Politisi Golkar Apiaty Amin Syam Ajak Masyarakat Bijak Soal Sampah

- Redaksi

Jumat, 5 April 2024 - 19:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.id, Makassar,– Penyelesaian masalah persampahan di Kota Makassar sejak lama telah dilakukan. Berbagai metode telah dilaksanakan pemerintah namun memang belum tuntas hingga hari ini. Masyarakat diminta bijak kelola sampah.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Maxone Makassar, Jumat (5/4/2024).

“Upaya pengentasan masalah sampah sudah kita lakukan sudah sejak lama. Bahkan berbagai metode telah dilaksanakan namun belum ada solusi berarti menyelesaikan persoalan ini,” jelas Apiaty.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Politisi Golkar ini, sampah terbesar yang diproduksi berasal dari rumah tangga. Sehingga, dirinya berharap dan mengajak masyarakat untuk bijak soal sampah.

“Kita ingin peserta yang hadir membantu menyebarluaskan perda ke lingkungan masing-masing. Lebih dari itu, warga harus bijak terkait pengelolaan sampah ini,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, persoalan sampah tidak hanya pemerintah tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Bahkan, dalam konteks agama bahwa kebersihan itu sebagian dari iman.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Syamsuddin Hasan menyampaikan, perda ini telah ada sejak 2011 lalu. Artinya, regulasi yang membahas persoalan sampah dianggap penting sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi masalah besar.

“Regulasi ini penting untuk disebarluaskan. Masyarakat harus betul-betul memahami Perda ini sehingga perlu disosialisaikan ke lingkungan masing-masing peserta,” jelas Syamsuddin.

Kata dia, perda ini dinilai lengkap sebagai acuan menjalankan pengelolaan sampah. Sebab, semua telah diatur mulai penjelasan terkait sampah, jenis sampah hingga sanksi diberikan bagi mereka yang melanggar.

“Saya kira ini cukup baik. Semua diatur di dalam soal pengelolaan sampah. Termasuk, tugas dan fungsi pemerintah begitu juga hal dan kewajiban masyarakat soal sampah ini,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Appi Minta Tripartit Rutin Duduk Bersama Tiap Bulan, Bahas Upah Pekerja
Appi Tekankan Kepala Sekolah Harus Adaptif, Jadi Lokomotif Perubahan Pendidikan
Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi
Munafri Serukan Sinergi Pemerintah-Pengembang Rancang Kawasan Hunian Terintegrasi Sekolah dan Puskesmas
Didampingi Langsung Bupati Syaharuddin, Kalosi Alau Jalani Penilaian Desa Berprestasi Nasional 2026
Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar
Dari Musda IPM Sidrap, Bupati Syaharuddin Alrif Serukan Perluasan Peran
Emas Nasabah Disebut Masuk Proses Lelang, Pegadaian Pongtiku Diminta Beri Penjelasan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:02 WITA

Wali Kota Appi Minta Tripartit Rutin Duduk Bersama Tiap Bulan, Bahas Upah Pekerja

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:54 WITA

Appi Tekankan Kepala Sekolah Harus Adaptif, Jadi Lokomotif Perubahan Pendidikan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:37 WITA

Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:43 WITA

Munafri Serukan Sinergi Pemerintah-Pengembang Rancang Kawasan Hunian Terintegrasi Sekolah dan Puskesmas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:42 WITA

Didampingi Langsung Bupati Syaharuddin, Kalosi Alau Jalani Penilaian Desa Berprestasi Nasional 2026

Berita Terbaru