Komisi E DPRD Sulsel Raker Bahas SE,PBI,dan JKN

JEJAKNEWS.ID, Makassar,-Komisi E DPRD Sulsel menggelar rapat pembahasan lanjutan terkait Surat Edaran (SE) sementara penyaluran Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta program kesehatan gratis yang terintegrasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah dan Sekretaris Fadli Ananda yang digelar di Gedung DPRD Sulsel pada Rabu, (14/05/2025), Jl Urip Sumoharjo Kota Makasar.
Hadir Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BKAD, Inspektorat hingga BPJS Kesehatan Provinsi.
Hasil rapat ini menyimpulkan bahwa penghentian sementara penyaluran PBI disebabkan oleh perlunya verifikasi dan validasi data penerima manfaat untuk mengeluarkan peserta yang meninggal dunia, ganda, dan pekerja yang sudah menjadi tanggungan perusahaan.
BKAD memiliki anggaran Rp325 Miliar yang siap untuk sharing PBI dengan Pemeritah Kabupaten/Kota untuk tahun 2025. Tetapi harus divalidasi data penerima program terlebih dahulu agar tidak ada lagi temuan BPK kedepannya.
Setelah proses verifikasi dan validasi maka akan segera dibayarkan oleh Pemprov Sulsel. Estimasi waktu validasi dan verifikasi data akan dilakukan selama jangka waktu satu bulan.
Andi Tenri Indah mengatakan, berdasarkan kesimpulan tersebut, Komisi E DPRD Sulsel memberikan sejumlah rekomendasi. Pihaknya meminta untuk segera mencabut SE Gubernur Nomor 400.7.1/3269/DISKES terkait penghentian sementara penyaluran bantuan iuran PBI selama masa verifikasi dan validasi data berlangsung, guna memastikan keberlangsungan keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Pemprov Sulsel diminta untuk segera mempercepat proses verifikasi dan validasi data PBI dengan mengedepankan koordinasi antar instansi terkait, yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pemerintah kabupaten/kota, untuk mencapai hasil yang akurat dan komprehensif,” kata Andi Tenri Indah.
Komisi E juga meminta menerbitkan surat edaran kepada pemerintah Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segara melakukan verifikasi dan validasi data, agar tunggakan yang ada dapat segera dibayarkan dengan syarat bahwa data tersebut merupakan data terbaru dan valid.
“BPJS Kesehatan diminta untuk tetap memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mampu selama proses penghentian sementara penyaluran PBI,” ujarnya.
Andi Tenri Indah menuturkan, Dinas Kesehatan bersama Dinas Sosial perlu melaksanakan program sosialisasi yang terstruktur dan menyeluruh kepada masyarakat, khususnya di daerah terpencil, mengenai proses verifikasi ulang kelayakan peserta PBI serta menginformasikan jalur alternatif pelayanan kesehatan yang tersedia selama masa transisi ini.
Lanjut Indah, Komisi E meminta laporan terperinci mengenai besaran dana dan selisih finansial hasil verifikasi data peserta yang telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria program, untuk selanjutnya diberikan rekomendasi kepada BPJS agar dana tersebut dapat dikembalikan secara proporsional kepada Pemprov Sulsel dan Kabupaten/kota sesuai dengan proporsi sharing yang telah ditetapkan.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diminta untuk segera melakukan pembayaran tunggakan kepada BPJS Kesehatan untuk tahun anggaran 2024 berdasarkan berita acara yang telah ditandatangani oleh Dinas Kesehatan dengan BPJS Kesehatan, guna memastikan keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat dan mencegah terjadinya permasalahan administrasi di masa mendatang,” paparnya.
Komisi E mengingatkan Pemprov Sulsel agar dalam setiap pengambilan kebijakan, khususnya penerbitan surat edaran yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Tidak semata-mata mempertimbangkan aspek kerugian finansial, melainkan juga harus memperhatikan dampak sosial dan kemanusiaan bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
“Kebijakan yang menyangkut pelayanan kesehatan harus didasarkan pada kajian menyeluruh dan pertimbangan mendalam untuk mencegah timbulnya keresahan di masyarakat,” bebernya.
“Kami akan mengawal dan memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut, serta akan mengadakan rapat evaluasi dalam waktu satu bulan ke depan untuk menilai kemajuan yang telah dicapai,” tutupnya.