Komisi DPRD Sulsel Soroti Lahan Di CPI yang Direklamasi

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 06:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar,-DPRD Sulawesi Selatan berencana menggulirkan Hak Angkat atas pengembalian lahan Pemerintah Provinsi di Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar.

Pasalnya, PT Yasmin Bumi Asri selaku pengembang kawasan CPI Makassar tidak memiliki komitmen atas pengembalian lahan 12,11 hektare ke Pemprov Sulsel yang telah direklamasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Golkar, Kadir Halid membenarkan rencana Hak Angket tersebut.
Alasannya, PT Yasmin dianggap tidak merealisasikan kewajibannya hingga saat ini. Padahal, sudah addendum ke IV perjanjian kerjasama (PKS) antara PT Yasmin dan Pemprov Sulsel.

“Selain itu sudah melanggar memo perjanjian (MoU), sudah berapa kali adendum, sudah dikasih waktu perpanjang sampai batas hari ini, belum selesai daripada apa yang menjadi kewajibannya,” kata Ketua Komisi D DPRD Sulsel itu, Kamis, 22 Mei 2025. Jl Urip Sumoharjo Kota Makassar.

Kadir Halid mengungkapkan, sesuai PKS awal, PT Yasmin diberi kewenangan oleh Pemprov melakukan reklamasi seluas 157 hektare. Namun yang baru direklamasi 106 hektare.

“Jadi 12 hektare (bagian Pemprov) itu di luar 157 hektare. Jadi ini yang sekarang dikerjakan 106 hektare. Itu saja sudah melanggar dari kesepakatan,” ungkap Kadir.

Menurut Kadir, dari kesepakatan, PT Yasmin yang diberi kewenangan melakukan reklamasi 157 hektare, dengan catatan menyerahkan ke Pemprov Sulsel seluas 50 hektare, belum terealisasi.

” Yang sudah dikembalikan ke Pemprov baru 38 hektare dari 50 hektare (perjanjian kerjasama),” sambung inisiator Hak Angket DPRD Sulsel 2019 silam itu.

Dasar itulah yang mendorong DPRD Sulsel akan menggulirkan Hak Angket.

“Syarat hak angket itu kan minimal dua fraksi dan 15 anggota,” jelas Kadir. Hanya saja ia tidak menyebutkan kapan Hak Angket mulai bergulir.

Informasi yang dihimpun, syarat pengajuan Hak Angket di DPRD Sulsel sudah terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi B DPRD Kota Makassar Soroti PAD,  Umiyati Desak Bapenda Intensifkan Pengawasan
Komis A DPRD Sulsel Gelar Raker Terkait Nasib PPPK Yang Akan di Rumahkan
Politisi Gerindra Makassar Kasrudi Soroti DLH Kota Makassar Belum Ada Langkah Konkret Atasi  Sampah
Paripurna DPRD Sulsel Atas Laporan LKPJ Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2025
Wakili Ketum IKA Unhas, Cicu Kembali Turun Bagi Beras
Jelang Arus Mudik Lebaran, Ketua DPRD Sulsel Dan Banggar Cek Langsung Kondisi Ruas Jalan Yang Padat Kendaraan
Komisi B DPRD Makassar Sidak Pasar Terong, Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri
Ketua DPRD Sulsel dan Empat Wakil Ketua Diskusi Bersama Komunitas Jurnalis Komis F 

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 20:15 WITA

Komisi B DPRD Kota Makassar Soroti PAD,  Umiyati Desak Bapenda Intensifkan Pengawasan

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:08 WITA

Komis A DPRD Sulsel Gelar Raker Terkait Nasib PPPK Yang Akan di Rumahkan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:33 WITA

Politisi Gerindra Makassar Kasrudi Soroti DLH Kota Makassar Belum Ada Langkah Konkret Atasi  Sampah

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:44 WITA

Paripurna DPRD Sulsel Atas Laporan LKPJ Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2025

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:28 WITA

Wakili Ketum IKA Unhas, Cicu Kembali Turun Bagi Beras

Berita Terbaru

Nasional

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari Dalam Sepekan

Sabtu, 4 Apr 2026 - 13:32 WITA