Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari Dalam Sepekan

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 13:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, Jakarta, — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.

Oleh: Biro Humas Kemnaker

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliyah Mustika Ilham Apresiasi EIRC 2026, Ajang Roller Skate Nasional di Makassar
Munafri Jamu 70 Paskibraka Makassar, Dapat Uang Tunai dan Studi Wisata ke Bali
Tekan Pengangguran, Munafri Hadirkan Job Fair 2026 dengan 1.547 Lowongan dari 50 Perusahaan
CIDES ICMI Sulsel Siap Kawal Kebijakan Pemkot Makassar Berbasis Data dan Kajian Akademik
Temui Wali Kota Appi, BADKO HMI Sulsel Siap Kawal Pendidikan dan Perkuat “Pangadakkang”
Appi-Aliyah Kompak Serukan Semangat Kemerdekaan Harus Jadi Energi Membangun Makassar
Munafri-Aliyah Kenakan Pakaian Adat di Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81 Kota Makassar
Paskibraka Makassar Bawa Semangat TIM NARYA, Terjemahkan Jiwa Bahari Lewat Formasi Benteng Rotterdam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:38 WITA

Aliyah Mustika Ilham Apresiasi EIRC 2026, Ajang Roller Skate Nasional di Makassar

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:50 WITA

Munafri Jamu 70 Paskibraka Makassar, Dapat Uang Tunai dan Studi Wisata ke Bali

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:47 WITA

Tekan Pengangguran, Munafri Hadirkan Job Fair 2026 dengan 1.547 Lowongan dari 50 Perusahaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:18 WITA

CIDES ICMI Sulsel Siap Kawal Kebijakan Pemkot Makassar Berbasis Data dan Kajian Akademik

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:14 WITA

Temui Wali Kota Appi, BADKO HMI Sulsel Siap Kawal Pendidikan dan Perkuat “Pangadakkang”

Berita Terbaru