Legislatif

Raker Komisi E DPRD Sulel Bersama OPD  dan Pihak Terkait Lingkup Pemprov

JEJAKNEWS.ID, Makassar,– Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan rapat pembahasan terkait penghentian sementara penyaluran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi E DPRD Sulsel, Rabu (14/5), dengan menghadirkan berbagai pihak, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Inspektorat Daerah Sulawesi Selatan.

Rapat tersebut membahas surat edaran Gubernur Sulsel yang menghentikan sementara penyaluran PBI.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan waktu melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat, guna memastikan tidak ada data ganda, penerima yang telah meninggal dunia, atau yang tidak sesuai kriteria.

Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Irfan AB, menyatakan ketidaksetujuannya atas kebijakan tersebut. Ia meminta agar kuota PBI sebesar 1,3 juta jiwa tidak dikurangi, mengingat masih banyak masyarakat miskin yang membutuhkan layanan kesehatan.

“Saya meminta proses validasi data segera diselesaikan, tetapi kuota PBI jangan dikurangi. Masih banyak masyarakat miskin yang antre mendapatkan layanan kesehatan ini,” tegasnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi E, Fadli Ananda, menekankan bahwa kesehatan adalah hak dasar masyarakat dan pemerintah wajib memastikan keberlangsungan layanan tersebut.

“Kami mendesak surat edaran tersebut segera dicabut. Jika ini berlarut-larut, masyarakat miskin yang menjadi korban karena tidak dapat mengakses layanan kesehatan secara maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah, menyampaikan beberapa poin hasil rapat. Validasi data penerima PBI diestimasikan memakan waktu satu bulan, dengan anggaran sebesar Rp325 miliar yang telah dialokasikan untuk program ini.

Namun, pembayaran baru dapat dilakukan setelah data penerima dinyatakan valid.

“Komisi E memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sulsel, Segera mencabut surat edaran penghentian sementara penyaluran PBI,” ucap Indah.

“Mempercepat proses validasi data penerima PBI dengan melibatkan instansi terkait dan pemerintah kabupaten/kota,” lanjutnya.

Lanjut dia, Memastikan BPJS Kesehatan tetap memberikan layanan selama masa transisi. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait proses verifikasi data.

“Membayar tunggakan kepada BPJS Kesehatan untuk menjamin kelancaran layanan kesehatan,” tutupnya.

Komisi E DPRD Sulsel berjanji akan mengawal pelaksanaan rekomendasi ini dan mengevaluasi kemajuan proses dalam rapat lanjutan satu bulan mendatang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button