Emas Nasabah Disebut Masuk Proses Lelang, Pegadaian Pongtiku Diminta Beri Penjelasan

- Redaksi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, Makassar,— Pengalaman seorang nasabah berinisial AS terkait barang jaminan emas di Pegadaian Cabang Pongtiku, Makassar, menjadi perhatian. AS mempertanyakan proses pemberitahuan sebelum barang jaminan miliknya disebut masuk dalam proses lelang setelah melewati masa jatuh tempo.
AS mengaku belum menerima pemberitahuan secara langsung melalui nomor telepon yang sebelumnya dicantumkan saat melakukan transaksi gadai. (4/10/2026).

Saat dikonfirmasi, Pimpinan Cabang Pegadaian Jalan Pongtiku, Faizal, disebut menjelaskan bahwa proses tersebut telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian, termasuk pada bagian belakang Surat Bukti Gadai (SBG).

Penjelasan tersebut kemudian mendorong AS untuk meminta kejelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberitahuan kepada nasabah.
Menurut AS, saat melakukan transaksi gadai, nasabah diminta mengisi identitas lengkap sesuai KTP, termasuk nomor telepon yang masih aktif. Karena itu, ia berharap nomor tersebut tidak hanya menjadi bagian dari data administrasi, tetapi juga dapat digunakan untuk menyampaikan informasi penting terkait jatuh tempo maupun proses lelang apabila memang diperlukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau memang ada prosedurnya, kami tidak mempersoalkan. Yang ingin kami pahami adalah apakah nasabah sudah mendapatkan informasi secara jelas sebelum barang jaminan masuk proses lelang,” ujar AS.
Ketentuan OJK Jadi Perhatian
Ketentuan mengenai kegiatan usaha pergadaian juga menjadi bagian penting dalam persoalan ini. Berdasarkan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, perjanjian antara perusahaan pergadaian dan nasabah wajib dituangkan secara tertulis, termasuk melalui Surat Bukti Gadai, dengan informasi yang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut juga mengatur bahwa apabila pinjaman dengan benda jaminan berdasarkan hukum gadai belum dilunasi hingga tanggal jatuh tempo, perusahaan pergadaian dapat melakukan lelang terhadap benda jaminan.
Dengan demikian, lewatnya tanggal jatuh tempo menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses gadai. Namun, mekanisme selanjutnya tetap perlu dilihat secara menyeluruh berdasarkan perjanjian antara nasabah dan perusahaan, ketentuan OJK, serta prinsip perlindungan konsumen.
Dalam konteks itu, pemberitahuan kepada nasabah menjadi hal yang penting untuk diperjelas.

Informasi resmi Pegadaian juga menyebutkan adanya pemberitahuan kepada nasabah sebelum pelaksanaan lelang. Karena itu, dalam kasus yang disampaikan AS, ada beberapa hal yang masih perlu dijelaskan, antara lain apakah pemberitahuan telah dilakukan, kapan disampaikan, melalui sarana apa, serta apakah terdapat bukti penyampaiannya.

Hak Nasabah untuk Mendapatkan Informasi
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan apakah barang jaminan dapat dilelang setelah melewati masa jatuh tempo.
Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan nasabah memperoleh informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai status barang jaminannya.

Jika pemberitahuan memang telah dilakukan, penjelasan beserta bukti penyampaiannya tentu dapat membantu memberikan kepastian kepada nasabah. Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan dalam proses pemberitahuan, hal tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi agar pelayanan kepada nasabah semakin baik.

AS berharap persoalan yang dialaminya dapat menjadi pembelajaran bersama, baik bagi nasabah maupun perusahaan pergadaian. Menurutnya, nasabah perlu memahami dengan baik isi Surat Bukti Gadai, terutama mengenai tanggal jatuh tempo, ketentuan setelah jatuh tempo, serta mekanisme penyelesaian atau pelelangan barang jaminan.

Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan perusahaan pergadaian yang berizin dan berada dalam pengawasan OJK. Untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait sektor jasa keuangan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Kontak OJK 157.

Pada akhirnya, pertanyaan yang ingin mendapatkan kejelasan dari AS cukup sederhana: jika nomor telepon nasabah telah dicatat dan dinyatakan aktif, bagaimana mekanisme pemberitahuan mengenai barang jaminan yang akan masuk proses lelang?
BahanaMerdeka membuka ruang bagi pihak Pegadaian Cabang Pongtiku maupun manajemen Pegadaian untuk memberikan penjelasan dan hak jawab. Klarifikasi dari seluruh pihak diharapkan dapat membantu memberikan gambaran yang utuh sekaligus mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

(AS/Makassar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar
Dari Musda IPM Sidrap, Bupati Syaharuddin Alrif Serukan Perluasan Peran
HKTI Lantik Pengurus 24 Kabupaten/Kota se-Sulsel, Darmawangsyah Muin Pimpin HKTI Gowa
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sumur Bor Hadir, Sawah Tadah Hujan di Bapangi Tetap Produktif
Bupati Syaharuddin Alrif Sambut Akrab Kunjungan Wabup Tanjung Jabung Timur
Sapa Warga Pulau Terluar, Munafri Serahkan Bantuan untuk 143 Nelayan di Lumu-lumu
Berhasil Panen di Tengah Kemarau, Petani Hadiahkan Dua Karung Gabah untuk Bupati Rasa syukur atas keberhasilan panen di tengah musim kemarau diwujudkan petani bernama La Bandung dengan menyerahkan dua karung gabah kepada Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif. Penyerahan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Kamis (1/10/2026), dan disaksikan Wakil Bupati Soppeng, Selle K.S. Dalle. Gabah yang diserahkan merupakan hasil panen La Bandung dari lahan persawahan seluas tiga hektare. Dari lahan tersebut, ia berhasil memanen 166 karung gabah dengan harga Rp7.600 per kilogram. Nilai hasil panennya mencapai sekitar Rp164 juta. La Bandung mengatakan, dua karung gabah tersebut diberikan sebagai bentuk rasa syukur sekaligus ucapan terima kasih kepada Bupati Syaharuddin Alrif atas perhatian dan bantuan pemerintah kepada petani, khususnya dalam penyediaan air untuk persawahan selama musim kemarau. “Kalau bukan bantuan dari Pak Bupati, terutama bantuan air dari PSDA, sawah saya dan petani lainnya mungkin mengalami gagal panen,” ujar La Bandung. Menurutnya, ketersediaan air menjadi faktor penting bagi petani untuk mempertahankan tanaman padi hingga memasuki masa panen. Karena itu, keberhasilan panen kali ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi dirinya dan petani lainnya. Bupati Syaharuddin Alrif mengapresiasi pemberian tersebut. Menurutnya, gabah yang diserahkan petani bukan sekadar hasil panen, tetapi juga menjadi simbol perjuangan pemerintah bersama petani dalam menjaga produksi pertanian di tengah ancaman kekeringan. “Ini sebagai bentuk rasa syukur dan bentuk perjuangan kita selama ini dalam menangani sawah kita di musim kemarau,” kata Syaharuddin. Ia menuturkan, berbagai upaya dilakukan untuk memastikan kebutuhan air bagi persawahan tetap terpenuhi. Koordinasi dan pencarian solusi bahkan dilakukan dari pagi hingga malam untuk mencegah lahan pertanian mengalami kekeringan. “Perjuangan selama ini tidak sia-sia. Pagi hingga malam hari kita keliling mencari solusi, terutama air bagi sawah agar kita tidak kekeringan,” ujarnya. Bagi La Bandung, keberhasilan panen tersebut menjadi bukti kerja sama antara pemerintah dan petani dalam menghadapi musim kemarau. Dua karung gabah yang diserahkan kepada Bupati menjadi simbol terima kasih atas dukungan pemerintah yang dinilai turut membantu petani melewati musim tanam hingga panen. Penyerahan itu menjadi momentum rasa syukur petani atas hasil bumi sekaligus apresiasi terhadap upaya menjaga ketersediaan air untuk pertanian.
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:38 WITA

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Dari Musda IPM Sidrap, Bupati Syaharuddin Alrif Serukan Perluasan Peran

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:24 WITA

Emas Nasabah Disebut Masuk Proses Lelang, Pegadaian Pongtiku Diminta Beri Penjelasan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:57 WITA

HKTI Lantik Pengurus 24 Kabupaten/Kota se-Sulsel, Darmawangsyah Muin Pimpin HKTI Gowa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Sumur Bor Hadir, Sawah Tadah Hujan di Bapangi Tetap Produktif

Berita Terbaru