Tingkatkan Kepatuhan, Sekretariat DPRD Kota Makassar Gelar Sosialisasi Perda KTR

- Penulis

Jumat, 26 Januari 2024 - 03:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.id, Makassar,-Tingkat kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar terbilang masih rendah. Hal ini melatarbelakangi Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kegiatan ini dihelat di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Jumat (26/1/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menghadirkan narasumber utama, yakni Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Kasrudi.

Narasumber lainnya,
masing-masing Babra Kamal dan Puspito Hargono. Jalannya forum dipandu oleh Raul Ibnu Munsir selaku moderator.

Dalam pemaparannya, Anggota DPRD Makassar Kasrudi, menjelaskan bahwa penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat dan mewujudkan kualitas udara yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok.

“Perda ini hadir guna meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok. Juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok,” katanya.

Oleh karena itu, kata Kasrudi, Perda KTR ini mengatur tempat yang dilarang merokok, diantaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja.

“Tujuannya untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Juga melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil,” beber Kasrudi.

Sementara itu, narasumber lainnya, Babra Kamal berharap melalui sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok.

“Merokok itu tidak dilarang tetapi ada tempatnya. Dan jika dilanggar akan ada sanksinya sesuai yang diatur dalam Perda ini,” ujarnya.

Adapun narasumber terakhir, Puspito Hargono mengatakan bahwa Perda KTR berhasil diterapkan ketika ada peranan masyarakat. Percuma bila mereka tidak mematuhi.

“Kalau masyarakat tidak mematuhi kawasan apa saja yang dilarang untuk merokok itu sama saja perda ini percuma ada. Makanya, perlu kesadaran bersama untuk mematuhi regulasi yang ada dalam perda ini,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Legislator Kota Makassar MYD Lakukan reses Kedua di Dapilya Masa Sidang 2025/2026
Trotoar dan Drainase Dikembalikan Fungsinya, 96 PKL di Mariso Ditertibkan
Makassar Dipercaya Tuan Rumah MTQ Korpri ke-VIII, Munafri: Kami Siap Beri Pelayanan Terbaik
20 Turbin Baru PLTB Sidrap Tahap II, Mantapkan Sidrap sebagai Lumbung Energi Terbarukan
Target 100.000 Ribu Jemaah Semakin Realistis, Paotere Travel Kedatangan 200 Mitra Baru
Tim Dakwah Sidrap Dilepas, 68 Mubaligh Siap Syiar Ramadhan 1447 H
Bupati dan Wabup Sidrap Pantau Persiapan HUT Daerah
Gowa Indah Badminton Open Turnamen Ciptakan Atlet Sulsel

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:26 WITA

Legislator Kota Makassar MYD Lakukan reses Kedua di Dapilya Masa Sidang 2025/2026

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:59 WITA

Trotoar dan Drainase Dikembalikan Fungsinya, 96 PKL di Mariso Ditertibkan

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:55 WITA

Makassar Dipercaya Tuan Rumah MTQ Korpri ke-VIII, Munafri: Kami Siap Beri Pelayanan Terbaik

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:18 WITA

20 Turbin Baru PLTB Sidrap Tahap II, Mantapkan Sidrap sebagai Lumbung Energi Terbarukan

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:05 WITA

Target 100.000 Ribu Jemaah Semakin Realistis, Paotere Travel Kedatangan 200 Mitra Baru

Berita Terbaru