Paripurna DPRD Sulsel Atas Laporan LKPJ Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2025

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar,  Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Siulawesi-Selatan Melaksanakan Rapat Paripurna  penyampaian laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel  akhir tahun anggaran 2025, di ruangan kantor PU atau kantor sementara DPRD Sulsel jl.Ap. Pettarani makassar, Selasa (31/03/2026).

Dalam pengantarnya ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi menyebutkan bahwa, hal tersebut sesungguhnya merupakan kewajiban konstitusional yang diemban oleh Gubernur sebagaimana tertuang pada pasal 71 dan pasal 101 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang, pemerintah daerah serta pasal 19 dan pasal 20 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 terkait laporan dan evaluasi penyelenggaraan anggaran  Pemerintah daera,  pasal 18 ayat 1 Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP nomor 13 tahun 2019.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

kemudian , lanjut Cicu,  yang pada intinya menegaskan bahwa,  kepala Daerah menyampaikan LKPJ  kepada DPRD dalam rapat Paripurna dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir ,  dan   paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima DPRD harus melakukan pembahasan LKP,  selanjutnya berdasarkan hasil pembahasan LKPJ,  DPRD memberikan saran  terhadap LKPJ Gubernur dari berbagai aspek dan substans sehingga  menghasilkan rekomendasi Dewan yang tentunya akan berujung pada segenap dokumen perencanaan yang pada hakekatnya merupakan kesepakatan bersama antara Gubernur dan DPRD.

Oleh karenanya dalam rangka evaluasi kinerja maka rumusan rekomendasi dewan tentunya diperlukan sebagai bahan masukan bagi perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di tahun-tahun mendatang, Terang Cicu sapaan akrab.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam sambutannya juga meyebutkan bahwa LKPJ Gubernur dalam tiap tahun merupakan kewajiban terhadapnya dengan secara langsung menyampaikan laporan ,penandatanganan dokumen, serta menyerahkan dokumen pertanggungjawaban anggaran kepada DPRD.

Ini adalah  amanah konstitusi yang diatur dalam undang-undang nomor 69 dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan juga peraturan Pemerintah no.13-2019 dan Permendagri 2019-2025  yang menyatakan bahwa LKPJ kepala Daerah diserahkan  kepada DPRD dalam rapat Paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, ungkap ASS.

Dan pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan terima kasih banyak dan apresiasi serta penghargaan setinggi-tingginya khususnya kepada Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan atas harmonisasi dan kerjasamanya sehingga kinerja antara Legislatif- Eksekutif perjalanan penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan di Sulsel  berjalan dengan baik selama tahun anggaran 2025, imbuhnya.

Pimpinan dan anggota Dewan yang saya hormati saya cintai perkenalkan saya Gubernur Sulsel melaporkan bahwa realisasi APBD LKPJ tahun 2025 merupakan gambaran capaian angka atau titik laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ Gubernur Sulawesi Selatan tahun anggaran 2025 secara umum kami sampaikan pelaksanaan Pemerintah Daerah dapat dilihat dari indikator kinerja utama Pemerintah Provinsi Sulawesi- Selatan Ta. 2025 dalam pelaksanaannya terdapat peningkatan yang telah tercapai yaitu, pertama pertumbuhan ekonomi 5,4 3% dari target 5,0,%  yang kedua rasio gini atau generasi dengan capaian berada di angka 0.350% dari target diangka 0,350% hingga 0,360% dan indeks reformasi birokrasi 85,09% atau dalam kurang minus melebihi target berada di angka 81,80% targetnya serta terhadap indikator-indikator yang belum kita rilis tapi beberapa indikator-indikator seperti kemiskinan kita, Alhamdulillah turun, dan IPM kita naik dan beberapa indikator lain yang saya tidak sebutkan satu- persatu, Sebutnya dalam sambutan.

Kemudian ia juga menyampaikan tergeting belanja Daerah akhir tahun 2025, program pembangunan yang disusun berkaitan dengan pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari unsur wajib dasar urusan wajib dasar urusan pilihan, urusan pendukung dan urusan Pemerintah urusan pengawasan urusan Pemerintahan umum dengan penjelasan urusan Pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar yang  dialokasikan.

Paripuna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulsel didampingi wakil ketua, beserta anggota Dewan lainnya,  dan turut hadir Sekda Sulsel mendampingi Gubernur beserta OPD nya.

Diakhir Paripurna ini, sekali lagi kami berharap dalam agenda pembahasan  baik di komisi maupun di pansus seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah tersedia beserta data yang terupdate ,untuk itu kepada kepala OPD pada Pemprov Sulsel untuk hadir secara langsung tanpa diwakili apabila di undang hadir dalam pembahasan selanjutnya. tutup Cicu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Hadapan Baleg DPR RI, Bupati Sidrap Lontarkan Sejumlah Masukan untuk RUU Satu Data Indonesia
Camat Se-Makassar Teken Komitmen Basmi Sampah, Terapkan Sanitary Landfill di TPA Antang
Wakil Bupati Sidrap Serahkan Santunan Rp150 Juta untuk Guru Korban Kebakaran
Optimalkan Ketahanan Pangan, Pemkab Sidrap Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Fatmawati Rusdi Tekankan Sinergi Program ASRI dalam Kunjungan Kerja di Sidrap
Munafri Tegaskan Dukungan Program MBG di Makassar, Dampaknya ke Gizi dan Ekonomi Nyata
Munafri Optimistis Makassar Rebut Juara Umum MTQ 2026, Siapkan Bonus Dilipatgandakan
Anggota Komisi A DPRD Sulsel, Nur Hasbiah Soroti Aset Pemprov Belum Optimal Termasuk TMII 

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 22:31 WITA

Di Hadapan Baleg DPR RI, Bupati Sidrap Lontarkan Sejumlah Masukan untuk RUU Satu Data Indonesia

Jumat, 10 April 2026 - 18:55 WITA

Camat Se-Makassar Teken Komitmen Basmi Sampah, Terapkan Sanitary Landfill di TPA Antang

Jumat, 10 April 2026 - 18:47 WITA

Wakil Bupati Sidrap Serahkan Santunan Rp150 Juta untuk Guru Korban Kebakaran

Jumat, 10 April 2026 - 14:10 WITA

Optimalkan Ketahanan Pangan, Pemkab Sidrap Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Jumat, 10 April 2026 - 14:00 WITA

Fatmawati Rusdi Tekankan Sinergi Program ASRI dalam Kunjungan Kerja di Sidrap

Berita Terbaru