Anggota DPRD Kota  Makassar Andi Suhada Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar,- Legislator DPRD Kota Makassar, Ir. Andi Suhada Sappaile menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Royal Bay Hotel Makassar, Rabu (14/05/2025).

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi kali ini, yaitu Prof. Dr. Hj. Nurlina Subair, dan Hj. Amalia Malik, SH, serta di pandu Ade Irmawati selaku moderator.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Andi Suhada Sappaile mengatakan sosialisasi dilakukan bertujuan untuk membantu masyarakat mengetahui terkait Perda Penyelenggaraan Pendidikan, dan masyarakat bisa memahami lebih dalam tentang regulasi yang telah dihasilkan oleh DPRD. “Jadi regulasi yang dihasilkan oleh
DPRD yaitu berfungsi tentang pengawasan dan keuangan,” ujarnya.

Lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Makasar ini menjelaskan bahwa, pendidikan harus dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip sebagai acuan dalam penyelenggaraannya, agar pelaksanaan pada masing-masing jenjang pendidikan dapat berjalan dengan baik dan benar-benar untuk mencapai tujuan bangsa dalam bidang pendidikan.

“Penyelenggaraan pendidikan jika tanpa berdasarkan prinsip, maka akan dapat menghilangkan karakter sebuah bangsa,” jelas Andi Suhada.

Diakhir sambutannya, ia berharap selain bisa memahami lebih dalam, masyarakat juga mendapatkan pendidikan yang bermutu.

“Tentunya sebagai warga negara Indonesia, kita berharap untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu,” pungkasnya.

Sementara narasumber pertama Prof. Nurlina Subair menyampaikan bahwa, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berkembang saat ini, dimana saat ini pendidikan menuju era digitalisasi.

Menurutnya, di era digitalisasi saat ini adalah salah satu revolusi yang tidak dapat direkayasa oleh pemerintah. Contohnya saat covid-19 beberapa tahun lalu. Walaupun kegiatan belajar mengajar sempat terhambat, akan tetapi proses belajar mengajar dapat dilaksanakan dengan cara dari rumah melalui online.

“Jadi ini yang dimaksud dalam perubahan sosial yang sangat radikal dalam masyarakat yang tidak dapat direkayasa,” ungkapnya.

Sedangkan narasumber kedua, Amalia Malik memaparkan terkait juknis pendidikan sekaligus mensosialisasikan juknis terbaru di tahun ajaran baru kali ini.

Ia menyampaikan bahwa sosialisasi juknis terbaru juga mencakup perubahan-perubahan lain yang signifikan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

“Untuk SPMB tahun ini yang membedakan dengan sebelumnya adalah di hapuskannya jalur zonasi dan diganti dengan jalur domisili.
Dimana jalur domisili (yang dulunya jalur zonasi) dipangkas dari 50 persen menjadi 35 persen,” jelasnya.

Selain itu, ia pun menambahkan bahwa selain jalur domisili sebagai pengganti zonasi, jalur lainnya adalah afirmasi, prestasi dan mutasi atau perpindahan orang tua.

Tak lupa, diakhir keterangannya ia menghimbau kepada masyarakat terkait program Wali Kota Makassar tentang seragam dan atribut sekolah gratis.

Ia pun menjelaskan terkait program seragam sekolah gratis bertujuan untuk mendukung akses pendidikan bagi semua anak, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga dengan ekonomi terbatas.

“Dengan adanya seragam gratis, siswa dapat fokus pada proses belajar tanpa khawatir mengenai biaya seragam,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berkas Usulan  Hak Angket CPI Kembali  Diserahkan ke Ketua DPRD Sulsel di Ruang Kerjanya
Ketua DPRD Sulsel Terima Kunjungan BNNP Sulsel di Ruang Kerja Nya
Komisi E DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib Siswa Yang Tidak Lulus SMPB 2026  Sebanyak 2.000 Ke Kementerian Pendidikan
Legislator DPRD Sulsel Asman, Dukung Rumah Sakit Provinsi Jadi Pusat Rujukan Regional, DPRD Sulsel Minta Pemetaan Kebutuhan Menyeluruh
Komisi A DPRD Sulsel Mencatat Silpa Pada OPD Pemprov  Sebanyak 50 Milyar TA 2025
Sorotan Tajam Komisi D DPRD Sulsel, APH di Minta Periksa Proyek Bendungan Lalengrie di Desa Ujung Lamuru Bone
Tujuh dari Sembilan Fraksi DPRD Sulsel Setuju Hak Angket Aset CPI Segera Dibawa ke Paripurna
Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina Apresiasi Keberhasilan Bea Cukai Ungkap Jaringan Narkotika Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:23 WITA

Berkas Usulan  Hak Angket CPI Kembali  Diserahkan ke Ketua DPRD Sulsel di Ruang Kerjanya

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:41 WITA

Ketua DPRD Sulsel Terima Kunjungan BNNP Sulsel di Ruang Kerja Nya

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:45 WITA

Komisi E DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib Siswa Yang Tidak Lulus SMPB 2026  Sebanyak 2.000 Ke Kementerian Pendidikan

Senin, 13 Juli 2026 - 10:30 WITA

Legislator DPRD Sulsel Asman, Dukung Rumah Sakit Provinsi Jadi Pusat Rujukan Regional, DPRD Sulsel Minta Pemetaan Kebutuhan Menyeluruh

Senin, 13 Juli 2026 - 09:37 WITA

Komisi A DPRD Sulsel Mencatat Silpa Pada OPD Pemprov  Sebanyak 50 Milyar TA 2025

Berita Terbaru