Legislatif

Dewan Hamzah Hamid  Suarakan Hak Masyaarkat Terkait Rencana Penggusuran Lahan Perumahan  di Manggala 

JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Hamzah Hamid, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera mengambil langkah tegas terkait sengketa lahan seluas 52 hektar di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Sulsel pada Jumat (16/5/2025), Jl Urip Sumoharjo Kota Makassar.

Hamzah menyoroti keresahan warga yang menghadapi ancaman penggusuran.

“Banyak warga yang datang menyampaikan rasa takut dan bingung terhadap status rumah mereka, padahal sudah ditempati selama puluhan tahun, bahkan beberapa sudah memiliki sertifikat dari BTN,” ujar Hamzah, anggota DPRD dari daerah pemilihan Sulsel II yang meliputi Kecamatan Manggala, Panakkukang, Biringkanaya, dan Tamalanrea.

Hamzah mengungkapkan bahwa permasalahan ini berawal dari putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 57/PDT/2025/PT.MKS yang memenangkan penggugat Magdalena De Munnik.

Magdalena mengklaim sebagai ahli waris atas lahan yang sebelumnya dikuasai negara berdasarkan SK Gubernur Sulsel No. 575/V/1992 dan telah digunakan untuk perumahan dinas serta masyarakat umum.

“Warga telah menjalankan kewajiban mereka dengan mencicil rumah sesuai prosedur. Kini mereka terancam digusur. Bahkan, siswa SMA Negeri 18 yang sekolahnya berada di kawasan ini juga terancam,” tegas Hamzah.

Dalam rapat tersebut, Hamzah meminta Pemprov Sulsel, yang diwakili Sekretaris Daerah Jufri Rahman, untuk memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini.

Ia menekankan bahwa masyarakat yang telah memenuhi kewajiban tidak boleh menjadi korban dari keputusan hukum tersebut.

Menanggapi desakan itu, Jufri Rahman menyampaikan bahwa Pemprov bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar dan BPN Sulsel telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami sedang memproses kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi. Jadi, ada proses hukum yang berjalan, dan lahan tersebut tidak langsung diambil,” jelas Jufri.

Warga berharap pemerintah segera menemukan solusi yang adil agar hak mereka sebagai penghuni tetap terlindungi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button