NasionalNews

DPRD Sulsel Dan Gubernur sulsel Sahkan Empat Ranperda Menjadi Perda

JEJAKNEWS.id, Makassar,- Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari bersama Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bachtiar Baharuddin menandatangani persetujuan bersama empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diantaranya rancangan peraturan daerah tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Ranperda Pemudahan perlindungan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, Ranperda tentang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan dan Ranperda Tentang pedoman pelaksanaan jasa konstruksi.

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengatakan bahwa
empat ranperda tersebut telah melewati pembahasan melalui tahapan fasilitas di kementerian dalam Negeri Republik Indonesia melalui rumusan akhir hasil pembahasan di tingkat pansus
yang telah di bahas sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 9 ayat 4 peraturan tata tertib DPRD Sulsel.

“Kita tentunya berharap bahwa keempat ranperda ini akan menjadi bagian dari komitmen kita semua dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah yang memenuhi persyaratan baik materil dan formil serta menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pembentukannya,” kata Andi Ina dalam sambutannya. Senin (18/3).

Ketua Pansus Rancangan peraturan daerah tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Hengky Yasin menyampaikan bahwa pembahasan Perda ini beranggotakan dari perwakilan semua fraksi yang dimulai dari rapat eksklusif rancangan peraturan daerah untuk memberikan gambaran secara umum termasuk konsultasi ke kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia dan juga kota madya Parepare yang telah lebih dahulu menetapkan peraturan daerah tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Pansus juga telah melaksanakan rapat pembahasan dalam beberapa rapat kerja dengan mengundang beberapa instansi terkait yang menangani lingkungan serta akademisi pusat studi lingkungan hidup Unhas instansi vertikal serta stakeholder yang terkait dengan urusan lingkungan hidup dan juga telah melalui tahapan fasilitasi rancangan peraturan daerah di kementerian dalam Negeri,” ungkapnya.

Hengky sapaan akrabnya menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah tentang rencana perlindungan dan pola kehidupan Sulawesi Selatan bertujuan untuk mempertahankan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dalam rangka menjamin kelestarian ekosistem dan mendukung keberlangsungan kehidupan indeks kualitas lingkungan hidup meliputi indeks kualitas air, udara, lahan dan indeks kualitas air laut menjadi ukuran keberhasilan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Sulawesi Selatan sesuai target yang akan dicapai dalam kurun waktu 30 tahun.

“Kami berharap bahwa setelah ditetapkannya rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah maka dapat segera ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis berbagai ketentuan yang telah diatur dalam rangka kerja ini sehingga bisa lebih aplikatif dalam pelaksanaannya nanti,” jelasnya.

Ditempat yang sama ketua Ranperda Pemudahan perlindungan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, Andi Januar Jaury menuturkan bahwa dirinya sangat berharap setelah Perda ini ditetapkan mampu untuk aplikatif, implementatif dan sangat mampu untuk dirasakan oleh masyarakat di masa yang akan datang karena telah melalui pembahasan yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah yang terkait.

“Koperasi dan usaha kecil memiliki peran yang sangat strategis dalam menopang ekonomi masyarakat meningkatkan pertumbuhan ekonomi membuka lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan kebijakan melalui peraturan daerah ini memberi kesempatan kepada kita untuk mengoptimalkan seluruh misi keadilan ekonomi kita dalam rangka meningkatkan ekonomi kerakyatan,”jelasnya.

“Pada kesempatan ini kami betul-betul berharap bawa rancangan peraturan daerah ini setelah ditetapkan nantinya pak gubernur memaksimalkan muatan lokal di sini utamanya Bagaimana membangun sebuah ekosistem pelaku usaha di seluruh Sulawesi Selatan dengan mengelompokkannya secara cluster dan secara aglomerasi sehingga seluruh pelaku usaha mulai dari yang besar dan yang terkecil saling terhubung satu dengan yang lainnya,” paparnya .(Kas)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button