Tak Ada Ampun untuk Pengusaha Nakal! DPRD dan HMI Sidak Skandal Konstruksi di Area MP

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 05:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makasssar, – Komisi C DPRD Kota Makassar bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di atas area parkiran Mall Panakkukang (MP), pada Rabu, 11 Juni 2025.

Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Aswar Rasmin, didampingi anggota lintas fraksi, serta perwakilan dari Dinas Penataan Ruang, Dinas DPMPTSP, dan Dinas Perhubungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir Ketua Umum HMI Hukum UMI, Syarif, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan advokasi yang telah dilakukan pihaknya sejak awal proyek tersebut mencuat ke publik.

“Kami sejak awal telah menduga bahwa pembangunan ini bermasalah secara hukum. Pihak PT Margamas Indah Development selaku pengelola Mall Panakkukang tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan atau legalitas proyek pembangunan parkiran dan GOR ini,” tegas Syarif.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya perubahan desain konstruksi dari rencana awal. Area yang semestinya difungsikan sebagai parkiran, kini justru dibangun GOR berkapasitas 6.000 orang di atas lantai 14 gedung tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, baik dari segi teknis bangunan maupun keselamatan publik.

Lebih mengejutkan, pihak manajemen Mall Panakkukang tidak dapat memperlihatkan satu pun dokumen izin resmi saat dilakukan sidak oleh Komisi C dan tim terkait.

“Atas dasar temuan tersebut, kami telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi C untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil manajemen Mall Panakkukang serta instansi terkait. Kami akan mendorong agar Komisi C segera mengeluarkan rekomendasi penghentian seluruh aktivitas pembangunan dan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan,” tegas Syarif.

Ia menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa Kota Makassar tidak boleh memberi ruang bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum.

“Tidak boleh ada toleransi bagi pengusaha yang sewenang-wenang membangun tanpa izin. Pemkot Makassar harus tegas menindak pembangunan liar dan pengusaha yang tidak patuh hukum,” pungkas Syarif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Soroti Potensi Kenaikan Harga Pangan Jelang Idul Fitri
DPRD Sulsel Serahkan 61 Juta Infaq Buka Puasa di Masjid Almarkaz
Komisi D DPRD Sulsel Uji Ketebalan Aspal Proyek Multi Years Jalan Hertasning
Komisi D Temukan Baskom di Masjid 99 Kubah Akibat Kebocoran
Gelar Buka Puasa Bersama, Hj Umiyati Ajak Warga Perkuat Kebersamaan
Masjid Kubah 99 Bocor, Komisi D DPRD Sulsel Panggil Pihak Terkait: Anggaran Perbaikan 4,5 M
Rakor Inflasi Kemendagri, Pasokan dan Distribusi Jelang Idulfitri Jadi Perhatian
Ketua DPRD Sulsel Suarakan Hak Masyarakat, Penghasil Nikel Agar Adil dan Manfaatnya Menyeluruh

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 10:57 WITA

Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Soroti Potensi Kenaikan Harga Pangan Jelang Idul Fitri

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:50 WITA

DPRD Sulsel Serahkan 61 Juta Infaq Buka Puasa di Masjid Almarkaz

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:26 WITA

Komisi D DPRD Sulsel Uji Ketebalan Aspal Proyek Multi Years Jalan Hertasning

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:22 WITA

Komisi D Temukan Baskom di Masjid 99 Kubah Akibat Kebocoran

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:48 WITA

Gelar Buka Puasa Bersama, Hj Umiyati Ajak Warga Perkuat Kebersamaan

Berita Terbaru