DPRD Sulsel Dan Gubernur sulsel Sahkan Empat Ranperda Menjadi Perda

- Redaksi

Selasa, 19 Maret 2024 - 00:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.id, Makassar,- Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari bersama Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bachtiar Baharuddin menandatangani persetujuan bersama empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diantaranya rancangan peraturan daerah tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Ranperda Pemudahan perlindungan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, Ranperda tentang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan dan Ranperda Tentang pedoman pelaksanaan jasa konstruksi.

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengatakan bahwa
empat ranperda tersebut telah melewati pembahasan melalui tahapan fasilitas di kementerian dalam Negeri Republik Indonesia melalui rumusan akhir hasil pembahasan di tingkat pansus
yang telah di bahas sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 9 ayat 4 peraturan tata tertib DPRD Sulsel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tentunya berharap bahwa keempat ranperda ini akan menjadi bagian dari komitmen kita semua dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah yang memenuhi persyaratan baik materil dan formil serta menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pembentukannya,” kata Andi Ina dalam sambutannya. Senin (18/3).

Ketua Pansus Rancangan peraturan daerah tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Hengky Yasin menyampaikan bahwa pembahasan Perda ini beranggotakan dari perwakilan semua fraksi yang dimulai dari rapat eksklusif rancangan peraturan daerah untuk memberikan gambaran secara umum termasuk konsultasi ke kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia dan juga kota madya Parepare yang telah lebih dahulu menetapkan peraturan daerah tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Pansus juga telah melaksanakan rapat pembahasan dalam beberapa rapat kerja dengan mengundang beberapa instansi terkait yang menangani lingkungan serta akademisi pusat studi lingkungan hidup Unhas instansi vertikal serta stakeholder yang terkait dengan urusan lingkungan hidup dan juga telah melalui tahapan fasilitasi rancangan peraturan daerah di kementerian dalam Negeri,” ungkapnya.

Hengky sapaan akrabnya menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah tentang rencana perlindungan dan pola kehidupan Sulawesi Selatan bertujuan untuk mempertahankan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dalam rangka menjamin kelestarian ekosistem dan mendukung keberlangsungan kehidupan indeks kualitas lingkungan hidup meliputi indeks kualitas air, udara, lahan dan indeks kualitas air laut menjadi ukuran keberhasilan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Sulawesi Selatan sesuai target yang akan dicapai dalam kurun waktu 30 tahun.

“Kami berharap bahwa setelah ditetapkannya rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah maka dapat segera ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis berbagai ketentuan yang telah diatur dalam rangka kerja ini sehingga bisa lebih aplikatif dalam pelaksanaannya nanti,” jelasnya.

Ditempat yang sama ketua Ranperda Pemudahan perlindungan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, Andi Januar Jaury menuturkan bahwa dirinya sangat berharap setelah Perda ini ditetapkan mampu untuk aplikatif, implementatif dan sangat mampu untuk dirasakan oleh masyarakat di masa yang akan datang karena telah melalui pembahasan yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah yang terkait.

“Koperasi dan usaha kecil memiliki peran yang sangat strategis dalam menopang ekonomi masyarakat meningkatkan pertumbuhan ekonomi membuka lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan kebijakan melalui peraturan daerah ini memberi kesempatan kepada kita untuk mengoptimalkan seluruh misi keadilan ekonomi kita dalam rangka meningkatkan ekonomi kerakyatan,”jelasnya.

“Pada kesempatan ini kami betul-betul berharap bawa rancangan peraturan daerah ini setelah ditetapkan nantinya pak gubernur memaksimalkan muatan lokal di sini utamanya Bagaimana membangun sebuah ekosistem pelaku usaha di seluruh Sulawesi Selatan dengan mengelompokkannya secara cluster dan secara aglomerasi sehingga seluruh pelaku usaha mulai dari yang besar dan yang terkecil saling terhubung satu dengan yang lainnya,” paparnya .(Kas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Nurkanaah Serap Strategi Tata Kelola Pemerintahan di Bimtek Aswakada
Sekda Sidrap Hadiri Raker UKPBJ Sulsel, Perkuat Komitmen Transformasi Digital Pengadaan
Kapolres Sidrap Pamit, Bupati Syaha: Terima Kasih Sudah Jaga Sidrap Tetap Kondusif
Bupati Sidrap dan Kakanwil Ditjenpas Sulsel Satukan Komitmen Pembinaan Warga Binaan hingga Reintegrasi Sosial
Yasir Machmud Nahkodai HKTI, Siap Perkuat Ketahanan Pangan dan Sejahterakan Petani Indonesia Berbasis Modern
Respons Aduan di Lontara+, Pemkot Makassar Gerak Padamkan Kebakaran Sampah di Jalan Leimena
Dukungan Tokoh Turatea Bertambah, Inginkan  Alimuddin Kembali Memimpin KKT Jeneponto
30 Combine Harvester Bergerak Bersama, Panen Raya IP 300 di Bila Riase Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:36 WITA

Wabup Nurkanaah Serap Strategi Tata Kelola Pemerintahan di Bimtek Aswakada

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:29 WITA

Sekda Sidrap Hadiri Raker UKPBJ Sulsel, Perkuat Komitmen Transformasi Digital Pengadaan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WITA

Kapolres Sidrap Pamit, Bupati Syaha: Terima Kasih Sudah Jaga Sidrap Tetap Kondusif

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:12 WITA

Bupati Sidrap dan Kakanwil Ditjenpas Sulsel Satukan Komitmen Pembinaan Warga Binaan hingga Reintegrasi Sosial

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:00 WITA

Yasir Machmud Nahkodai HKTI, Siap Perkuat Ketahanan Pangan dan Sejahterakan Petani Indonesia Berbasis Modern

Berita Terbaru