunakan alat berat wajib melampirkan surat keterangan lunas pajak sebagai salah satu syarat utama.

“Harus ada syarat yang jelas. Sebelum izin diterbitkan, wajib ada surat keterangan lunas pajak alat berat yang digunakan. Ini penting untuk memastikan kepatuhan,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor alat berat yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Hadapan Baleg DPR RI, Bupati Sidrap Lontarkan Sejumlah Masukan untuk RUU Satu Data Indonesia
Camat Se-Makassar Teken Komitmen Basmi Sampah, Terapkan Sanitary Landfill di TPA Antang
Wakil Bupati Sidrap Serahkan Santunan Rp150 Juta untuk Guru Korban Kebakaran
Optimalkan Ketahanan Pangan, Pemkab Sidrap Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Fatmawati Rusdi Tekankan Sinergi Program ASRI dalam Kunjungan Kerja di Sidrap
Munafri Tegaskan Dukungan Program MBG di Makassar, Dampaknya ke Gizi dan Ekonomi Nyata
Munafri Optimistis Makassar Rebut Juara Umum MTQ 2026, Siapkan Bonus Dilipatgandakan
Anggota Komisi A DPRD Sulsel, Nur Hasbiah Soroti Aset Pemprov Belum Optimal Termasuk TMII 

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 22:31 WITA

Di Hadapan Baleg DPR RI, Bupati Sidrap Lontarkan Sejumlah Masukan untuk RUU Satu Data Indonesia

Jumat, 10 April 2026 - 18:55 WITA

Camat Se-Makassar Teken Komitmen Basmi Sampah, Terapkan Sanitary Landfill di TPA Antang

Jumat, 10 April 2026 - 18:47 WITA

Wakil Bupati Sidrap Serahkan Santunan Rp150 Juta untuk Guru Korban Kebakaran

Jumat, 10 April 2026 - 14:10 WITA

Optimalkan Ketahanan Pangan, Pemkab Sidrap Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Jumat, 10 April 2026 - 14:00 WITA

Fatmawati Rusdi Tekankan Sinergi Program ASRI dalam Kunjungan Kerja di Sidrap

Berita Terbaru