Dewan Hamzah Hamid  Suarakan Hak Masyaarkat Terkait Rencana Penggusuran Lahan Perumahan  di Manggala 

- Penulis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 05:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Hamzah Hamid, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera mengambil langkah tegas terkait sengketa lahan seluas 52 hektar di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Sulsel pada Jumat (16/5/2025), Jl Urip Sumoharjo Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hamzah menyoroti keresahan warga yang menghadapi ancaman penggusuran.

“Banyak warga yang datang menyampaikan rasa takut dan bingung terhadap status rumah mereka, padahal sudah ditempati selama puluhan tahun, bahkan beberapa sudah memiliki sertifikat dari BTN,” ujar Hamzah, anggota DPRD dari daerah pemilihan Sulsel II yang meliputi Kecamatan Manggala, Panakkukang, Biringkanaya, dan Tamalanrea.

Hamzah mengungkapkan bahwa permasalahan ini berawal dari putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 57/PDT/2025/PT.MKS yang memenangkan penggugat Magdalena De Munnik.

Magdalena mengklaim sebagai ahli waris atas lahan yang sebelumnya dikuasai negara berdasarkan SK Gubernur Sulsel No. 575/V/1992 dan telah digunakan untuk perumahan dinas serta masyarakat umum.

“Warga telah menjalankan kewajiban mereka dengan mencicil rumah sesuai prosedur. Kini mereka terancam digusur. Bahkan, siswa SMA Negeri 18 yang sekolahnya berada di kawasan ini juga terancam,” tegas Hamzah.

Dalam rapat tersebut, Hamzah meminta Pemprov Sulsel, yang diwakili Sekretaris Daerah Jufri Rahman, untuk memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini.

Ia menekankan bahwa masyarakat yang telah memenuhi kewajiban tidak boleh menjadi korban dari keputusan hukum tersebut.

Menanggapi desakan itu, Jufri Rahman menyampaikan bahwa Pemprov bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar dan BPN Sulsel telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami sedang memproses kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi. Jadi, ada proses hukum yang berjalan, dan lahan tersebut tidak langsung diambil,” jelas Jufri.

Warga berharap pemerintah segera menemukan solusi yang adil agar hak mereka sebagai penghuni tetap terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina Awali Reses Nya Dengan Bersilaturahmi Bersama Media
Legislator Kota Makassar MYD Lakukan reses Kedua di Dapilya Masa Sidang 2025/2026
20 Turbin Baru PLTB Sidrap Tahap II, Mantapkan Sidrap sebagai Lumbung Energi Terbarukan
Anggota Legislatif Kota Makassar  Rezki Kembali Lakukan Reses di Dapilnya 
Reses di Tamamaung, Hj Umiyati Tampung Keluhan Soal Infrastruktur Jalan hingga KIS Nonaktif
Anggota Komisi XIII, DPR RI Meity Sepakat  Impas diberdayakan Peserta Magang Atasi Kekurangan Personel di Lapas dan Rutan
HUT Gerindra ke-18: Yasir Machmud  ke Panti Asuhan Jabal Rachmat Makassar, Bagi Sembako Untuk Anak Yatim Piatu
Ketua DPR Sulsel Cicu, Mengikuti Arahan Preseden RI Pada  Rakornas di SICC

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 07:39 WITA

Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina Awali Reses Nya Dengan Bersilaturahmi Bersama Media

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:26 WITA

Legislator Kota Makassar MYD Lakukan reses Kedua di Dapilya Masa Sidang 2025/2026

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:18 WITA

20 Turbin Baru PLTB Sidrap Tahap II, Mantapkan Sidrap sebagai Lumbung Energi Terbarukan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:08 WITA

Anggota Legislatif Kota Makassar  Rezki Kembali Lakukan Reses di Dapilnya 

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:56 WITA

Reses di Tamamaung, Hj Umiyati Tampung Keluhan Soal Infrastruktur Jalan hingga KIS Nonaktif

Berita Terbaru

Metro

Kupas Tuntas Setahun Kepemimpinan Bupati Barru  Andi Ina

Selasa, 17 Feb 2026 - 20:13 WITA