![]()
JEJAKNEWS. ID, Makassar, – Dugaan lemahnya transparansi dalam proses pelelangan barang jaminan kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah ke Pegadaian Cabang Pongtiku, Jalan Pongtiku, Kelurahan Malimongan Baru, Kecamatan Bontoala, Makassar, setelah seorang nasabah, Syamsuddin, mengaku emas miliknya diduga dilelang tanpa pernah menerima pemberitahuan sebelumnya.
Hasil penelusuran Tim JANGKAR menemukan bahwa pokok persoalan bukan semata-mata pelelangan itu sendiri, melainkan ada atau tidaknya pemberitahuan kepada nasabah sebelum hak atas barang jaminannya beralih melalui proses lelang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Syamsuddin mengaku baru mengetahui emas miliknya telah dilelang ketika datang ke kantor Pegadaian untuk melakukan pelunasan.
“Saya tidak pernah menerima telepon, SMS, surat ataupun WhatsApp. Tiba-tiba saya diberitahu emas sudah dilelang. Saya merasa hak saya sebagai nasabah diabaikan,” ungkapnya.»
Saat dikonfirmasi, Pimpinan Pegadaian Cabang Pongtiku, Faizal, menjelaskan bahwa seluruh mekanisme telah sesuai prosedur. Menurutnya, nasabah telah menandatangani Surat Bukti Gadai dan ketentuan mengenai pelelangan telah tercantum pada bagian belakang dokumen tersebut.
Namun, penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Apakah keberadaan klausul di balik Surat Bukti Gadai otomatis dapat menggugurkan kewajiban penyampaian informasi kepada nasabah sebelum pelelangan dilaksanakan?
Tim JANGKAR menilai jawaban tersebut belum menyentuh substansi yang dipersoalkan, yakni apakah Pegadaian memiliki bukti konkret telah menghubungi nasabah sebelum emas dilelang.
«”Kalau memang saya sudah diberi pemberitahuan, tunjukkan saja bukti panggilan telepon, SMS, surat atau WhatsApp. Jangan hanya mengatakan ada tulisan di belakang surat gadai. Tidak semua nasabah otomatis membaca atau memahami seluruh isi dokumen tanpa penjelasan,” tegas Syamsuddin.»
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa setiap konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai syarat serta konsekuensi suatu layanan. Pelaku usaha juga berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka agar konsumen memahami hak dan kewajibannya.
Sementara itu, Pasal 1320 KUHPerdata menegaskan bahwa kesepakatan dalam suatu perjanjian harus lahir atas dasar pemahaman para pihak terhadap isi perjanjian tersebut.
Dalam perspektif perlindungan konsumen, keberadaan klausul baku dalam sebuah dokumen tidak serta-merta menghilangkan pentingnya transparansi dan komunikasi kepada nasabah, terlebih jika menyangkut pelelangan barang yang bernilai ekonomi.
Tim JANGKAR juga menilai, apabila pemberitahuan memang telah dilakukan sesuai prosedur, semestinya Pegadaian dapat memperlihatkan bukti administrasi berupa riwayat panggilan, SMS, surat pemberitahuan, pesan elektronik, atau bentuk komunikasi lainnya yang menunjukkan bahwa nasabah telah diberi kesempatan mengetahui jatuh tempo sebelum pelelangan dilaksanakan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pelayanan Pegadaian. Transparansi bukan hanya soal adanya aturan tertulis, tetapi juga menyangkut implementasi pelayanan yang dapat dibuktikan secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan
Hingga berita ini tayang Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak Pegadaian apabila ingin memberikan penjelasan maupun bukti tambahan terkait mekanisme pemberitahuan kepada nasabah sebelum pelelangan dilakukan, sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Tim AS)
















