![]()
JEJAKNEWS.ID, Gowa,– Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut secara menyeluruh dugaan intervensi pihak luar terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya terkait proyek pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp15 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya berbagai keterangan dalam rapat Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang digelar di kantor DPRD Gowa pada Jumat, (19/ Juni /2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut, sejumlah saksi memberikan keterangan mengenai proses pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP yang menjangkau lebih dari 400 sekolah dengan jumlah sekitar 20 ribu set pakaian seragam.
Menurut Amiruddin, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai posisi dan kewenangan Basri Kajang alias Ombas serta Syaharuddin alias Sahar yang namanya disebut-sebut dalam berbagai keterangan saksi.
“Jika terdapat pihak yang bukan pejabat pemerintah namun dapat mengatur, mengarahkan, mempengaruhi, bahkan diduga menentukan kebijakan proyek pemerintah, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang wajib diusut aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan non-struktural yang diduga bermain di belakang layar pemerintahan,” tegas Amiruddin.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyoroti pengakuan pihak rekanan dari PT Urban Retail Internasional (URI) yang dalam forum Pansus disebut mengakui adanya transfer dana sebesar Rp600 juta ke rekening pribadi Basri Kajang.
“Pertanyaan publik sangat sederhana. Untuk apa dana tersebut ditransfer? Dalam kapasitas apa dana itu diterima? Apakah ada hubungan dengan proses pengadaan seragam sekolah gratis? Jika tidak ada hubungan dengan proyek, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika terdapat keterkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka aparat penegak hukum wajib melakukan pendalaman,” ujarnya.
Amiruddin juga mempertanyakan dugaan adanya pengaruh Basri Kajang terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat pelaksana teknis kegiatan, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
“Apakah Basri Kajang memiliki jabatan resmi di Pemerintah Kabupaten Gowa? Jika tidak memiliki jabatan, mengapa namanya begitu dominan disebut dalam berbagai keterangan yang muncul? Apa dasar kewenangannya sehingga diduga dapat berkomunikasi dan mempengaruhi jalannya proyek pemerintah di KabupatenGowa?” tanya Amiruddin.
Menurutnya, bila terdapat pihak luar yang ikut menentukan pemenang proyek atau mempengaruhi kebijakan pengadaan, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Gowa.
LSM Gempa Indonesia juga menyoroti ketidakhadiran dua saksi yang diundang oleh Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, yakni Basri Kajang alias Ombas dan Syaharuddin alias Sahar.
“Publik tentu berharap kedua nama tersebut hadir memberikan klarifikasi secara langsung agar semua informasi menjadi terang. Ketidakhadiran mereka justru menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat yang saat ini menunggu kepastian dan kejelasan fakta,” katanya.
Amiruddin menegaskan bahwa apabila dugaan-dugaan yang berkembang tersebut memiliki dasar bukti yang cukup, maka aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus segera mengambil langkah hukum yang tegas.
“Jangan sampai ada kesan bahwa proyek pemerintah dapat dikendalikan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan formal. Jika ada dugaan penerimaan fee, pengaturan proyek, intervensi terhadap dinas, atau penyalahgunaan pengaruh dalam pemerintahan, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amiruddin meminta Bupati Gowa, Husniah Talenrang, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai berbagai isu yang berkembang, termasuk dugaan kedekatan,isu perselingkuhan dengan Basri Kajang yang selama ini menjadi perbincangan publik.

“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah transparansi, keterbukaan, dan kepastian hukum. Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah, namun seluruh dugaan yang muncul juga wajib diuji melalui proses hukum yang profesional, independen, dan tidak tebang pilih,” tutup Amiruddin.
(Mgi / Redaksi)

















