Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sosialisasikan Perda Penanggulangan dan Bahaya Kebakaran

- Redaksi

Senin, 13 November 2023 - 12:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sosialisasikan Perda Penanggulangan dan Bahaya Kebakaran

JEJAKnews.id, Makassar – Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Penanggulangan dan Bahaya Kebakaran, di Hotel Asyra, Jalan Maipa, Kota Makassar, Sabtu, 11 November 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Andi Suhada Sappaile mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengetahui bahaya kebakaran dan melakukan pencegahan sedini mungkin.

Sebab, saat ini kebakaran marak terjadi di Kota Makassar akibat cuaca yang panas dan pemadaman listrik bergilir. Sehingga, proses terjadinya kebakaran akan lebih mudah.

“Karena saat ini marak terjadi kebakaran dimana-mana, makanya kita harus mengetahui seperti apa mencegah bahaya kebakaran dan melakukan tindakan penyelamatan,” ujar Andi Suhada.

Legislator Partai PDI Perjuangan ini berharap kepada warga di musim kemarau yang cuacanya begitu panas, agar memperhatikan setiap aliran listrik di rumah jika sewaktu waktu lampu padam.

“Kita berdoa semoga musim kemarau yang berkepanjangan ini segera berlalu ya, karena banyak sekali dampak yang dirasakan masyarakat, seperti pemadaman listrik bergilir dan kurangnya pasokan air bersih,” ungkap Andi Suhada.

Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan Operasi Pemadam dan Komunikasi Damkar Makassar, Rustam Jufri memaparkan secara teknis dalam mencegah terjadinya kebakaran memang perlu tindakan profesional.

“Perlu saya sampaikan kepada semua warga bahwa beberapa bahan yang bisa digunakan dalam mencegah kebakaran, bisa memakai jenis apar atau pemadam gas, bisa juga serbuk atau pasir.

“Untuk alat itu paling tidak menyediakan alat pemadam kebakaran di rumah, badan usaha atau tempat umum lainnya,” papar Rustam.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Munafri Siapkan Road Map, Wujudkan Makassar Bebas Asap Rokok
Sambut Komisi IV DPR RI, Munafri Sampaikan Strategi Ketahanan Pangan Makassar
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Bupati Sidrap Kumpulkan Peternak Ayam dan Pedagang Ambil 10 Langkah Taktis Stabilkan Rantai Pasok Telur
Bupati Syahar Canangkan Gerakan Tanam Padi Organik di Panreng Sidrap
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Lantik 167 PNS, Appi Minta ASN Baru Siap Kerja, Bukan Sekadar Cari Aman

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:17 WITA

Wali Kota Munafri Siapkan Road Map, Wujudkan Makassar Bebas Asap Rokok

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:52 WITA

Sambut Komisi IV DPR RI, Munafri Sampaikan Strategi Ketahanan Pangan Makassar

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:18 WITA

Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:18 WITA

Bupati Sidrap Kumpulkan Peternak Ayam dan Pedagang Ambil 10 Langkah Taktis Stabilkan Rantai Pasok Telur

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:15 WITA

Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP

Berita Terbaru