Penyalur BBM Pertashop Selaku Mitra Peratamina Mengalami Kerugian Milyaran Rupiah

JEJAKNEWS.ID, Makassar,- Komisi D DPRD Sulsel melakuka rapat dengar pendapat(RDP) dengan pelaku usaha SPBU mini atau disebut dengan Pertashop mitra pertamina dan pihak terkait lainnya di ruang rapat komisi D DPRD Sulsel, jl Urip Sumoharjo Kota Makassar, Senin, (10/3/2025).
Ketua DPW serikat pengusaha retail Indonesia minyak dan gas wilayah sulsel hadir memberikan penjelasan atas keluhan yang di alami oleh kelompok pelaku usaha SPBU mini yang kini tidak lagi bisa beroprasi akibat lonjakan harga pertalite yang tinggi, ia menerangkan ada 72 SPBU Pertashop tersebar di daerah, dan sudah ada 32 tidak beroprasi.
Ia menambahkan masih ada 40 titik yang beroprasi namun sangat terbatas penjualan karena harga jual pertamax 13 ribuh rupiah sementara pertalite hanya 10 ribuh rupiah ini selisih yang sangat tinggi bagi kami selaku mitra, imbuhnya.
Oleh nya itu kami datang di DPRD sulsel ini agar bisa memberikan solusi atas pinjaman kami di bank yang tidak bisa kami bayar karena spbu pertashop kita tutup karena tidak mampu menggaji karyawan, dan ada juga yang sudah melakukan transaksi ke pihak pertamina namun tidak memperoleh dan kesulitan mendapatkan BBM dari pertamina.
Apabila di hitung dari 32 pertashop yang tutup kerugian bisa mencapai 1 milyar, jumlah tidak main main oleh nya itu kami meminta pihak pertamina atau penegak hukum atau pemerintah agar kami bisa diberikan solusi agar bisa beroprasi lagi kembali dengan harga yang bersaing ringan di masyarakat, pinta salah satu dari pelaku usaha yang merupakan juga anggota dewan aktif di salah satu daerah di sulsel turut hadir memberi keluh kesahnya selaku mitra pertamina di ruang rapat komisi D.
Komisi juga turut menghadirkan kadisperindag sulsel, EGM PT Pertamina Patra Niaga Regional sulsel dan kadis Energi dan SDM Sulsel.
Ketua komisi D DPRD Sulsel bersama dengan anggota dewan komisi D lainnya akan membantu semaksimal mungkin menyampaikan ini ke pihak terkait namun pada dasar nya kita kembalikan lagi ke pihak pertamina sebab ada regulasi yang mengatur tentang pelaku usaha SPBU pertashop tidak lepas dari kebijakan dan tindakan dari pertamina itu sendiri kepada mitranya. Jelasnya.(anggota Komisi D)
Diketahui pula bahwa sebagian pertashop berhenti beroprasi jualan BBM sejak tahun 2021 hingga sekarang.