Legislator Sulsel Bantah Kampanye-Bagi Kalender Saat Reses di Kab. Maros

- Redaksi

Minggu, 17 Desember 2023 - 00:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.id, Makassar,l-Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Muzayyin Arif membantah melakukan kampanye hingga bagi-bagi kalender saat kegiatan reses di Kabupaten Maros. Dia menyebut pembagian kalender setelah kegiatan reses merupakan inisiatif relawannya.
“Saya pastikan tidak ada agenda kampanye. Sejak acara sampai selesai, tidak ada pembagian atribut apapun,” ujar Muzayyin dalam keterangan resminya yang diterima detikSulsel, Jumat (15/12/2023).

Muzayyin mengaku telah menerima laporan bahwa Bawaslu Maros menyoroti kegiatan reses yang dilakukan di Maros. Kegiatannya tersebut disorot karena ada pembagian kalender setelah acara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mendengar dari Bawaslu bahwa ada pembagian kalender yang dilakukan setelah saya meninggalkan lokasi kegiatan pengawasan APBD,” katanya.

Dia pun menegaskan bahwa kegiatannya di Maros tidak ada agenda kampanye. Muzayyin mengaku fokus pada terlaksananya kegiatan DPRD dengan baik.

“Nah, kalau setelah kegiatan itu ditutup masih ada relawan yang tinggal dan ada warga yang meminta kalender, itu di luar pengetahuan saya,” imbuhnya.

Meski demikian, Muzayyin mengapresiasi dan menghargai proses di Bawaslu Maros. Dia juga mengaku siap mendukung langkah untuk menciptakan pesta demokrasi yang bersih.

“Makanya dalam menjalankan tugas-tugas DPRD, saya berkomitmen selalu profesional,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Maros menyelidiki oknum anggota DPRD Sulsel diduga melakukan pelanggaran lantaran berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah. Legislator yang kembali maju di Pileg 2024 itu dilaporkan bagi-bagi kalender saat melakukan reses di Maros.

“Iya sama persis seperti informasi yang beredar bahwa ada dugaan pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah. Iya ada pembagian kalender caleg,” ujar Ketua Bawaslu Maros,

Sufirman menjelaskan oknum anggota DPRD Sulsel itu membagikan kalender saat reses di Kecamatan Tanralili dan Cenrana, Maros, Rabu (29/11). Dia menegaskan reses seharusnya tidak boleh disusupi agenda kampanye.

“Reses itu kan program pemerintah dan menggunakan anggaran pemerintah, tidak boleh digunakan kampanye, karena ini program dan menggunakan anggaran pemerintah kalau dia pakai sebagai media kampanye berarti melanggar,”jelasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Sidrap Hadiri Finalisasi Penetapan LP2B, Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian
Wali Kota Munafri Dampingi Menag RI Canangkan Gerbang Moderasi Indonesia Pertama di Makassar
Undang Bupati Hadiri Wisuda, Unisan Sidrap Sekaligus Kupas Sinergi Bangun Daerah
Wali Kota Makassar Instruksikan Camat Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Libatkan UMKM
Transaksi UMKM Porsenijar Sidrap Tembus Rp4,2 Miliar
Sambut Ribuan Mahasiswa Unhas, Bupati Syaharuddin: Welcome, Ahlan wa Sahlan
Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Sidrap Pererat Kolaborasi dengan DJPb, OJK, dan LPS
Wali Kota Makassar Sambut 248 Mahasiswa KKN Unhas, Dorong Penguatan Program Urban Farming dan Zero Waste

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:21 WITA

Wabup Sidrap Hadiri Finalisasi Penetapan LP2B, Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:08 WITA

Wali Kota Munafri Dampingi Menag RI Canangkan Gerbang Moderasi Indonesia Pertama di Makassar

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:04 WITA

Undang Bupati Hadiri Wisuda, Unisan Sidrap Sekaligus Kupas Sinergi Bangun Daerah

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:53 WITA

Wali Kota Makassar Instruksikan Camat Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Libatkan UMKM

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:37 WITA

Transaksi UMKM Porsenijar Sidrap Tembus Rp4,2 Miliar

Berita Terbaru

Metro

Transaksi UMKM Porsenijar Sidrap Tembus Rp4,2 Miliar

Rabu, 8 Jul 2026 - 12:37 WITA