Profil M. Nursal, Alumni FH Unhas yang Menangkan 2 Permohonan MK di Pilkada Sulsel

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Jakarta,– Permohonan pilkada Palopo dikabulkan MK. Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Dauda yang semula ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dibatalkan oleh MK. KPU diperintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kota Palopo tanpa Trisal Tahir. Namun demikian partai pengusung trisal Tahir dapat mencari pengganti calon Walikota untuk diikutsertakan dalam PSU tersebut.

Kordinator Tim Hukum Pemohon (Farid Judas Kasim-Nurhaeni) M. Nursal, alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), kembali menorehkan prestasi di hukum pilkada. Ia berhasil memecah rekor PSU keseluruhan untuk pertama kalinya di Sulsel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nursal, yang juga merupakan pendiri Kalinta & CO Law Firm dan mantan Presiden BEM Fakultas Hukum Unhas, membuktikan dedikasi dan kompetensinya dalam menangani kasus-kasus hukum yang kompleks.

Kiprah M Nursal dan Sejarah di Pilkada Sulsel

Nursal dikenal sebagai pengacara pilkada. Ia pernah menjadi kuasa hukum KPU, pihak terkait maupun pemohon. Pada sengketa pemilihan 2020, perkara yang ditanganinya (Pilkada Yalimo) menjadi salah satu rujukan untuk menembus syarat ambang batas permohonan dan PSU. Ia beberapa kali menembus ambang batas dan PSU sebagai pemohon seperti dalam pilkada Paniai dan Kabupaten Sula.

Sengketa Pilkada sulsel periode ini ia meng”orkestrasi” Pinrang, Parepare, Palopo dan Jeneponto. Termasuk wilayah lainnya di luar Sulsel, seperti Kota Bau-bau dan KPU Mamuju.

Namun baginya, yang terasa istimewa adalah pilkada Palopo periode ini. Sebagai kuasa hukum pemohon Farid Kasim-Nurhaenih di Pilkada Palopo, Nursal berhasil membawa kemenangan bagi kliennya. MK memutuskan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024. Keputusan ini diambil setelah MK membatalkan hasil Pilwali Palopo yang semula dimenangkan oleh pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin.

“Pecah telur,” ujar Nursal, mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Pilkada di Sulsel, permohonan PSU secara keseluruhan dikabulkan oleh MK.

Menjadi Pemohon di MK itu paling sulit. Waktu yang terbatas dalam menyusun permohonan. Berhadapan dengan 2 atau 3 pihak sekaligus. Termohon (KPU), Pihak terkait (Paslon terpilih), kadangkala Bawaslu. Karena itu, permohonan yang dikabulkan nilainya sama dengan menangani 4 perkara sebagai termohon/terkait.

Sejak sengketa pemilihan langsung ditangani oleh MK, belum pernah ada Permohonan PSU (secara keseluruhan) yang dikabulkan oleh MK di wilayah Sulawesi-Selatan.

Prestasi ini menambah daftar panjang kemenangan Nursal dalam menangani sengketa Pilkada di Sulsel, termasuk di Pinrang, Parepare, Jeneponto, dan Palopo. Selain itu, ia turut mendampingi pasangan calon di Enrekang (H.Yusuf-Andi Tenri Liwang), Parepare (Tasming Hamid- Hermanto), Sidrap (Sahar-Kanaah), Wajo (Andi Rosman-dr Baso), Luwu Timur ( Ibas-puspa)

Profil M. Nursal

M. Nursal bukan hanya dikenal sebagai pengacara pilkada dan profesional Lawyer, tetapi juga sebagai sosok yang aktif dalam organisasi semasa kuliah. Ia pernah menjabat sebagai Presiden BEM Fakultas Hukum Unhas dan Presidium Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) pada tahun 2006.

Setelah lulus, Nursal memulai karier pengacaranya pada tahun 2009 di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Pengalamannya di LBH Makassar membentuk fondasi kuat bagi karirnya di dunia hukum. Ia pernah menjadi dosen luar biasa di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Ia aktif menulis opini diberbagai media lokal di Makassar. Nursal juga telah menulis buku hukum diantaranya, kumpulan asas-asas hukum, carut marut pilkada serentak 2015, seputar permasalahan pemilu 2019.

Di Pilkada ia telah mendampingi puluhan pasangan calon dan KPU. Diantaranya KPU Provinsi Gorontalo, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU Luwu, KPU Biak Numfor, KPU Buton Tengah, KPU Konawe Selatan dan lain-lain.

Nursal adalah kuasa hukum penggugat di pilkada Kabupaten Boalemo yang merupakan gugatan diskualifikasi pertama di Indonesia untuk petahana yang melakukan mutasi. Perkara ini menjadi trand setter dan rujukan bagi praktisi pemilu untuk kasus mutasi petahana.

Kini, Nursal tergabung di Kalinta & CO Law Firm, sebuah firma hukum di Jakarta yang semakin mengukuhkan namanya di kancah hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari Dalam Sepekan
Transformasi Digital dari Taman Kota: Sidrap Hadirkan Wi-Fi Publik Gratis
BOP Tegaskan Semangat Non-Blok, Tidak Memihak, Namun Aktif Jaga Perdamaian Dunia
PMI Pertimbangkan Kirim Bantuan Kesehatan untuk Iran Lewat Jalur Internasional
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Jusuf Kalla Minta Pemerintah Lebih Aktif
Solidaritas di Meja Kayu: Cara IKA Unhas Merangkul ‘Dapur’ Jurnalis Makassar
Taruna Ikrar Kepala BPOM RInKunjungi RSUP Wahidin, Konsolidasikan Kekuatan Nasional Berantas TBC dari Sulawesi Selatan
Berlian Voice Rilis “Rindu Ngana”, Dialog Budaya Timur dan Batak dalam Satu Harmoni

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 13:32 WITA

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari Dalam Sepekan

Rabu, 25 Maret 2026 - 06:16 WITA

BOP Tegaskan Semangat Non-Blok, Tidak Memihak, Namun Aktif Jaga Perdamaian Dunia

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:01 WITA

PMI Pertimbangkan Kirim Bantuan Kesehatan untuk Iran Lewat Jalur Internasional

Senin, 16 Maret 2026 - 18:52 WITA

Dua Kapal Tanker Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Jusuf Kalla Minta Pemerintah Lebih Aktif

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:25 WITA

Solidaritas di Meja Kayu: Cara IKA Unhas Merangkul ‘Dapur’ Jurnalis Makassar

Berita Terbaru

Nasional

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari Dalam Sepekan

Sabtu, 4 Apr 2026 - 13:32 WITA